Connect with us

Peristiwa

Suntikan Dana CSR PTBA, Panen Nanas Berlimpah Hingga ke Jawa

Published

on

Barab Dafri. FR –

MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Rasa haru Mulyanto (40) petani nanas di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelakar tak bisa disembunyikan saat melihat hamparan kebun dengan ribuan nanas yang siap dikirim dan dijual hingga ke Pulau Jawa.

Lalu, Senyum Mulyanto tak bisa ditahan melihat kesuksesan panen nanas kali ini. Mengingat selama 3 tahun belakangan, ia dan para petani di Desa Suban Baru sempat putus asa akibat panen yang terus-terusan gagal karena berbagai kendala.

Namun, Mulyanto dan para petani di Suban Baru tak kenal rasa menyerah. Mereka terus berjuang dengan kemampuan seadanya untuk mengatasi kendala mulai dari kekurangan modal, keterbatasan lahan, kekurangan bibit, sampai kelangkaan pupuk. Benar-benar masa sulit bagi para petani di desa tersebut saat itu.

Terutama masalah permodalan, yang menjadi kunci agar para petani bisa mengolah lahan mereka lebih produktif. Alhasil, produksi tidak optimal dan hasil penjualan hanya bisa digunakan untuk menutup ongkos bercocok tanam dan sedikit sisa untuk cukupi kebutuhan sehari-hari.

Hingga akhirnya, Kelompok Makmur Tani bertemu dengan Tim Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang membawa angin segar.

“Kami dari Kelompok Makmur Tani yang beranggotakan 10 orang mendapatkan suntikan dana dari CSR PTBA untuk membantu permodalan dalam mengembangkan usaha nanas,” ujar Mulyanto, Jumat (22/12021).

Melongok ke hamparan kebun nanas, Tim Humas PTBA melihat ribuan buah nanas siap jual hasil dari jerih payah terkumpul ditumpukan lahan nanas dan siap berangkat diangkut ke truk – truk dan siap dijual ke pasaran.

Setelah mendapat binaan CSR PTBA, satu per satu permasalahan mulai dari sulitnya membuka lahan, mencari bibit yang unggul, hingga biaya membeli pupuk yang berkualitas mulai teratasi.

Kini, hasil nanas yang dihasilkan Kelompok Makmur Tani di Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim bisa bertahan dan mampu berproduksi sesuai target hingga menghasilkan nanas yang super, manis dan tidak mudah busuk.

Dari nanas yang dihasilkan bisa berkompetisi mengisi pasaran buah nanas. “Alhamdulillah, kini buah nanas Suban Baru bisa dijual ke pasar lokal, Lahat, Baturaja, Palembang, Bengkulu hingga dijual ke Pulau Jawa,”ucap Mulyanto.

Hal serupa dialami Antoni, petani 41 tahun. Ia sangat bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada PTBA atas keberhasilan yang dicapai Kelompok Makmur Tani saat ini.

Ia menuturkan, sebelum ada bantuan CSR PTBA panen nanas tidak bisa optimal bahkan setahun itu nyaris bisa dibilang tidak panen karena jumlah yang dihasilkan tidak sebanding dengan biaya operasional.

Kini setelah ada suntikan modal dan binaan CSR PTBA, di lahan seluas 1,5 hektar lebih, panen nanas dalam setahun bisa panen sebanyak 4 bulan sekali.

“Tidak ada lagi kami dengar petani sulit membuka lahan dan tidak bisa membeli bibit dan pupuk jenis urea maupun NPK,” ujar Antoni.

Dengan hasil mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta setiap panen per 4bulan dengan harga jual nanas Rp 3500 per buah merupakan keberhasilan besar yang tidak lepas dari bantuan PTBA.

Sementara itu, Asmen kemitraan CSR sekaligus pembina petani nanas, Listati mengatakan bantuan mitra CSR ini merupakan salah satu wujud kontribusi nyata PTBA untuk kemajuan masyarakat yang kali ini yang dibantu dan dibina adalah petani nanas Makmur Tani.

“Semoga bisa bermanfaat dan nantinya setelah benar – benar mandiri, Makmur Tani bisa tetap berkembang pesat bahkan tidak hanya panen nanas saja tetapi juga hilirisasi nanas hingga menjadi berbagai produk nanas,” kata Listati.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!