LAHAT SUMSEL, MLCI – Rantai peredaran narkoba kembali diputus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat dengan mengungkap dan menangkap tersangka inisial NS (36) di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan.
“Dari tangan tersangka tersebut kami berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasat Reskoba Iptu Doris Pindriandi SH MSi disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (21/10).
Diterangkan Lispono, tersangka NS diamankan Team personel Satreskoba Polres Lahat pada Minggu 18 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 Wib dalam pengungkapan dibawah pimpinan Kasatreskoba bersama KBO Ipda Raden Putro SH CPHR, Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi.
Ia menguraikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasatreskoba memerintahkan personel untuk melakukan penindakan terhadap orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut.
“Sekitar pukul 16.30 Wib, Team mendatangi lokasi dan mengamankan NS di bagian dapur rumah. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan oleh saksi sipil,” beber Lispono.
Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan 13 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di atas meja di dalam rumah dan kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain 13 paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu.
Setelah pengamanan dilakukan, NS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
*Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penerapan pasal tersebut akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Lebih jauh Lispono mengatakan, selanjutnya Satreskoba melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa barang bukti, serta melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka.
Satresnarkoba Polres Lahat juga merencanakan pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang ditemukan. Selain itu, penyidik akan melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Apabila proses penyidikan telah lengkap, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Lahat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan memberantas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Status hukum orang yang diamankan tetap mengacu pada proses peradilan dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Lispono.*** DAF










