Home / Kabupaten Lahat

Kamis, 9 April 2026 - 17:20 WIB

Pembangunan Jalan Tunggul Bute Lahat Terhambat. Ini Masalahnya

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pembangunan jalan Tunggul Bute Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang melibatkan PT Supreme Energi Rantau Dedap (SERD) saat ini mengalami hambatan diduga oleh oknum warga setempat.

Jalan milik Pemerintah Kabupaten Lahat yang melibatkan PT SERD tersebut dibangun sepanjang sekitar 12 kilo meter dengan lebar 6,5 meter.

Namun, tampak dibeberapa titik lokasi di Desa Tunggul Bute sekitar 200 meter jalan tersebut hanya ukuran lebar sekitar 3,5 meter berketepatan disisi lahan milik SW, KD, AN.

“Jalan ini seharusnya lebar 6,5 meter, karena diduga pemilik lahan tidak mau memberikan lahannya pak, jadi 3,5 meter,” jelas sumber media ini yang minta namanya untuk dirahasiakan. Kamis (09/04).

Ditambahkan sumber, bahwa sebelum jalan dibangun, telah berulangkali mengadakan mediasi antara pihak masyarakat dengan SERD dan Pemkab Lahat, namun tidak menemukan jalan keluarnya.

“Menurut Undang-undang, kewenangan pemerintah atas jalan di lingkungan permukiman diatur utamanya di UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan juga ada kaitannya dengan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) soal fungsi sosial tanah,” urai Sumber.

Baca Juga!  Polda Sumsel Ungkap Fakta Kasus Oknum Polisi Diduga Setubuhi Istri Napi

Sumber juga memeberkan Undang Undang Undang  No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yakni pada Pasal 6 dan Pasal 9, berbunyi, Pemerintah (pusat/daerah) punya wewenang menyelenggarakan jalan sesuai statusnya — jalan nasional (pemerintah pusat), jalan provinsi (pemprov), jalan kabupaten/kota & jalan desa/lingkungan (pemkab/pemkot).

Sedangkan Pasal 9 ayat (6): “Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.” Jadi jalan di dalam permukiman warga itu masuk kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur, membangun, dan memelihara sebagai jalan umum.

Ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)*

– Pasal 6 & Pasal 4 ayat (2): semua hak atas tanah punya fungsi sosial. Artinya pemilik tanah tidak boleh menutup akses jalan yang sudah jadi jalan umum/lingkungan — pemerintah bisa menegakkan hak publik atas jalan tersebut.

Baca Juga!  Rimba Serelo Even Continue Offroad 4X4 Turut Dijelajah Bupati Lahat

Sementara UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman*

– Mengatur bahwa prasarana (termasuk jalan lingkungan) wajib disediakan pengembang dan setelah diserahterimakan jadi aset pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya jadi kewenangan Pemda.

Sumber melanjutkan, atas aturan diatas telah jelas, jalan digunakan untuk kepentingan bersama, termasuk yang memiliki lahan, kalau dilihat dari sisi per-Undang-undangan diatas, apabila lahan akan dipergunakan untuk kepentingan umum adalah kewenangan pemerintah.

“Dibalik permasalahan ini, kami masyarakat berterima kasih kepada Pihak Pemerintah dan pihak PT SERD telah berpihak kepada masyarakat, justru sangat disayangkan terhambatnya pelebaran jalan oleh masyarakat sendiri,” terangnya.

Harapan warga kepada sang pemilik lahan untuk mewakafkan tanahnya karena kepentingan bersama, amal jariyah mendapat pahala sepanjang masa.***SMSI Lahat.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA 2025/2026, Kepala Sekolah: Selamat dan Sukses Atas Pencapaian Gemilang  

Kabupaten Lahat

SMP Negeri 4 Lahat Berikan Apresiasi: Siswa Raih Juara Umum 3 Pencak Silat Di Kejuaraan Dewan Seni

Kabupaten Lahat

SD Negeri 23 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA, Kepala Sekolah: Alhamdulilah buat Soleha 23  

Kabupaten Lahat

SD IT A Ba Ta Tsa Lahat Apresiasi Prestasi Siswa Peraih Nilai Terbaik TKA 2025/2026  

Kabupaten Lahat

SD Negeri 5 Lahat Gelar Rapat Kelulusan, Apriani S.Pd: Pastikan Proses Berjalan Lancar dan Transparan  

Kabupaten Lahat

Ketua DPC AWDI Lahat Angkat Bicara: Sudah Masuk Bulan Enam, ADD Belum Cair, Pengajuan Saja Terkunci

Kabupaten Lahat

Keluarga Besar Pemerintah Desa Ulak Mas Kabupaten Lahat Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M

Kabupaten Lahat

Haflah Akhirussanah SD IT A BA TA TSA Lahat: Lahirkan Generasi Emas Berakhlak Mulia, Raih Apresiasi Tinggi
error: Content is protected !!