LAHAT, SUMSEL – MLCI – Dilaksanakan rapat koordinasi guna memfasilitasi rencana pembangunan kebun masyarakat di wilayah sekitar lingkungan operasional PT Sawit Mas Sejahtera. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Desa Kikim Area dan Desa Gelumbang, dengan Kepala Desa Gelumbang Depi Aprianto turut menyampaikan pandangan serta usulan penting dalam forum tersebut.
Kegiatan dilangsungkan di Aula Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Angraeni, S.STP., M.Si. Rapat ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, yakni Bupati Lahat yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Camat Sekikim Area, para kepala desa terkait, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak ini dimaksudkan untuk menjamin keterbukaan, keadilan, serta keterlibatan semua pihak yang berkepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam jalannya diskusi, Depi Aprianto, Kepala Desa Gelumbang, mengemukakan usulan strategis agar tercipta kesepakatan yang adil dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Kami mengusulkan agar persentase luas lahan yang akan disediakan oleh pihak perusahaan dapat ditetapkan melalui proses musyawarah dan disepakati bersama antara PT Sawit Mas Sejahtera dengan seluruh desa yang wilayahnya terdampak langsung oleh keberadaan perusahaan. Hal ini penting agar pemanfaatan lahan berjalan seimbang, meningkatkan kesejahteraan warga, serta terhindar dari kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.
Masyarakat setempat pun menyampaikan harapan sekaligus pertanyaan mendasar terkait rencana tersebut. Mengingat luas areal pengusahaan perusahaan mencapai sekitar 14.000 hektare, warga mempertanyakan besaran persentase lahan yang dapat dialokasikan untuk pengembangan kebun masyarakat.
Menanggapi usulan dan harapan yang disampaikan tersebut, Vivi Angraeni, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat menyampaikan tanggapan dan arahan sebagai berikut:
“Kami menyambut baik usulan yang diajukan oleh Bapak Kepala Desa Gelumbang. Prinsip kesepakatan bersama dan keadilan menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang kami fasilitasi. Persentase luas lahan yang akan dikelola untuk kebun masyarakat tidak dapat ditetapkan secara sepihak, melainkan harus melalui perundingan yang transparan, mempertimbangkan daya dukung lingkungan, hak-hak masyarakat, serta kelangsungan usaha perusahaan.
Pihak Dinas Perkebunan akan berperan sebagai jembatan sekaligus fasilitator yang netral agar proses negosiasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap hasil kesepakatan nantinya dapat mewujudkan kemitraan yang harmonis, di mana keberadaan perusahaan memberikan dampak positif secara ekonomi dan sosial bagi warga sekitar, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Lahat,” tutupnya. (/HN)









