Home / Sumatera Selatan

Kamis, 22 Juni 2023 - 02:33 WIB

Belasan Warga Keroyok, 4 Pekerja PK Rig Desa Tanjung Bulan Malah Ditahan

Release SMSI OI –

OGAN ILIR SUMSEL, MLCI – Kasus bentrok 2 (dua) kelompok warga di sebuah lokasi Rig PDSI Blok A15 di wilayah kerja PT Pertamina Field Prabumulih desa Tanjung Bulan, kecamatan Rambang Kuang pada 10 April 2023 lalu.

Perkara tersebut saat ini sudah ditangani Polres Ogan Ilir dan mulai dipertanyakan keluarga Muslaini (51), serta sejumlah warga lainnya.

Pasalnya, selain sejumlah pekerja keamanan (PK) lokasi Rig (TKP) telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Polsek Muara Kuang, pada akhir Mei 2023 lalu, juga pelaporan kasus dugaan penyerangan dan penggeroyokan oleh kelompok yang diketuai Sya (inisial) itu sampai saat ini, terkesan lamban.

“Para pekerja penjaga keamanan (PK) lokasi Rig, yang notabene didatangi dan dikeroyok malah ditahan. Sementara mereka (yang tiba-tiba datang dan memaksa ingin mengambil alih penjagaan lokasi, sampai saat ini tidak ditahan, padahal itu sudah kita laporkan,” ungkap kuasa hukum Muslaini dan pekerja PK lainnya, Ahmad Ibnu SH, saat menyampaikan keterangan pers, di warung Nyiur Hijau, jalan lintas Ogan Ilir. Kamis (22/06/2023).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan belum adanya tindakan dari kepolisian terhadap laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oknum Kades Tanjung Bulan, inisial JM, terkait kasus penggeroyokan tersebut.

“Belum ada, dari laporan yang kita buat pada 12 Juni kemarin. Menyangkut dugaan perbuatan penggelapan dana 10 juta untuk pengobatan luka korban dari kedua belah pihak, semua sudah ditanya, tidak ada mereka menerima uang untuk berobat tersebut,” ucap Ahmad Ibnu, yang saat menggelar konferensi pers itu juga dihadiri para keluarga dari M Riduan dan Muslaini.

Baca Juga!  Baru Dilantik Bupati OKU Selatan Abusama Dibebankan Hutang 175 Miliar

Masih disampaikan Ibnu, bahwa peristiwa pertikaian hingga berujung penggeroyokan tersebut bermula saat Muslaini dkk seperti biasa bekerja melakukan pengamanan di lokasi Rig. Namun tidak lama kemudian, tiba-tiba datang rombongan Sya dan AZ menemui para pekerja PK.

Rombongan berjumlah belasan orang yang mengaku atas suruhan Kades, kemudian meminta para PK pergi meninggalkan lokasi Rig. Karena tidak terima, akibatnya terjadilah perdebatan hingga berujung perkelahian di kedua kelompok tersebut.

“Mereka datang mengaku disuruh Kades untuk mengambil alih lokasi rig, sehingga terjadilah keributan,” terang Ibnu.

Ia juga menyebutkan, kejadian tersebut sempat dimediasi Camat Rambang Kuang, dan dihadiri pihak Pertamina, Kapolsek dan Danramil Muara Kuang, serta Kades Tanjung Bulan.

“Saat proses mediasi itu juga diketahui, sebagian warga pihak Sya melapor ke Polsek, pada tanggal 11 April atau satu hari setelah kejadian,” sebut Ibnu.

“Ada empat orang yang ditahan dari pihak pekerja PK, yakni Muslaini (51 tahun), Syahri Rahman (29 tahun), Anton (48 tahun) dan Azro’i (45 tahun). Mereka semua warga desa Tanjung Bulan,” lanjut Ibnu, seraya menunjukkan lembaran foto hasil visum dari salah seorang korban penggeroyokan bernama Muslaini, yang mengalami luka lebam di bagian pinggang kiri, yang justru kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Baca Juga!  48 Kades Dilantik Pj Bupati Hani S Rustam, “Mengabdikan Hidup Untuk Desa”

“Ini yang masih kami pertanyakan, kenapa keempat orang klien kita itu yang jadi tersangka, padahal mereka korban,” tandas Ibnu, melanjutkan.

Terpisah, Kapolsek Muara Kuang, Iptu Alimin menerangkan, bahwa laporan kedua belah pihak yang berkonflik sudah diterima polisi, termasuk laporan Muslaini dan kawan-kawan.

“Kedua belah pihak sama-sama mengadu ke polisi dan laporan keduanya sudah diterima,” jelas Alimin, saat dihubungi via telepon.

Dilanjutkannya, penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut sudah sesuai prosedur karena memenuhi beberapa unsur, di antaranya ada korban, saksi mata, dan hasil visum.

“Alat buktinya ada. Bahkan empat orang ini berkasnya sudah tahap 1 (penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti),” terang Alimin.

“Jadi tidak seperti itu, seolah korban pengeroyokan jadi tersangka. Nanti di persidangan terkuak bagaimana, apa yang sebenarnya terjadi,” sambung Alimin menegaskan.

Pihaknya juga menjelaskan, sudah bekerja sesuai SOP. “Kami melaksanakan tugas sesuai SOP. Dari Polres Ogan Ilir dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang dan kami periksa. Ternyata pelaku bisa dibuat LP-nya dan sudah diselidiki oleh Polres Ogan Ilir,” tambahnya.

Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Faisal Muhammad membenarkan bahwa perkara penganiayaan tersebut sedang diselidiki.

“Kami komunikasi terus dengan korban dan kuasa hukumnya dan sedang ditindaklanjuti. Kami sudah periksa saksi-saksi, ada belasan orang,” jelas Faisal, saat dihubungi secara terpisah.****

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Penyidik, “Secepatnya Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejaksaan”

Sumatera Selatan

Bidang Pelayanan Kesehatan Dari BPJS, Mura Kembali Raih Penghargaan UHC Prioritas

Sumatera Selatan

Kantor Bersama, Rumah Kerukunan Umat Beragama Diresmikan

Sumatera Selatan

Kasus Lahan TMMD Memanas, Korban Diperiksa di Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Jelang Ramadhan, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Sumatera Selatan

Akibat Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

Sumatera Selatan

Lomba Senam Tingkat Provinsi Se-Sumatera Selatan Di Pestival BPMP, Lahat Berhasil Raih Empat Piala

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa
error: Content is protected !!