Home / Sumatera Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 18:54 WIB

Kasus OTT BKP-SDM Muratara: Ada Pengakuan dan BB Tapi Dialihkan ke Inspektorat

MURATARA SUMSEL, MLCI – Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabat di lingkungan BKP-SDM Kabupaten Musi Rawas Utara mulai memunculkan tanda tanya. Meski telah diamankan sejumlah pihak, disertai pengakuan dan barang bukti uang tunai, proses hukum justru belum mengarah pada penetapan tersangka.

Hal itu terungkap dalam press release Polres Muratara yang digelar Selasa (28/4/2026) sore di Mapolres.

Waka Polres Muratara, Kompol Yulfikri, SH menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemerasan dalam lingkup Pemda Muratara.

“Laporan kami terima Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial L, ZR, dan IKN, beserta sejumlah barang bukti dari Kantor BKP-SDM.

Baca Juga!  Bersama Kapolres, Pj Walikota Lubuk Linggau Serahkan SK Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting

Kanit Pidana Korupsi Polres Muratara, Ipda Hanif Fatamzandi mengungkapkan, salah satu terduga, yakni L, diduga meminta uang terkait proses kenaikan pangkat.

“Modusnya, meminta sejumlah uang jika ingin proses kenaikan pangkat dipermudah,” tegasnya.

Dalam OTT itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp500 ribu dalam amplop serta Rp5 juta dalam bentuk tunai lainnya.

Menariknya, terduga mengakui uang tersebut berasal dari permintaan kepada sejumlah pihak, meski mengaku tidak mengingat secara rinci kepada siapa saja permintaan itu dilakukan.

Namun di tengah adanya pengakuan dan barang bukti, langkah penegakan hukum belum bergerak ke tahap penetapan tersangka.

Polres Muratara justru memilih melimpahkan penanganan awal kasus ini ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.

Baca Juga!  Gandeng PT. BAM, PTBA Gelar Khitanan Massal Gratis di 5 Kecamatan

“Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan dan Polda. Untuk tahap awal, ditangani APIP. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tarik kembali,” jelas Hanif.

Keputusan ini memantik sorotan, mengingat secara kasat mata telah terdapat unsur dugaan pidana berupa permintaan uang dan barang bukti yang diamankan dalam OTT.

Saat dikonfirmasi terkait dasar pelimpahan ke APIP dalam kondisi adanya pengakuan dan barang bukti, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci.

“Masih kami koordinasikan, untuk sementara release kami pending,” ujarnya singkat.

Hingga kini, status hukum para pihak yang diamankan masih belum jelas, sementara publik menunggu ketegasan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana atau berhenti di meja pemeriksaan internal.**SMSI MURATARA

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Revitalisasi Smp Negeri 4 Lahat Tahun 2026 Berlangsung Aman, 6 Item Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 956 Juta

Kabupaten Lahat

Prioritaskan Guru Berkualitas & Pendidikan Inklusif, Disdikbud Lahat: Tak Ada Anak Boleh Tertinggal

Sumatera Selatan

Wadah PTBA “CIP Award 2026” Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumatera Selatan

Penyegaran, Ketua SMSI Lubuk Linggau Dipimpin Ali Muap SM SH

BUMN

PTPN1 Regional 7 Sinergi Dua Desa Selesaikan Sertifikat Tanah yang Hilang

Sumatera Selatan

Nasib Guru PPPK Disuarakan IPNP Gandeng PGRI Sumsel ke Pemerintah Pusat

Pendidikan

SMK Negeri 2 Lahat Terima Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Senilai Rp1,6 Miliar Lebih

Sumatera Selatan

Nilai Pemprov Sumsel Tak Punya Nyali, PP PALI Gruduk Kantor Gubernur
error: Content is protected !!