Home / TNI & Polri

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:14 WIB

Perketat Penerapan PPKM Mikro Dipastikan Polda Sumsel Sudah Tepat

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat di Sumsel khususnya Palembang dan Lubuklinggau sudah tepat.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi disela-sela rekaman Podcast “Cuko Pedes” bersama Palpres. Com di ruang kerjanya, Rabu (14/7/2021).

“Kita menilai penerapan PPKM Mikro diperketat tepat khususnya untuk Palembang dan Lubuklinggau, karena data yang kita terima per hari ini (Rabu,red) mengalami kenaikan kasus mencapai 781 kasus Covid-19 di Sumsel,” ujarnya.

Awalnya per 12 Juli kenaikan mencapai 491 kasus, tapi per hari ini kenaikan sangat tinggi sehingga penerapan PPKM Mikro diperketat sangat tepat dilakukan khususnya di daerah zona merah.

“Kita belum mendapatkan informasi mengenai Penerapan PPKM Mikro diperketat akan diperpanjang atau tidak, tapi sesuai dengan arahan penerapan ini akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang,” katanya.

Baca Juga!  Ops Lilin Musi 2020, Polres Lahat Gelar Rakor Lintas Sektoral

Pihaknya berharap dengan penerapan PPKM Mikro diperketat ini akan memberikan dampak penurunan yang signifikan ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, lanjut dia mengatakan, bahwa anggota satgas terdiri dari anggota Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP hingga instansi serta pihak terkait terus melakukan berbagai cara untuk menurunkan angka covid-19 di Sumsel.

“Kita juga melakukan berbagai penyekatan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, dan bila ada masyarakat memasuki pos penyekatan yang kita siagakan di perbatasan wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dan hasil swab. Bila tidak membawa, kita persiapan putar balik,” aku dia.

Namun bila masyarakat bisa memperlihatkan sertifikat vaksin saja, pihaknya menyediakan fasilitas rapid test.” Sedangkan untuk shalat Idul Adha kita tidak melarang untuk shalat tapi kita larang hanya tidak boleh shalat berjamaah di masjid dan diperbolehkan di rumah sendiri karena akan mengakibatkan kerumunan,” ungkapnya.

Baca Juga!  Tingkatkan Keterampilan, Opsnal Reskrim Polres dan Polsek Latihan Menembak

Pihaknya harapkan masyrakat dapat memahami dan mematuhi peraturan yang dibuat. “Kita harapkan masyrakat dapat memahami peraturan ini sehingga kita harapkan tidak ada klaster baru seperti yang terjadi pada momen lebaran Idul Fitri, ” bebernya.

Sedangkan bagi pedagang yang merasa dirugikan terkait PPKM Mikro diperketat ini harus bisa memanfaatkan media sosial (medsos) karena 99 persen masyarakat aktif pengguna medsos.

“Kaum milineal kita nilai bisa membantu pedagang dalam memasarkan produk dagangnnya ke medsos, bagi masyarakat yang kurang memahami mekanismenya,” tambahnya.

Pihaknya berharap akan ada penurunan kasus di Sumsel, sehingga penerapan yang dilakukan dapat efektif secara keseluruhan. KUR.****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Polres MoU PKK Kabupaten Lahat, Perkuat Sinergitas Pencegahan Narkoba

TNI & Polri

HUT Kabupaten Lahat Ke-157, Kapolres Hadir Sidang Paripurna DPRD

TNI & Polri

Bid Propam Polda Sumsel Gelar Pentibplin Personel Polres Lahat 

TNI & Polri

Keluarga Besar Polres Lahat Mengucapkan Selamat dan Sukses HUT Lahat Ke-157 Tahun

TNI & Polri

Kunjungi Polres Lahat, Kapolda Sumsel Disambut Penuh Antusiasme Masyarakat

TNI & Polri

Zoom Meet, Polres Lahat Panen Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026

TNI & Polri

Kursi Jabatan Bergerak, Kapolres Lahat Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

TNI & Polri

Zoom Meeting, Kapolres Lahat Mengikuti Penyerahan Sumur Bor Kebutuhan Masyarakat
error: Content is protected !!