LAHAT SUMSEL, MLCI – Terkait menjamurnya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpandu Satu Pintu (DPMPTSP), Yahya Edward SE MSi angkat bicara, Senin (9/03).
Yahya mengimbau kepada seluruh dapur MBG yang ada di Kabupaten Lahat untuk mengantongi surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dijelaskannya, dasar hukum Izin PBG telah diatur Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 (Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung).
“Jadi bagi bangunan dapur MBG yang belum mempunyai izin PBG, diberikan himbauan kepada pengelolah agar segera mengurus proses penerbitan izin PBG, ” jelas Yahya Eduard yang sebelumnya dikenal Kepala Dinas Perizinan sekarang DPMPTSP.
Lebih lanjut, Yahya Eduard menegaskan sudah memberikan sosialisasi camat dan instansi lainnya penting surat PBG untuk kegiatan usaha atau lainnya.
“Kami sudah berikan sosialisasi hal ini ke pihak terkiat, seperti para Camat, memang tidak langsung ke para pengelola dapur PBG, ” pungkasnya.*** IRWAN









