Connect with us

Peristiwa

Belum Ada Kejelasan Dari PT. KAI, Delapan Belas Warga Suka Marga Gelar Aksi

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL, MLCI – 18 Warga, Suka Marga, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan,  Menuntut kejelasan status tanah warga yang di klaim PT KAI Divre III Palembang  (emplasemen) stasiun Suka Cinta Berdasarkan Grondkaart yang di buat jaman penjajah Belanda yang tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. Sabtu, 05//02//2021

Dalam aksi Penyetopan pelebaran Rel Kereta Api yang berlangsung di stasiun Suka Cinta, tepatnya didesa Suka Marga, Terlihat Kedelapan belas Warga memasang Sepandu pengumuman, Bahwa tanah yang digunakan PT. kai untuk pelebaran Rel kereta adalah milik 18 warga Suka Marga.

Kemudian, Advokat Ariansyah, S.H.& Muhammad Joni S,H saat dikonfirmasi melalui Via Telpon Kuasa Hukum 18 Warga Desa Suka Marga, kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,
“Membenarkan bahwa  telah terjadi Sengketa Tanah antara 18 warga yang  di klaim, PT KAI Drive III Palembang di stasiun Suka Cinta
Sebelumnya kami sudah mengirim surat permohonan pemberitahuan adanya sengketa tanah, dengan Bupati lahat, Ketua DPRD Lahat, serta pihak pihak PT. KAI baik di lahat maupun Regional Drive III di Palembang,

Kami selaku Kuasa hukum berupaya untuk mendorong negara, dalam hal ini pemerintah, untuk turut andil dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat.

Bahwa mereka meminta Kejelasan tanah yang mereka tinggali, semenjak puluhan tahun yang di Klaim PT KAI  guna pelebaran jalan sampai 60 Meter Berdasarkan Grondkaart yang dibuat jaman penjajah Belanda sampai sekarang belum tau kejelasan keberadaan nya.

Bahwa mereka menuntut ganti Rugi tanah yg di kuasai oleh PT Kai akibat  pengusuran  kebun warga hancur  tertimbun tanah Longsor dan rumah warga di rusak menggunakan alat berat.

Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT. KAI Divre III Palembang cabang stasiun Suka Cinta dan kami mengagap PT KAI Telah lalai,

Yang mana, 18 warga telah menempati tanah dan bangunan selama puluhan tahun, kemudian diklaim oleh PT. KAI Divre III Palembang dengan berdasarkan Grondkaart atau peta tanah, yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun pasca disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU PA,

Padahal berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dahulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonvensasi.

Namun PT. KAI (Kereta Api Indonesia)  tidak pernah melakukan konvensasi ke 18 warga, atas kepemilikan hak tanah yang berupa Grondkaart, dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, imbuhnya

Kemudian ke 18 warga menyetop kegiatan perlebaran rel kereta Api KAI di desa suka cinta,karna belum ada Etikat baik untuk mediasi serta penyelesaian yang jelas dari Pihak PT. KAI,

sebelum ada penyelesaian baik mediasi ataupun putusan Mahkamah Agung (MA)  Republik Indonesia serta status kekuatan hukum yang jelas,

Setelah selesai Aksi, Asran salah satu dari 18 warga ketika dikonfirmasi menuturkan, semoga dengan sudah ada aksi ini semua keluhan kami cepat ditanggulangi dan ada jalan keluarnya. Tutup asran

Hinga berita ini diterbitkan, belum ada pihak pt.kai yang bisa dihubungi. **

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!