Connect with us

Peristiwa

BPD Bersama Pemdes Ulak Mas Lahat Mengelar Musdes Penyusunan RKPDes tahun 2023

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin

LAHAT SUM-SEL –MLCI –-Pemerintah Desa Ulak Mas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat – mengelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 dan penyusunan RKPDes tahun 2023.

Hal ini dalam rangka Penyusunan Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan daftar usulan Rencanan Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 yang bertempat di Balai pertemuan Desa Ulak Mas. Rabu,22//06//2022″Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tahunan, dalam implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Perencanaan Desa Tahun 2023 merupakan tahun ketiga dari program kegiatan RPJMDes,

Kemudian,Kepala Desa Ulak Mas Suci Rahayu saat memberikan sambutan menambahkan, bahwa kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan di tahun 2022 tahun ini, belum terealisasi semua karna hanya beberapa aitem saja yang bisa dikerjakan menggigat Dana Desa kita terbatas dan yang kita dahulukan yang merupakan prioritas serta kepentingan masyarakat banyak, untuk yang belum bisa direalisasikan ditahun 2022 ini, nanti dianggarkan kembali di tahun 2023.

“Saya Berharap dukungan pemikiran dan moral serta do’a agar semua rencana dan cita-cita kita bersama sukses dan mendapatkan respon dari pihak-pihak terkait,” harap kades

“Sementara Siti nuriyah ketua BPD Ulak Mas saat memaparkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023 kemudian diwakili Bendahara BPD, Rojan Anuar, Menguraikan, Untuk RKPDes tahun 2023 mendatang terdiri dari empat aitem,yaitu ;..

1).Normalisasi bendungan,dusun 2 dan 3
2). jalan tembusan dusun 1 ke dusun 3
3).pelatihan fermentasi pakan dan pupuk
4).pembangunan jalan produksi tani

“Dari empat poin usulan yang ditampung pada hari ini, “semoga semua bisa terealisasi ditahun 2023 nanti, apalagi Dana Desa yang ada sangat terbatas, tetapi kalau Dana masih ada tentu kita realisasikan semua atau mencari alternatif lain seperti Aspirasi Anggota DPR dan Dinas terkait lainnya. Ucap Rojan Anuar

“Saat memberikan sambutan, Camat Lahat Gemris Palo S.IP M.M, menuturkan segala apa yang direncanakan dan dibangun harus merupakan prioritas serta asas manfaat untuk kepentingan masyarakat banyak dan berkelanjuran,

“Untuk itu,”mari kita jaga segala bangunan dan pasilitas infrastruktur yang sudah ada supaya kedepan bisa terus dipergunakan dan awet. Ajak camat

“Tampak Hadiri dalam Penyusunan RKPDes tahun 2023 di Desa Ulak Mas, Kepala Desa Suci rahayu beserta perangkat Desa, Ketua BPD Siti Nuriyah beserta anggota, LPM,LPA dan toko masyarakat,

Turut hadir, Camat Lahat Gemris Palo S.IP MM beserta kasi kasi dan staf kecamatan, Pendamping Desa dari kecamatan Lahat bersama tenaga Ahli P3MD kabupaten,Dul Rohim Kades Makartitama, Danramil 405/12 Lahat, Kapten Mardianto bersama Babinsa Desa, Kapolsekta Lahat AKP Herman Bersama Babinkamtimas.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!