Home / Sumatera Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:03 WIB

Pemkab PALI Siapkan Sanksi ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

PALI SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk asik live di media sosial (Medsos) saat jam kerja, baik itu di TikTok, Instagram, Facebook dan lainnya.

Larangan bagi ASN untuk tidak live di media sosial saat jam kerja dikeluarkan Pemkab PALI dengan surat edaran Nomor: 800/853/BKPSDM/2026.

Kebijakan tegas tersebut diambil pemerintah kabupaten PALI untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik serta fokus melayani masyarakat demi terciptanya percepatan pembangunan di wilayah berjuluk Bumi Serepat Serasan menuju PALI Maju Indonesia Emas sesuai visi misi pasangan Bupati Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji.

Dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI Imansyah bahwa kebijakan tegas tersebut harus dipatuhi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga!  Hendak Antar Sabu Paket Besar, Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat

“Kebijakan ini yang telah dikeluarkan melalui surat edaran resmi berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh ASN termasuk petugas pengamanan yang berjaga di setiap kantor pemerintahan,” ungkap Imansyah, Kamis 7 Mei 2026.

Bagi pegawai pemerintah yang masih tidak mengindahkan larangan tersebut, Imansyah menegaskan akan ada sanksi tegas yang akan diterima pegawai bersangkutan.

“Ada sanksi disiplin berupa pembinaan oleh OPD bersangkutan apabila larangan ini masih dilanggar. Dan bagi masyarakat yang mengetahui masih ada pegawai yang melanggar, silahkan laporkan ke OPD yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dengan dikeluarkannya larangan tersebut, Imansyah berharap seluruh ASN mematuhi dan disiplin pegawai semakin meningkat untuk fokus bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga!  Dihadiri Kapolres dan Bupati, PWI dan SMSI OKU Selatan Peringati HPN 2024

“Mari fokus bekerja dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.

Diketahui bahwa Pemkab PALI secara resmi mengeluarkan surat edaran larangan menggunakan media sosial saat jam kerja pada Rabu 6 Mei 2026.

Adapun poin penting yang wajib diperhatikan seluruh ASN PALI yang tertuang pada surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dilarang Live Medsos pribadi (TikTok, IG, FB, dll) selama jam kerja.
  • Dilarang membuat konten aktivitas pribadi yang tidak relevan dengan pekerjaan.
  • Pengecualian hanya untuk akun resmi Humas/Unit Kerja guna keperluan informasi publik.
  • Sanksi Disiplin menanti bagi yang terbukti melanggar.*** SMSI PALI

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

PT Bara Selaras Resources Tegaskan Komitmen Penuh Terapkan Good Mining Practice Dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Sumatera Selatan

Diduga Tak Profesional, Proyek CSR Belasan Miliyar di Simpang Raja “Kacau Balau”

Kabupaten Lahat

KEPALA MAN 1 LAHAT LANTIK PENGURUS OSIM PERIODE 2026–2027, TANAMKAN SEMANGAT KEPEMIMPINAN DAN AMANAH

Kabupaten Lahat

Kombel SDN 5 Lahat: Penguatan Kompetensi Guru Wujudkan Pembelajaran Bermakna Bagi Siswa

Sumatera Selatan

Masa Bhakti 2026-2029, Pengurus Daerah 8 Kab/Kota Dilantik Ketua SMSI Sumsel

Kabupaten Lahat

Tutup Tps Rt 20 Talang Jawa Selatan Menuai Perdebatan Di Medsos

Kabupaten Lahat

Bimtek Literasi Numerasi & Pemanfaatan Dana Bosp Kinerja Terbaik Gugus 4 Digelar Di Sdn 23 Lahat

Pendidikan

Khairunnisa Mertikila Siswi Man 1 Lahat Raih Juara Harapan III Mtq Nasional Tahun 2026
error: Content is protected !!