Home / Sumatera Selatan

Rabu, 2 September 2026 - 18:50 WIB

Dituding Bekingi Minyak Ilegal, Pemimpin Redaksi Lapor ke Polda Sumsel

PALEMBANG, MLCI – Didampingi Kuasa Hukum Dicky SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan, Erni Novianti Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online The8News tempuh jalur hukum.

Erni yang juga anggota PWI Sumsel melaporkan dua media online yakni Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com ke SPKT Polda Sumsel pada Rabu 2 September 2026.

Informasi dihimpun, kedua media online tersebut dilaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik karena menuding pelapor Erni telah membekingi aktivitas gudang minyak ilegal diwilayah Kabupaten Ogan Ilir yang dimuat kedalam media.

Laporan Polisi Erni Novianti resmi diterima dengan registrasi Nomor: STTLP / B / 1465 / IX / 2026 / SPKT / Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 September 2026.

Kepada awak media, Erni didampingi Dicky mengatakan dirinya melaporkan dua media online Lensa Sumatera.com dan Media Infonews.com ke Polda Sumsel karena telah menerbitkan pemberitaan tentang dirinya yang telah membekingi aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Ogan Ilir yang terbit pada 26 Agustus 2026.

Baca Juga!  Himbauan Pemkot Pagaralam “ASN Jaga Netralitas Di Pilkada Serentak 2024”

“Selain membuat berita kedua media online tersebut juga memakai foto saya yang mereka ambil dari profil whatsapp saya,”kata Erni Novianti.

Sebelum melapor ke Polda Sumsel, kata Erni dirinya telah memberikan hak jawab kepada dua media tersebut akan tetapi hak jawabnya tidak dimuat bahkan mempersilakan untuk membuat laporan ke polisi.

“Merujuk pasal 5 UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi pers nasional wajib melayani hak jawab tapi tidak dimuat hak jawab saya akhirnya saya melaporkan dua media online tersebut ke Polda Sumsel,”tuturnya.

Baca Juga!  Dihantam Hujan Tinggi Disertai Angin Kencang, Bangunan Pagar Rumdin Wako Prabumulih Roboh

Dikatakan Erni Novianti dirinya dikirimi langsung link berita tudingan membekingi gudang BBM ilegal dari nomor whatsapp pimpinan redaksi media online Lensa Sumatera.com atas nama Bayu Hermansyah.

“Didalam berita itu juga semuanya statmen dia, jadi saya tidak tahu siapa yang membuat beritanya namun yang jelas didalam berita yang diwawancarai pak Bayu dan yang mengirim berita itu juga pak Bayu,”ungkapnya.

Sementara Dicky SH kuasa hukum Erni Novianti meminta kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya terkait dengan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online.

“Kami melaporkan ini ke Polisi karena hak jawab yang dikirim klien kami 1 x 24 jam tidak dimuatnya bahkan menantang klien kami untuk membuat laporan polisi,”katanya.*** SMSI SUMSEL

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Medali dan Gagasan SMAN 4 Lahat, “Wajah Generasi Berprestasi”

Kabupaten Lahat

Jerry Prayudha, Siswa Sdn 26 Lahat Raih Emas Dan Perak Di Lomba Renang Kapolres Muaraenim

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Sumatera Selatan

Antisipasi ISPA, Bupati dan Wabup MURA Terjun Bagikan Masker

Sumatera Selatan

7 Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang Resmi Dilantik

Sumatera Selatan

Asap Pekat Kepung PALI, Warga Keluhkan Sesak

Sumatera Selatan

Ratusan Petani di PALI Kehilangan Mata Pencaharian. Ini Penyebabnya

Sumatera Selatan

Mediasi Perkara 41/Pdt.G/2026/PN LLG Memanas, Tim Kuasa Hukum Minta Waktu Dua Minggu
error: Content is protected !!