Home / Sumatera Selatan

Sabtu, 2 Maret 2024 - 23:15 WIB

BPPSS Ungkap Dugaan Keterlibatan Calon Legislatif dan Penyelewengan Suara

Release SMSI Sumsel –

OGAN KOMERING ILIR SUMSEL, MLCI – Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS) telah mengguncang panggung politik dengan temuan kontroversial mereka terkait pemilihan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam pengawasan mereka terhadap tahapan rekapitulasi perolehan suara, ditemukan dugaan tidak pidana pemilu dan pelanggaran serius di kecamatan Mesuji Makmur.

Dewan Pembina BPPSS, Sigit Muhaimin SH.MH, mengungkapkan pada keterangan resminya petang tadi Sabtu (02/03/2024), bahwa ada dugaan kongkalikong antara Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dengan salah satu Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Nasdem.

Dugaan ini didukung oleh temuan model hasil pemilihan yang tidak konsisten di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mesuji Makmur.

Baca Juga!  Komitmen, Kapolres Bantu Upaya Pengendalian Inflasi Kota Lubuk Linggau

Lebih lanjut, Sigit juga melaporkan adanya penambahan dan pengurangan perolehan suara pada Calon Legislatif dari Partai Nasdem, yang merugikan partai dan calon legislatif lainnya. Dua aspek ini diduga melibatkan tindak pidana pemilu, melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan penuh keyakinan, Sigit menyebut bahwa baik Ketua maupun Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dan Calon Legislatif dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 dengan inisial SS, diduga terlibat dalam tindak pidana pemilu yang melanggar aturan hukum.

Pelaporan resmi telah dilakukan oleh BPPSS ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 28 Februari 2024.

Menariknya, Sigit Muhaimin SH.MH juga mencurigai adanya penyelewengan suara yang terorganisir secara masif dan sistematis (TSM), yang mungkin melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga!  Bacaleg Wilayah Dapil 2 Merapi Area Rozi Adiansyah Meyapa

Mulai dari oknum PPK, Panwascam, hingga KPPS dan PPS Mesuji. Namun, hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan Mesuji Makmur belum diumumkan secara terbuka oleh KPU OKI pada tanggal yang seharusnya, yaitu 1 Maret 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan akan adanya kecurangan dalam pemilihan di kabupaten OKI.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, memberikan tanggapan terhadap laporan ini, mengatakan bahwa mereka sedang melakukan penelitian mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penelitian. Kami akan memeriksa kelengkapan formal dan materi. Jika lengkap, akan segera diproses, namun jika belum, kami akan memberitahukan kepada pelapor,” terang Kurniawan.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Prioritaskan Guru Berkualitas & Pendidikan Inklusif, Disdikbud Lahat: Tak Ada Anak Boleh Tertinggal

Sumatera Selatan

Wadah PTBA “CIP Award 2026” Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumatera Selatan

Penyegaran, Ketua SMSI Lubuk Linggau Dipimpin Ali Muap SM SH

BUMN

PTPN1 Regional 7 Sinergi Dua Desa Selesaikan Sertifikat Tanah yang Hilang

Sumatera Selatan

Nasib Guru PPPK Disuarakan IPNP Gandeng PGRI Sumsel ke Pemerintah Pusat

Pendidikan

SMK Negeri 2 Lahat Terima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Senilai Rp1,6 Miliar Lebih

Sumatera Selatan

Nilai Pemprov Sumsel Tak Punya Nyali, PP PALI Gruduk Kantor Gubernur

Sumatera Selatan

Dituding Bekingi Minyak Ilegal, Pemimpin Redaksi Lapor ke Polda Sumsel
error: Content is protected !!