LAHAT SUMSEL – MLCI – Seperti diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi Lots Control (Keceplosan) dalam pembicaraannya kepada murid saat sebuah acara kepramukaan, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 3 Lahat, S yang menyebut “Bapak kau tu Wartawan Tai Kucing”. Karena belum ada pertemuan secara persuasif antara S dengan Herlan selaku Walimurid yang dihina, maka berita secepat kilat langsung menyebar di antero Lahat.
Sebagaimana dijanjikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Lahat melalui Sekretaris Dinasnya, DR. Hasperi Susanto, S. Pd, MM, pada hari ini Senin (19/1/26) telah mengundang kedua-belah pihak guna memediasi penyelesaian persoalan tersebut untuk didengarkan keterangan secara langsung dan terbuka dari masing-masing pihak di ruang Sekretaris Disdik Lahat.
Sayangnya baru saja pertemuan dimulai dan usut punya usut sambil bercerita, ternyata antara Herlan dan S masih ada hubungan keluarga. Sehingga suasana menjadi cair penuh keakraban, namun proses mediasi mesti dilakukan.
Kendati menempuh jalur mediasi, namun S tetap mengakui bahwa apa yang disampaikannya pada murid tersebut merupakan kekeliruan atau keceplosan. Karena itu, kepada Herlan S meminta maaf.
“Terus terang, saat itu saya benar-benar sedang tidak kontrol karena ada beberapa persoalan internal sekolah. Jadi ngomong asal keluar saja, untuk itu kepada Herlan saya mohon maaf atas kekeliruan saya ini. Termasuk sepada semua pihak yang merasa tersinggung atas kata-kata saya itu, apalagi ternyata Herlan ini masih tergolong keluarga kami”, ungkap S pada Herlan dan di hadapan Dafri Yozhari selaku Ketua SMSI Kabupaten Lahat.
Karena permohonan maaf yang tulus diucapkan S, Herlan juga memaafkannya. Namun Herlan meminta agar perbuatan serupa tidak terulang lagi, terlebih ini menyangkut persoalan profesi Wartawan.
“Kalau bukan mandang kita masih ada hubungan keluarga, terus terang saya sudah laporkan ini ke pihak berwajib. Dan saya juga menghargai niat baik Pak Hasperi yang sudah memediasi pertemuan ini, makanya saya maafkan”, sambut Herlan disaksikan Hasperi dan beberapa awak media lainnya.
Menyikapi sikap dan niat baik kedua-belah pihak ini, Hasperi merasa bahwa tidak ada lagi persoalan antara Herlan dan S. Terlebih lagi ternayata mereka adalah keluarga. Namun Hasperi tetap saja mengingatkan pada S dan juga semua insan pendidikan Kabupaten Lahat, supaya tidak asal bicara pada murid dan siapa saja.
“Alhasil pertemuan ini membuahkan kesimpulan yang sangat baik, saya mengucapkan terima kasih atas kesadaran masing-masing pihak. Karena dengan tegas keduanya sudah saling memaafkan, dan saya tetap ingatkan pada S dan semua guru supaya selalu senanti-asa berhati-hati dalam berbicara. Baik itu terhadap orang dewasa, terlebih lagi pada anak-anak didik kita”, tegas Hasperi.
Sebagai bukti bahwa keduanya telah sepakat untuk berdamai, maka tanpa paksaan diterbitkan surat perdamaian yang ditanda-tangani kedua-belah pihak dan disaksikan beberapa wartawan serta diketahui oleh Sekretaris Disdik Lahat Hasperi.
Sebagai salah seorang yang diundang dalam mediasi itu, Ishak Nasroni, SH yang menjabat Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan sangat mengapresiasi langkah pertemuan yang di diinisiasi oleh Disdik Lahat melalui Hasperi ini.
“Gerak cepat dalam mencari pemecahan persoalan yang digagas Pak Hasperi ini sangat bagus.. Karena dengan adanya pertemuan ini, kedua pihak ternyata baru diketahui masih ada hubungan keluarga”, ungkap pria yang biasa disapa Ujang ini.
Kemudian dikatakan Ujang, untuk diketahui bersama, terutama oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa ini. Bahwa jika Herlan tidak melaporkan perkara ini ke pihak berwajib, maka tidak bisa diseret ke ranah hukum. Sebab sifat Mens Rea atau niat kriminal S saat melakukan tindak pidana itu, otomatis gugur dengan adanya Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam bentuk kesepakatan pada mediasi hari ini.
“Selain itu. Menurut saya perkataan S yang menyebut bahwa “Bapak Kau tu Wartawan Tai” kepada anak Herlan, itu ditujukan kepada Herlan selaku Walimurid dan bersifat khusus atau biasa disebut delik aduan. Nah yang berhak melaporkan adalah Herlan, sebab bukan perbuatan pidana yang bersifat temuan. Ternyata juga antara Herlan dan S sudah berdamai, maka Clean and Clear membuat terang-benderang kronologinya. Bahkan menjadi lebih jelas dan bersih persoalan ini, karena medreka sudah berdamai”, tutup Ujang.









