Home / Kabupaten Lahat

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Berlangsung Khidmat, Rapat Paripurna Pembentukan Perda dan Rencana Kerja DPRD Lahat 2026

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di ruang sidang utama gedung DPPD Kabupaten Lahat, Rapat Paripurna ke-3 digelar dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat tahun anggaran 2026 dan rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2026 berlangsung khidmat.

Rapat dimulai pukul 10.00 Wib hingga selesai ini dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST MSi MM melalui Wakil Ketua II DPRD Lahat Gaharu SE MM. Senin (20/10).

Terlihat Gaharu didampingi Wakil Ketua I serta di hadiri Wakil Bupati Lahat beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Opd, Camat, Lurah, Kaban, Kabag beserta undangan lainnya.

Saat buka Rapat Paripurna, Gaharu menyampaikan bahwa fungsi DPRD bagi pemerintah daerah adalah sebagai mitra kerja yang memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“DPRD membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengawasi pelaksanaan peraturan dan anggaran yang telah disepakati,” sambungnya.

Dalam rangka tahap perencanaan pembentukan peraturan tahun 2006 sejalan dengan pasal 239 undang-undang nomor 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang nomor 09 tahun 2015

Lebih jauh Gaharu menjelaskan bahwa program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun dan ditetapkan dengan keputusan darah dalam rapat paripurna DPRD program pembentukan Peraturan Daerah Hotel akan menjadi pedoman pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun serta pembahasan peraturan daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Lahat atas kerjasama yang baik dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah ini kritik dan saran Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Lahat atas Rancangan peraturan daerah ini akan menjadi penyempurnaan bagi Rancangan peraturan daerah.

Saudara Ketua Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Lahat serta hadirin yang saya hormati pembentukan Peraturan Daerah diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana kelas diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang

Baca Juga!  Berhasil Ungkap Kasus, Kapolres Lahat Reward 32 Personil

Selanjutnya pembentukan Peraturan Daerah diuraikan lebih mendetail dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 126 atau 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah

Saudara Ketua Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Lahat serta hadirin yang saya hormati berdasarkan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Lahat telah mengusulkan Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada rapat paripurna hari ini.

Dan jangan para otonomi daerah yang akan dibahas pada rapat paripurna ini adalah perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah selaras dengan rencana pembangunan nasional dan juga rencana pembangunan Provinsi Sumatera Selatan dan khususnya rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten Lahat.

Selanjutnya kami sampaikan daftar Rancangan peraturan daerah serta substansi singkat atau isi singkat dari dasar pertimbangan pembentukannya yang pertama Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pemerintah Desa Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pemerintah Desa adalah menghadirkan kepastian hukum standar prosedur dan harmonisasi antara mandat nasional

Yaitu undang-undang 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta Peraturan pelaksana lainnya tanpa norma daerah yang Konvensi proses strategis seperti Pilkades baik serentak maupun Paw pengangkatan dan pemberhentian perangkat tata kerja badan permusyawaratan desa atau BPD penghasilan aparatur desa berpotensi berjalan berbeda-beda.

Memunculkan kelas sengketa melemahkan akuntabilitas dan menyulitkan pengawasan jadi rapenda ini diperlukan untuk merapikan definisi tahapan batas waktu persyaratan mekanisme keberatan ataupun peninjauan sekaligus mengakomodir perkembangan di zaman digital agar Setiap proses memiliki jejak digital yang transparan dapat di audit dan mudah dipantau kinerjanya.

Pada akhirnya dengan adanya tahun 2025 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bukit serelo menjadi perseroan daerah bukit serelo atau perseroan rancangan Perda ini perlu dibuat karena bentuk perseroda memungkinkan BUMD lebih fleksibel dalam menjalin kerjasama peningkatan modal dan ekspansi usaha serta mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk menjadikan perusahaan perseroan daerah Bukit serelo menjadi holding company.

Serta sejalan dengan amanat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 yang mengatur dua bentuk BUMD yaitu perusahaan umum daerah atau Perundang dan perusahaan perseroan daerah atau Persero dan diharapkan dengan diundangkannya benda ini akan meningkatkan efisiensi profesionalisme dan transparansi pengelolaan BUMD.

Baca Juga!  Pencangan BBGRM Ke-XX Dan HKG PKK Ke-51 Tahun 2023 Digelar Dilapangan Bola PJKA Lahat

Serta yang ketiga Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perusahaan perseroan daerah pertambangan dan energi dan sangat mudah ini perlu dibuat karena bentuk Persero dan memberikan keluasan yang lebih dasar bagi BUMD untuk mengakses permodalan dan melakukan ekspansi usaha secara lebih fleksibel dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik

Perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah pertambangan dan energi merupakan langkah strategis dan adaptik untuk memperkuat posisi usaha tersebut serta menghadapi tantangan ekonomi investasi dan industri pertambangan dan juga energi yang terus berkembang.

Selain itu bentuk Persero dan juga menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi yang akan memberikan amanat yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan juga daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu disusun dan ditetapkan Peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum yang mana bentuk perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi perusahaan perseroan daerah pertambangan dan energi.

Sebagai dasar hukum untuk melaksanakan transformasi kelembagaan tersebut secara sah dan terstruktur juga sistematis dan yang terakhir Peraturan daerah tentang penyertaan modal Persero.

Dan rancangan Perda ini perlu dibuat Karena untuk meningkatkan kapasitas permodalan pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagai Wujud dukungan terhadap keberlangsungan dan pengembangan badan usaha milik daerah

Perda ini menjadi lengkap penting dan strategis guna memberikan landasan hukum yang besar terhadap kebijakan investasi daerah dalam memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha Persero.

Penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha Persero dan memperluas jaringan kerja sama membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah

Perda ini juga disusun sebagai wujud pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance terutama dalam transparansi akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah serta pengembangan aset daerah yang produktif melalui investasi pada entitas bisnis milik pemerintah daerah.

Kemudian, rancangan Perda tersebut adalah rancangan Perda yang penting untuk segera diundangkan karena letak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Dalam melaksanakan pembangunan yang terencana sistematis dan juga terpadu.*** ADV/Daf

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Azard Al-Hafis Buah Cinta di Pagar Agung, Nikmati Berbagi di Usia Belia

Kabupaten Lahat

Narkoba Merusak Kesehatan Fisik dan Mental, Kabupaten Lahat Deklarasi Indonesia Bersinar

Kabupaten Lahat

Kawal Kunker Kepala BNN dan Mendes, Kapolres Lahat Pimpin Apel Pengamanan

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa

Kabupaten Lahat

Konferkab PWI Lahat, Muchtahrim Mengawali Pengembalian Formulir Calon Ketua

Kabupaten Lahat

Mediasi Menjadi Temu Keluarga, Seteru Kepsek dan Walimurid Berujung Damai

Kabupaten Lahat

Oknum Kepsek Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua SMSI Lahat Angkat Bicara

Kabupaten Lahat

Kapolres Lahat Hadiri Ground Breaking Underpass Jalan Hauling PT. MIP dan PT SLR
error: Content is protected !!