LAHAT SUMSEL, MLCI – Viral di Media Sosial yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual oleh seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kikim Timur.
Narasi yang beredar tergolong sensasional, yakni oknum kyai pimpinan pondok Darul Jannah Assidiqiah dituding mencabuli santri hingga hamil sembilan bulan, bahkan disebut terdapat sembilan korban dari kalangan santri. Informasi tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu keresahan publik.
Namun, hasil penelusuran langsung di lapangan menunjukkan bahwa fakta yang ditemukan tidak sepenuhnya sejalan dengan informasi viral tersebut.
Dugaan korban yang teridentifikasi bukan berjumlah sembilan orang, melainkan dua orang perempuan dewasa. Satu korban PS berasal dari wilayah SP 4 Desa Purwaraja, sementara satu lainnya merupakan warga Martapura yang sudah lama meninggalkan pondok pesantren.
Keduanya diketahui bukan santri, melainkan memiliki peran sebagai pendidik di lingkungan pondok pesantren tersebut. Bahkan, salah satu di antaranya tengah menempuh pendidikan jenjang S2.
Sejumlah warga di Kabupaten Lahat menyayangkan munculnya pemberitaan di beberapa media yang dinilai terlalu terburu-buru dalam menyajikan informasi tanpa verifikasi langsung di lapangan.
Mereka menilai sebagian informasi yang ditulis cenderung hanya mengutip dari media sosial tanpa konfirmasi kepada pihak terkait maupun pengecekan langsung ke lokasi di Kecamatan Kikim Timur.
“Kondisi ini bisa memperkeruh situasi dan membentuk opini publik yang tidak utuh,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi, keberimbangan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Disisi lain, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa antara terduga pelaku dan terduga korban telah melakukan perdamaian.
Kesepakatan damai disebut telah terjadi pada 24 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, kemudian diperkuat dengan surat pernyataan perdamaian yang dibuat pada 1 Mei 2026.
Saat isu ini kembali mencuat, sempat ada upaya dari sejumlah warga yang mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum. Terduga korban bahkan sempat dijemput untuk diarahkan membuat laporan ke Polres Lahat.
Namun di tengah perjalanan, korban membatalkan niat tersebut dan meminta agar persoalan tidak diperpanjang, dengan alasan telah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Sementara itu, dalam berita acara kesepakatan warga dengan pengurus pondok pesantren tertanggal 1 Mei 2026, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Pertemuan antara warga dan pengurus pondok dengan menghadirkan pelaku dan korban.
Ancaman pembongkaran rumah jika pelaku tidak hadir
Penutupan sementara aktivitas pondok pesantren
Permintaan agar keluarga pelaku meninggalkan desa
Desakan agar pelaku menyerahkan diri jika korban tidak melapor
Informasi yang menyebut terduga pelaku melarikan diri juga tidak sepenuhnya tepat. Kepergian yang bersangkutan disebut sebagai bagian dari kesepakatan, termasuk permintaan dari pihak korban agar terduga pelaku segera meninggalkan desa.
Pada Sabtu (02/05/2026), bertempat di Balai Desa Cempaka Sakti, kembali digelar mediasi antara koordinator warga yang sebelumnya melakukan aksi di pondok pesantren dengan empat koordinator aksi, yakni Sukaptiyah, Sella, Elva, dan Marita.
Mediasi tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain Kepala Badan Kesbangpol, Kapolsek Kikim Timur, perwakilan Koramil Kikim, Camat Kikim Timur, serta pihak pondok pesantren.
Dalam mediasi tersebut disepakati sejumlah poin penting, di antaranya keluarga besar terduga pelaku diminta meninggalkan Desa Cempaka Sakti. Sementara itu, santri kelas 3 yang akan mengikuti ujian tetap diperbolehkan berada di pondok pesantren.
Selain itu, aksi demonstrasi yang direncanakan pada 3 Mei 2026 tetap akan berlangsung, dan penanganan dugaan kasus pelecehan tersebut dinyatakan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Situasi ini menunjukkan kompleksitas persoalan yang tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga kuatnya tekanan sosial di tengah masyarakat. ***VIA









