Connect with us

Peristiwa

Bupati Lahat, Cik Ujang SH Menghadiri Musrenbang Dapil 1 DiKecamatan Lahat Kota

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL, MLCI – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) DAPIL 1 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat – Langsung dihadiri Bupati Lahat, Cik Ujang SH yang berlangsung di ruang Aula kantor camat, Senin, 14//02//2022

Turut hadir, dalam rapat Musrenbang tersebut diantarannya, Bupati Lahat Cik Ujang SH Anggota DPRD Dapil I, Sekda, Asisten I dan III, seluruh staf khusus, Seluruh KA. OPD mewakili, Seluruh Camat Lahat,  Lurah sekabupaten Lahat, 13 Kepala Desa dikecamatan lahat, Serta Undangan lainnya

“Dalam Musrenbang dengan “Tema” meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daya saing daerah yang di dukung perbaikan kualitas infrastruktur dan konektifitas berbasis pemerataan, berkelanjutan.

Saat memberikan sambutan, Camat kota Lahat Gemris Palo, S.IP M.M memamparkan beberapa usulan baik fisik maupun non fisik dari masing-masing kelurahan dan Desa yang telah di rekap di tingkat Kecamatan Lahat,

Kemudian disampaikan dalam musrenbang di kecamatan lahat saat ini, merupakan kelanjutan dari usulan yang telah dilalui musren di Tingkat RT, RW, Kelurahan dan desa-desa yang ada diwilayah kecamatan lahat kota. Lebih lanjut Gempris Palo, S.IP M.M  berharap, kepada semua pihak termasuk DPRD untuk dapat mengawal usulan ditingkat kota nantinnya.” Ucapnya

Tambah camat lagi, Musrenbang Kecamatan adalah suatu forum agenda tahunan untuk mendapatkan lahan masukan dan usulan yang diprioritaskan dari instansi terkait, masukan usulan dari Kelurahan dan Perdesaan .

Pada kesempatan ini, kepada pihak terkait, dalam penyusunan dapat bekerjasama dengan baik dan tidak berdasarkan kepentingan Pribadi atau Golongan dan Apa yang kita butuhkan mewakili Aspirasi masyarakat, ungkap camat

Kemudian Fitrizal sebagai ketua DPRD kabupaten Lahat menyampaikan, Kami dari DPRD Lahat berharap, melalui Forum Kecamatan dapat memberi masukan sehingga apa yang kita susun nanti tidak melenceng dari tujuan, ini semua Ikhtiar kita untuk memenuhi harapan masyarakat khususnya di Dapil I. kata Fitrizal

Dokumen penyusunan nanti, tentu Lahat akan membuat prioritas pembanguan daerah, rencana kerja serta pembangunan jalan dengan memperhatikan visi dan misi pemerintah Kabupaten Lahat dan Bersinergi dengan pembangunan Nasional, sehingga apa yang di susun tepat sasaran, Efektif dan Efisien .

Ini merupakan program kita semua, tambah ketua dprd Fitrizal, kami Berharap tahun 2023 dapat selaras dan dapat memberikan isu-isu yang strategis. Untuk langkah-langkah yang lebih baik dalam memberikan pelayanan Publik kepada masyarakat sesuai Visi Misi Bupati Lahat yang transparan,

Dan kami berharap banyak, melalui Musrenbang kecamatan ini akan menghasilkan program-program yang skala prioritas untuk pembangunan di tahun 2023 nanti, mulai dari ekonomi, infrastruktur Jalan, pertanian hingga program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti program pelatihan yang masyarakatnya bisa mencari kerja. Ucap Fitrizal

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang SH, yang sekaligus membuka Musrenbang Kecamatan Dapil I, mengatakan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan  tahun 2023 merupakan wadah dan juga momen yang strategis, efektif untuk kita mengkomunikasikannya,

Mengkoordinasikan pelaksanaan pembanguan daerah serta mewujudkan pencapaian, dan tujuan sasaran kegiatan pembangunan Musrebang, Berusaha menampung Aspirasi masyakat sesuai situasi dan kondisi terkini serta sesuai dengan skala prioritas pembangunan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Lahat di tahun 2023 Lahat Bercahaya,

Tambah Bupati Lahat,Cik Ujang SH,  berharap kepada perangkat daerah untuk dapat bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja serius dan dapat bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan semangat untuk membangun Kabupaten Lahat dan ikut serta memfasilitasi serta mengakomodir apa pun yang menjadi kepentingan di masyarakat, imbuh Bupati

Sementara, Mujiono Kepala Desa (kades) Giri Mulya, saat dikonfirmasi seteleh selesai Musrenbang menuturkan Untuk di Desa Giri Mulya sangat mengharapkan infrastruktur Jalan usaha tani, Jembatan yang kondisinnya sudah miring, jalan blok O TPT, jembatan dekat sekolahan dan jalan usaha tani. Ungkap kades

“Saya mewakili masyarakat Desa Giri Mulya Berharap, semoga tahun 2022 ini, bisa dikabulkan pemerintah kabupaten Lahat dan instansi terkait, apa yang sudah di sampaikan pada hari ini dan Terimakasih. Tutup mujiono

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!