Home / Kabupaten Lahat / Peristiwa

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:19 WIB

Diduga Oknum Keamanan KPU Lahat Usir Wartawan Saat Peliputan Atau Ambil Gambar, Ketua AWDI Angkat Bicara

Jurnalis Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL -MLCI – Sejumlah awak media saat mau mengambil gambar acara pelantikan PPK di gedung Kesian Lahat pada hari. rabu, 04/01/2023

Oknum Keamanan KPU Lahat tersebut. Mengusir salah satu wartawan media nasional perisaihukum.com, ini adalah perbuatan melawan hukum, karna tugas jurnalis untuk mencari informasi, dan mempublikasikan kepada publik bahwa tugas wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi ”
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

Atas kejadian ini sangat disayangkan, apa yang dilakukan oleh Oknum keamanan KPU Lahat yang inisial WW tersebut, karna saat sedang menjalankan tugas jurnalis. kata.” Bambang.MD, “Menghalangi pengambilan gambar dalam acara kegiatan pelantikan PPK. ini era digital dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tambah Bambang MD”

Baca Juga!  Hardiknas, Ketua PGRI Lahat: “Tanpa Pendidikan Kita Tidak Akan Bermoral dan Berkarakter”

“Atas kejadian ini preseden buruk bagi Dunia Pers di kabupaten Lahat, “saya secara pribadi dan organisasi mengecam keras terhadap pengusiran wartawan oleh oknum keamanan KPU, dan saya akan menghimpun rekan rekan media yang tergabung di AWDI akan menggelar Aksi Demo dikantor KPU Lahat.  ujar ” Bambang MD.

“Sementara Herawan wartawan perisaihukum.com menyampaikan kepada awak media. “saat saya mau mengambil gambar didalam saya sempat ditanya yang diduga Petugas keamanan dari KPU Lahat ” saya jawab?.. ” wartawan dari media perisaihukum.com dan saat itu juga oknum WW menyuruh keluar sambil merangkul keluar dari  ruangan dan tidak boleh melakukan peliputan, ini acara internal KPU. Ucap keamanan tersebut. “jelas Herawan

Baca Juga!  Festival Kopi 2023 Dihadiri dan Dibuka Langsung Bupati Lahat

Kemudian Herawan menambahkan,  Ketua KPU Nana Priana sudah meminta maaf atas kejadian yang menimpanya dan saya pribadi sudah mema’afkan.” tetapi secara profesi belum karna Fungsi dan tugas saya sebagai jurnalis dan wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi ”
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)

Kemudian berdasarkan pantauan beberapa awak media rabu, 04/01/2023 acara pelantikan PPK dilanjutkan acara bimtek di gedung kesenian pintu masuk dijaga ketat oleh Oknum Keamanan KPU dan wartawan dilarang masuk apalagi meliput kegiatan tersebut.**

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Terkendali, Rombongan Polsek Merapi Polres Lahat Pemadaman Karhutla Bukit Besak

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

Soal DD Rimba Sujud, Camat Pagun Lahat Keluarkan Teguran

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Bersama Unsur Pemerintah, Kapolsek Merapi – Lahat Padamkan Karhutlah di Kaki Bukit Senubut

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Kawasan Tebingan

Kabupaten Lahat

Kepala Sekolah SD Negeri 30 Lahat Salurkan Bantuan Seragam Sekolah kepada Siswa
error: Content is protected !!