Site icon Media Lematang

Digerebek Tim Walet Polres Lahat, IRT Ini Simpan 76 Paket Sabu dan Pil Ekstasi

LAHAT SUMSEL, MLCI – HE seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur dinyatakan status hukum pengedar narkotika, setelah Tim Walet dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit IDIK I Ipda Noprianto SH menangkapnya.

“Barang bukti yang didapat dari tersangka HE ini sebanyak 76 Paket Sabu dan Pil Ekstasi,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (4/11).

Lispono menguraikan kronologi penangkapan bermula informasi diterima Kasat Res Narkoba bahwa di kediaman tersangka HE tepatnya di jalan PT Servo KM 107 Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Walet melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan setelah sasaran serta ciri-ciri orang tersebut telah diketahui maka dilanjutkan Senin kemarin 3 November 2025 sekira jam 19.30 wib gelar operasi penangkapan,” terangnya.

Saat digerebek tersangka HE sedang berada di depan dan lari ke dalam rumahnya lalu berhasil di llakukan penangkapan di dalam ruang tamu, lanjut pengeledahan didapatkan 1 buah kotak plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka HE.

Selanjutnya Tim Walet melakukan pemeriksaan di dalam kamar milik tersangka HE dan di dalam lemari plastik didapatkan 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 75 paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 buah wadah permen Merek Xylitol yang berisikan 3 butir tablet warna Biru muda logo Ferrari diduga Narkotika jenis pil Ekstasi.

Ditemukan juga 6 butir pecahan tablet warna Biru tua diduga Narkotika jenis pil ekstasi serta serbuk warna biru diduga Narkotika jenis pil Ekstasi.

Lalu di lemari kayu di dalam kamar tersebut didapatkan barang bukti berupa 84 plastik klip transparan berukuran kecil dan 12 plastik klip transparan berukuran besar diduga bekas bungkus Narkotika jenis sabu.

“Tim Walet juga melakukan penyitaan terhadap 3 unit Handphone Android dan uang tunai senilai Dua puluh juta rupiah, karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika,” beber Lispono.

Saat ini, tersangka HE beserta barang bukti yang didapat tersebut telah berada di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka HE, yakin Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres

Berikut barang bukti tersangka HE:

Exit mobile version