LAHAT SUMSEL, MLCI – Polres Lahat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) terus mempersempit ruang peredaran narkotika dengan terus menggelar operasi penangkapan kepada para tersangka bandar atau kurir yang terlibat langsung di wilayah hukumnya.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasat Reskoba Iptu Doris Pindriandi SH MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (03/11).
Kali ini, tambah Lispono, Satreskoba Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Guru-Guru, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut dibawah pimpinan Kasatresnarkoba bersama Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi, Kanit II Aiptu Salendra Putra Gultom dan personelnya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK berusia 23 tahun, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Penangkapan tersangka MK, bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.30 Wib mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat,” terang Lispono.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Lahat bersama personel melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau. Lalu tersangka MK diamankan oleh petugas di bagian dapur rumahnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku dengan disaksikan oleh saksi sipil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas kursi sofa ruang tamu.
Selain itu, petugas menemukan satu bal plastik klip di bawah tumpukan pakaian di kamar terduga pelaku. Satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan ditemukan di bawah kasur, sedangkan satu alat hisap sabu ditemukan di lantai kamar.
Petugas juga mengamankan satu kotak berwarna biru gelap merek LIGE yang berada di atas meja kamar serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 40 Pro berwarna biru navy yang ditemukan di atas kasur.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, 11 paket kecil yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat bruto 2,47 gram. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh dikatakan Lispono, dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku juga menjadi bagian dari tindakan yang dilaporkan.
“Tersangka MK dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. Penerapan pasal tersebut akan ditangani lebih lanjut dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” urai Lispono.
Polres Lahat mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Kerja sama masyarakat dengan kepolisian menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Satresnarkoba Polres Lahat akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Lispono.*** DAF

