Home / Kabupaten Lahat

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:59 WIB

Ops Room Lahat, Soal Rencana PHK ”Jangan Diskriminasi Pekerja”

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menolak PHK sebelah pihak hingga ”Jangan Diskriminasi Pekerja” kata-kata ini mencuat pada acara Musyawarah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indistrial terkait mediasi rencana PHK oleh PT Besar Cipta Karya (BCK) terhadap pekerja, acara berlangsung di Ops Room Pemkab Lahat. Rabu (25/02).

Musyawarah di ruang Ops Room Pemkab Lahat terkait rencana PHK oleh PT BCK pada 30 Januari 2026 lalu, KSPSI Muara Enim melakukan mediasi dengan Disnaker Lahat untuk membahas kasus 34 karyawan PT BCK yang diduga akan di-PHK tanpa alasan jelas.

Perusahaan menyatakan penundaan gaji dan PHK sementara disebabkan perubahan sistem pembayaran dan pemotongan produksi oleh klien.

Dalam musyawarah itu, KSPSI Muara Enim menuntut perusahaan untuk mengembalikan 34 karyawan tersebut, sementara Disnaker Lahat menyarankan perusahaan untuk mengembalikan karyawan tersebut.

Baca Juga!  Pengukuhan Team Pemenangan YMBM Dihadiri Ratusan Warga SP VI Lahat 

Musyawarah tersebut dihadiri Wabup Lahat, Kadis Nakertrans, PUK FSP KEP KSPSI PT.BCKA, Pihak PT BCK dan undangan lainnya.

“Biasanya ada permasalahan perselisih pahaman antar perusahaan dan karyawan sudah selesai di Disnakertrans, baru ini sampai ke Wakil Bupati,” kata Widia Ningsih memulai tanggapannya.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih meminta kepada semua pihak khususnya PT BCK terkait PHK terhadap 34 pekerja untuk dipertimbangkan kembali, dari keterangan berawal permasalahan yang muncul diduga disebabkan karena keterlambatan gaji para buruh.

Sementara menurut undang-undang pemberian gaji para buruh tidak boleh ada keterlambatan.

Baca Juga!  Diguyur Hujan, Kajari Lahat Tetap Monotoring Penghitungan Suara

Seiring berjalannya musyawarah tersebut dari berbagai saran dan pendapat belum ada kesimpulan, hal itu disebabkan perlunya pertimbangan dari pihak perusahaan, karena dari pihak PT BCK yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan, dari itu Pemkab meminta kepada perwakilan Perusahaan untuk menyampaikan Atensi kepada Direksi di Semarang.

Pemkab Lahat juga menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lahat khususnya PT BCK agar supaya permasalahan itu untuk dipertimbangkan kembali menurut informasi Ini dipicu karena diduga keterlambatan gaji karyawan, menurut undang-undang tidak boleh ada  keterlambatan gaji.

Pemkab juga menegaskan kepada perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan. Dan hal terpenting  dilakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap pekerja.***IRHAM

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SD Negeri 3 Lahat Mengelar Wisuda Tahfiz Qur’an dan Perpisahan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025-2026

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA 2025/2026, Kepala Sekolah: Selamat dan Sukses Atas Pencapaian Gemilang  

Kabupaten Lahat

SMP Negeri 4 Lahat Berikan Apresiasi: Siswa Raih Juara Umum 3 Pencak Silat Di Kejuaraan Dewan Seni

Kabupaten Lahat

SD Negeri 23 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA, Kepala Sekolah: Alhamdulilah buat Soleha 23  

Kabupaten Lahat

SD IT A Ba Ta Tsa Lahat Apresiasi Prestasi Siswa Peraih Nilai Terbaik TKA 2025/2026  

Kabupaten Lahat

SD Negeri 5 Lahat Gelar Rapat Kelulusan, Apriani S.Pd: Pastikan Proses Berjalan Lancar dan Transparan  

Kabupaten Lahat

Ketua DPC AWDI Lahat Angkat Bicara: Sudah Masuk Bulan Enam, ADD Belum Cair, Pengajuan Saja Terkunci

Kabupaten Lahat

Keluarga Besar Pemerintah Desa Ulak Mas Kabupaten Lahat Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idhul Adha 1447 H/2026 M
error: Content is protected !!