Connect with us

Regional

Oknum Kades di Muratara Diduga “Bermain” Minyak Mentah

Published

on

Release SMSI Sumsel –

MURATARA SUMSEL, MLCI – Berhasil informasi dihimpun, ternyata tidak hanya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saja masyarakat melakukan pengeboran minyak mentah dari perut bumi.

Namun, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) juga dijadikan lahan untuk melakukan pengeboran minyak mentah.

Seperti di wilayah KM 21 Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilis, ada kurang lebih 30 lobang sumur yang diusahakan oleh masyarakat untuk menyedot minyak mentah tersebut.

Salah satu warga Desa Ketapat Bening (Al) baru-baru ini mendatangi Jon Heri Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel untuk menyapaikan adanya pengeboran minyak mentah di wilayah Desa Ketapat Bening tepatnya di KM 21.

“Wilayah itu berlokasi di tanah PT Wahana Agro Mulia Akasia hingga sekarang masih status quo antara Kabupaten Muaratara dengan Kabupaten Muba,” tambah Al.

Dikatakan Al, pengeboran yang dilakukan sudah berjalan 2 tahun ada kurang lebih 30 lubang sumur yang menghasilkan minyak mentah dengan satu hari dari seluruh sumur tersebut bisa menghasilkan 500 sampai 700 drum, harga jual di lokasi satu drum mencapai Rp 1 juta.

Perbuatan melawan hukum ini (Illegal Drilling) menurut Al dilegalisasi oleh oknum Kades Setempat, setiap orang hendak mengebor minyak tersebut harus melalui oknum kades sebagai pemerintah setempat. Masih menurutnya, oknum kades tersebut meminta 25 persen dari hasil sumur yang sudah menghasikan minyak mentah.

“Saya juga awalnya mengebor minyak, tapi saat proses pembuatan, sumur saya tiba tiba oknum kades tersebut merebut sumur saya dengan alasan tanah tempat sumur tersebut adalah milik oknum kades itu,” jelas Al.

Sementara Kades Desa Ketapat Bening ketika dihubungi melalui Handphone tidak ada jawaban (hpya tidak diangkat-red). Melalui Suaminya FL ketika dikonfirmasi wartawan melalui handphonenya mengatakan, tuduhan itu tidak benar sama sekali. Kades sekaligus istrinya itu tidak benar bermain minyak mentah,

”Itu tidak benar, istri saya sebagai kades tidak benar dituduh main minyak mentah. Kami punya mobil truk disewa untuk ngakut minyak itu benar,”jelas FL.

FL juga mengakui kalau Kades Desa Ketapat Bening adalah istrinya, tapi untuk ikut membekingi atau bermain langsung masalah pengeboran minyak mentah itu jelas tidak benar, tegas FL.

Sedangkan Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Andi Arie Pangeran menerangkan bahwa SKK Migas tupoksinya melakukan tugas Pengawasan dan Pengendalian atas Kontrak Kerjasama.

“Kontrak kerjasama tersebut ditandatangai antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Bagi Hasil dengan Pemerintah yang mengacu pada peraturan yang berlaku dan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas,” sambung Andi.

Untuk pelaku kegiatan ilegal drilling ini tidak memiliki kontrak dan kegiatan drilling yang dilakukan tanpa izin merupakan kegiatan illegal melanggar hukum, dapat berdampak negatif, antara lain pencemaran lingkungan, korban jiwa dan juga terhadap penerimaan daerah atau negara, kegiatan ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu dapat berpotensi mengganggu operasional Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS) Negara dalam hal produksi, pengembangan lapangan dan kegiatan eksplorasi kedepannya

Kegiatan hulu migas pun perlu dilaksanakan oleh KKKS dengan SOP yang baku serta dilaksanakan oleh SDM yang berkompeten dengan standar HSE yang sesuai kaidah keteknikan yang ada agar resiko keselamatan dan lingkungan dapat diminimalisasi.

Industri hulu migas sebagai sumber energi dan menjadi tulang punggung  penerimaan negara dari sejak 70 tahun yang lalu telah dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun demikian, mempertimbangkan timbulnya aspirasi masyarakat bahwa sumur masyarakat dibutuhkan sebagai mata pencaharian yang mana hal ini juga disampaikan kepada PEMDA dan Komisi VII DPR RI maka diperlukan payung hukum untuk kegiatan sumur masyarakat agar kedepannya dapat dikelola dengan mengurangi resiko keselamatan dan kerusakan lingkungan, dan hasilnya betul betul dapat dinikmati oleh masyarakat luas, serta  berkontribusi pada tambahan pendapatan bagi Daerah/ Negara.

Terhadap indikasi kegiatan ilegal drilling, perlu Komitmen dari setiap pemangku kepentingan, dalam hal pencegahan, penertiban dan penegakan hukum.

Ditempat terpisah menanggapi soal illegal drilling, Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengaku, pihaknya telah berupaya menangani permasalahan penegakan hukum tersebut, bahkan ada empat kasus sudah diselesaikan P21. Namun masyarakat masih saja melakukan penambangan minyal ilegal.

“Dalam penegakan hukum berjalan baik apabila didukung dengan kamtibmas yang baik pula. Atau kata lain, prioritaskan azaz manfaat, ” tegas Toni.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Regional

Kisruh Berawal dari Kasus Cash Back, “PWI Tetap Satu”

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Polemik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memicu anggapan keliru bahwa organisasi ini terpecah menjadi dua. Padahal, secara kelembagaan, PWI tetap satu, hanya kepengurusannya yang berubah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa dirinya tidak mendirikan PWI baru dan tidak perlu mengurus perizinan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekali lagi, PWI tetap satu. Yang berubah hanya kepengurusannya setelah Dewan Kehormatan (DK) memberhentikan penuh atau memecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun (HCB) dari anggota PWI dalam dugaan kasus cash back dana UKW bantuan Forum Humas BUMN,” jelas Zulmansyah, Sabtu (15/2).

Karena diberhentikan penuh, sesuai PD/PRT PWI, diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI untuk memilih Ketua Umum PWI Pusat yang baru guna menyelesaikan sisa masa jabatan 2023–2028.

Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut ditolak oleh HCB yang merasa tidak bersalah dan tetap mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hal ini kemudian memunculkan persepsi di masyarakat bahwa PWI terpecah menjadi dua.

“Persoalannya bukan pada PWI sebagai organisasi, melainkan pada pihak-pihak yang tidak mau melepaskan jabatan Ketua Umum meskipun sudah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan,” lanjut Zulmansyah.

Zulmansyah mengakui bahwa HCB adalah Ketua Umum sah hasil Kongres PWI Bandung. Namun, setelah 16 Juli 2024, HCB telah diberhentikan penuh atau dipecat. Keputusan tersebut kemudian diperkuat melalui Kongres Luar Biasa PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi anggota PWI.

“Keputusan ini diambil setelah delapan wartawan senior di Dewan Kehormatan PWI Pusat secara bulat menyatakan bahwa HCB melanggar PD/PRT dan KPW, tanpa ada dissenting opinion,” tegas Sasongko.

HCB mengklaim memiliki AHU PWI dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurut Sasongko, dirinya juga tercatat dalam AHU PWI sebagai pengawas, sehingga keputusan pemberhentian HCB sah secara konstitusi organisasi.

Di sisi lain, Dewan Kehormatan PWI Pusat telah meminta pemblokiran AHU PWI, yang kemudian dikabulkan pada 16 Agustus 2024, dengan Nomor: AHU.7-AH.01.0857. Dengan pemblokiran ini, tidak ada pihak yang bisa mengklaim AHU PWI sebagai miliknya.***  Humas PWI Pusat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Paslon Bupati Lahat Yulius Maulana ST Dan budiarto Marsul SE,. M. Si Silaturahmi Dikediaman Ketua umum MUI Lahat

Published

on

By

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Sebelum Menghadiri Pengukuhan Tim, Relawan dan PAC PDI-P,  Calon Bupati dan wakil Bupati Lahat Yulius Maulana ST dan DR H. budiarto SE.. M. Si Bersilaturahmi di Kediaman KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. Pada Hari Minggu, 03/11/2024

Terlihat Saat bersikaturahmi, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul SE..M. Si dan Istri didampingi Anggota DPRD Lahat Nizaruddin SH dari Dapil 7 sekaligus ketua DPC PPP Kabupaten Lahat dan Anggota DPRD Lahat Lainnya.

Dalam Kunjungan Silaturahmi tersebut, terlihat Paslon Nomor Urut 1 bersama Tim Ngobrol bersama KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat dengan penuh keakraban selama Lebih kurang 10 menit, Setelah itu Paslon YM-BM Menuju kelokasi Pengukuhan Tim, Relawan dan PAC PDI-P Sekecamatan Kikim Timur.

KH Husnuddin Karim Al Hafidz Ketua Umum MUI Kabupaten Lahat masa bakti 2023-2028 menyampaikan, “kedatangan Paslon YMBM dikediamannya merupakan Silaturahmi bukan Berkampanye karna ada salah Satu Timnya menyampaikan kepada saya, Akan ada kegiatan YM-BM di Desa Bungamas dan Bersilaturahmi Ke Pesantren. “Ungkapnya Saat diwawancarai Jurnalis medialematang.co.id pada hari Minggu 03 November 2024. Pukul, 13.20 Wib

Tentu Kalau silaturahmi, tidak Ada halangan ataupun Batasan Mau bersilaturahmi dengan Siapapun tetapi kalau Kampanye di Pesantren Tidak Boleh. “tutup KH Husnuddin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Regional

Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Rejang Lebong, SMSI Lubuk Linggau Kompak

Published

on

By

REJANG LEBONG BENGKULU, MLCI – Dikomandoi Ishak Juarsa, Pengurus SMSI Rejang Lebong Periode 2024-2027 resmi dilantik, Kamis (17/10/2024).

Pelantikan yang dipimpin oleh Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo ini, berlangsung sukses diselenggarakan di Kuala Trifa Resto Curup.

Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo dalam arahannya, meminta agar rekan rekan media yang bergabung dengan SMSI dapat bekerja profesional dan menaati kode etik jurnalistik.

“SMSI merupakan tempat berhimpun para pemilik media. Di Provinsi Bengkulu sudah ada 145 media bergabung, sementara di Indonesia ada 2.600 lebih perusahaan media yang bergabung dengan SMSI,” kata Mas Bowo, sapaan akrabnya.

Lanjut Bowo, terkait moment Pilkada dia meminta rekan-rekan dapat berpartisipasi menyukseskan Pilkada, terkhusus di Rejang Lebong.

“Mari kita menciptakan Pilkada damai dan berperan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang,” kata Bowo.

Sementara, Pjs Bupati Rejang Lebong, Herwan Antoni mengajak Pengurus SMSI Rejang Lebong bermitra dengan pemerintah daerah untuk membangun daerah ini lebih baik kedepan.

“Peran SMSI sangat strategis dalam membantu pemerintah daerah menyukseskan Pilkada,” kata Herwan.

Ketua SMSI Rejang Lebong, Ishak Juarsa mengatakan agar kedepan SMSI dapat berkembang dan maju di daerah ini. Ia juga berharap ada perhatian dari pemerintah daerah.

“Kita siap menjadi mitra pemerintah daerah. Kita akan membantu pemerintah daerah menyukseskan Pilkada 27 November 2024 mendatang. Terima kasih kepada semua pihak yang ikut menyukseskan acara ini,” ungkap Juarsa.

Tampak hadir pula, Kadis Kominfo Rejang Lebong, Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Perwakilan Polres Rejang Lebong, Dewan Penasehat SMSI Rejang Lebong, Kades Pungguk Lalang.

Terkihat kompak pengurus SMSI Kota Lubuk Linggau yang merupakan daerah tetangga dengan Kabupaten Rejang Lebong juga hadir.***

Sumber: Release SMSI Lubuk Linggau 

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!