LAHAT SUMSEL – MLCI – Sejumlah pedagang yang beraktivitas di pinggir jalan dan memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir pembeli mengeluhkan adanya pungutan retribusi yang diduga dilakukan oleh CV. Lahat Kaki Langit (LKL). Besaran pungutan tersebut disebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per pedagang dan dinilai meresahkan. Rabu (14/1/2026)
Informasi yang beredar menyebutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Bursah Zarnubi–Widia Ningsih. Dugaan ini pun memicu perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lahat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan pungutan kepada pedagang dengan mengatasnamakan dirinya maupun Wakil Bupati. Ia menyatakan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan praktik tersebut.
“Tidak diperbolehkan memungut apa pun kepada pedagang dengan mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati. Jika terbukti, akan saya tindak tegas melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Di masa kepemimpinan kami, tidak ada lagi pungutan liar,” tegas Bursah Zarnubi.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih. Ia mengaku telah mendengar adanya laporan terkait dugaan pungutan parkir kepada pedagang yang menggunakan badan jalan.
“Kami akan tindak tegas. Saya sudah berulang kali menegaskan tidak boleh ada pungli di zaman kami. Jika ada bukti, silakan lapor langsung ke saya atau ke Bupati, pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Widia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, Icad, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir saat ini tidak lagi berada di bawah kewenangan Dishub, melainkan telah dialihkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Untuk urusan parkir, sekarang menjadi kewenangan Bapenda. Silakan dikonfirmasi langsung ke Bapenda,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pajak Bapenda Kabupaten Lahat, Firman, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan pungutan kepada pedagang tersebut. Ia membenarkan bahwa CV Lahat Kaki Langit merupakan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Kabupaten Lahat, namun status kerja sama tersebut masih dalam tahap evaluasi.
“Kami tidak pernah memberikan izin untuk memungut parkir kepada pengusaha atau pedagang. Izin yang diberikan hanya untuk penarikan retribusi parkir kepada pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan,” jelas Firman.
Ia menambahkan, Bapenda akan segera memanggil pihak ketiga terkait untuk klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut. “Kami tidak membenarkan biaya parkir dibebankan kepada pedagang. Parkir harus dikelola oleh juru parkir resmi di bahu atau tepi jalan umum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Lahat Kaki Langit belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Pungutan kepedagang.









