Home / Sumatera Selatan

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:05 WIB

Pembangunan Rumah Ibadah Telah Kantongi Izin, Wako “Jangan Ada Hal-hal Tak Diinginkan”

Release SMSI Silampari  –

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga di RT 01 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang sempat viral terjadi penolakan karena tidak mengantongi perizinan dan rekomendasi Kemenag, kini sudah klir atau tidak masalah.

Pasalnya, umat lain agama (bukan agama Islam) yang membangun rumah dan tempat ibadah telah mengantongi perizinan dan rekomendasi kemenag.

“Perizinan sudah lengkap,” tegas Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe pada pilarsumsel.com, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan Nanan sapaan H SN Prana Putra Sohe, bahwa Kota Lubuklinggau sudah dikenal aman, tertib, tentram, damai dengan tingkat toleransi tinggi. Untuk itu, bila ada pihak tertentu yang mendapatkan permasalahan terkait pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga, seyogyanya klarifikasi atau konfirmasi sebenarnya ke pemerintah kecamatan atau camat, dinas perizinan.

“Jangan tahu sepihak pihak, bila ada masalah ini, bisa ditanyakan dengan camat, perizinan, bukan melakukan gerakan-gerakan sendiri, yang pada akhirnya merugikan Kota Lubuklinggau yang sudah aman dan tertib,” kata Nanan.

Baca Juga!  Semarak HUT RI Ke-81, Lomba Tari Kreasi dan Tradisional Lahat Angkat Kearifan Lokal Sebagai Wujud Cinta Tanah Air

Terkait permasalahan pembangunan rumah ibadah keluarga itu, Walikota menghimbau pada masyarakat jangan sampai ada hal-hal tidak diinginkan. Jadi, harus dipahami sebenarnya, bila ada soal nama tempat ibadah bisa diubah.

“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, bahwa pembangunan rumah dan tempat ibadah keluarga, bukan untuk umum. Jadi, bila melanggar, kita akan cabut perizinannya dan jangan dibesar-besarkan,” tandas Nanan.

Sempat ada isu pembakaran mayat di tempat ibadah keluarga tersebut, Wako menegaskan bahwa masyarakat jangan langsung ‘ditelan’ mentah-mentah atau diterima informasi belum tentu kebenarannya.

“Kita pahami dulu, ada isu pembakaran, untuk umum, ya tanyakan ke camat, perizinan. Sekarang, yang kita lakukan menjaga toleransi beragama. Dan ingat, yang bersangkutan sudah keluarkan pernyataan, saya jaminannya dan bila ada melanggar ketentuan’ saya didepan. Kalau kurang paham tanyake ke camat, perizinan baru ke walikota,” urai Nanan.

Baca Juga!  Gerak Cepat PT. Bukit Asam. Tbk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lawang Kidul

Sementara itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harisandi saat dimintai tanggapannya, pihaknya menegaskan bahwa pembangunan rumah dan ibadah keluarga di RT 01 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I tidak ada permasalahan.

Sebab, pemerintah setempat sudah mengelaurkan perizinannya bahkan ada rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) Lubuklinggau.

“Linggau tingkat toleransi tinggi, tentang perizinan ? Kita sudah cek perizinan lengkap, bila ada-ada oknum-oknum masyarakat yang membuat keonaran kita akan tindak tegas, karena pemerintah daerah setempat sudah mengeluarkan izin dan rekom kemenag sudah keluar,” tegas Kapolres.

Diakuinya, siapapun berhak membangun rumah dan ibadah keluarga dengan catatan adanya izin pemerintahan daerah setempat dan kemenag. “Kita bisa menghalangi seseorang membuat rumah plus rumah ibadah keluarga. Bila, ada info pembakaran mayat itu bohong alias hoack,” ujar AKBP Harrisandi. ****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Jerry Prayudha, Siswa Sdn 26 Lahat Raih Emas Dan Perak Di Lomba Renang Kapolres Muaraenim

Kabupaten Lahat

Kualitas Udara Buruk, Simak Surat Edaran Disdikbud Lahat 

Sumatera Selatan

Antisipasi ISPA, Bupati dan Wabup MURA Terjun Bagikan Masker

Sumatera Selatan

7 Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang Resmi Dilantik

Sumatera Selatan

Asap Pekat Kepung PALI, Warga Keluhkan Sesak

Sumatera Selatan

Ratusan Petani di PALI Kehilangan Mata Pencaharian. Ini Penyebabnya

Sumatera Selatan

Mediasi Perkara 41/Pdt.G/2026/PN LLG Memanas, Tim Kuasa Hukum Minta Waktu Dua Minggu

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
error: Content is protected !!