Home / Kabupaten Lahat

Senin, 12 Mei 2025 - 23:34 WIB

Belum Berikan Sanksi Kasus Limbah PTBL, Kinerja DLH Lahat Dipertanyakan

LAHAT SUMSEL, MLCI – Ketidakjelasan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat menangani kasus limbah PT Batubara Lahat (PTBL) di Desa Muara Temiang Kecamatan Merapi Barat dipertanyakan.

Karang Taruna Desa Muara Temiang angkat bicara dan mempertanyakan mengenai ketidakjelasan pihak DLH Lahat dalam menangani terkait limbah dari PTBL di desanya.

Selain itu, Karang Taruna Desa Muara Temiang juga sangat menyayangkan kinerja DLH Lahat tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang sudah menjadi wewenang dan tugasnya.

“Namun entah kenapa DLH Lahat hingga hari ini saya anggap tidak mempunyai taji dan bahkan saat ini abai dengan permasalahan limbah batu bara di Muara Temiang dan sampai saat ini tidak ada kejelasan yang konkret,” kata Pihak Karang Taruna Desa Muara Temiang, Evan Aditya. Senin (12/5)

Ditambahkannya, melihat kondisi limbah di Sungai Temiang dan Sungai Bunut hari ini tambah parah, namun dengan kondisi parahnya limbah ini DLH Lahat masih belum ada kejelasan dan terkesan diam bahkan tidak komunikasi lagi dengan masyarakat.

Baca Juga!  Jalin Sinergi dan Klarifikasi, PLT Kabag Perlengkapan Setda Lahat Sambut Hangat Jurnalis  

“Untuk itu, saya kembali lagi sampaikan terakhir turun ke lapangan dengan pihak DLH Lahat pada 28 april 2025 lalu, saat itu Kabid DLH Lahat Bu Siti Zaleha ST MT akan berkomitmen segera memberikan sanksi kepada PT BL,” ingat Evan.

Namun, lanjutnya, patut diduga DLH Lahat tidak adanya taring, hingga sampai saat ini tidak adanya sanksi apa-apa yang jatuh ke PT BL tersebut yang jelas-jelas sudah banyak pelanggaran.

“Akhirnya kami mempertanyakan, ada apa DLH Lahat dengan perusahaan dan apa yang sebenarnya terjadi di balik semua ini?,” ucap Evan

Baca Juga!  Simak Nama-Nama Rotasi 86 Pejabat Pemkab Lahat

Untuk itu, Evan beserta segenap pengurus Karang Taruna dan masyarakat Desa Muara Temiang memohon dengan sangat kepada Bupati Lahat yang terhormat Bursah Zarnubi untuk segera memanggil dan memberikan teguran kepada pihak DLH Lahat.

Hal ini menyusul dugaan pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang lingkungan hidup yang berlaku, terutama terkait dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.

Sebab persoalan limbah dari PTBL bukan hanya soal dampak pencemaran lingkungan saja, tapi juga pelanggaran administratif, bahwa limbah Disposal dari perusahaan telah melimpas ke Sungai Temiang, Sungai Bunut dan lahan warga, sehingga masyarakat yang berkebun dan bertani di sana merasa terzolimi.

“Saya tegaskan tidak akan pernah mundur dan akan terus bersuara mengenai permasalah ini menyuarakan hak-hak masyarakan yang dirampas oleh oknum dan pihak tidak bertanggung jawab.***(DIAN)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Pasca Hujan Deras, Kepala Sekolah SDN 30 Lahat Tinjau Kerusakan Bangunan yang Semakin Memburuk

Kabupaten Lahat

Tutup Tps Rt 20 Talang Jawa Selatan Menuai Perdebatan Di Medsos

Kabupaten Lahat

Bimtek Literasi Numerasi & Pemanfaatan Dana Bosp Kinerja Terbaik Gugus 4 Digelar Di Sdn 23 Lahat

Kabupaten Lahat

KAHMI & FORHATI Lahat Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Pemkab Lahat: Kebersamaan Kunci Kemajuan Daerah

Kabupaten Lahat

35 Mahasiswa Penerima Beasiswa Sawit BPDP Diberangkatkan, Pemkab Lahat: Pulang Bawa Ilmu, Bangun Daerah

Kabupaten Lahat

Warga Tutup TPS RT 20 Talang Jawa Selatan: Dua Dekade Menderita, Belum Ada Solusi dari DLH Lahat

Kabupaten Lahat

Pelatihan Guru Hebat: Menyempurnakan Pembelajaran Mendalam Dan Kka Kurikulum Merdeka 2026, Langkah Strategis Cetak Pendidikan Berkualitas Di Lahat

Kabupaten Lahat

Revitalisasi Smp Negeri 4 Lahat Tahun 2026 Berlangsung Aman, 6 Item Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 956 Juta
error: Content is protected !!