Home / Sumatera Selatan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Merasa Dirugikan, Warga Laporkan Kades Pinang Banjar ke Kejari Muba

MUBA SUMSEL, MLCI – Merasa resah dan dirugikan, Rudiyanto dan kawan-kawan selaku warga Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui kuasa hukum LBH GP Ansor Muba, membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Muba, Jumat (10/10) pagi.

Hal itu disampaikan Fahmi SH MH, bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, Fery Suryono SH, Gianto Wicaksono selaku Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum & Ass Advokat (Paralegal) yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP ANSOR) Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami membuat laporan pengaduan terkait kinerja dan kebijakan Kepala Desa Pinang Banjar yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat, terkhusus kebijakan program TMMD Oktober 2025, dan galian jalan di Desa Pinang Banjar,” jelas Fahmi SH MH.

Baca Juga!  Pastikan Pasokan Listrik Aman, PLN UID S2JB Komit Sukseskan Pesta Demokrasi

Selain itu, mereka juga melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan tahun 2024.

“Bahwa, adanya indikasi sikap Kepala Desa Pinang Banjar tidak bijak dan tidak professional, dan terkesan tidak peduli dengan kondisi masyarakat, hususnya warga Dusun 1 Desa Pinang Banjar. Adanya indikasi ketidak transparanan Kepala Desa Pinang Banjar kepada Kodim / Koramil Sungai Lilin dan PUPR Muba, terkait status lahan yang akan digarap dalam program TMMD 2025, sehingga merugikan klien kami dan warga yang terdampak,” bebernya.

Program TMMD, khususnya program pembangunan jalan dari Dusun 1 hingga Dusun 4 Desa Pinang Banjar, menurutnya, sangat merugikan masyarakat terutama kliennya. Laporan juga mengarah adanya indikasi penyimpangan program Ketahanan Pangan Desa Pinang Banjar pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Baca Juga!  Untuk UMKM di Sumsel, Terry Belinda Tawarkan Peluang Hibah Modal Rp.2,5 Miliar

Oleh karena itu, LBH GP Ansor minta kepada Kajari Muba untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pinang Banjar tersebut.

“Apabila terbukti adanya penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang jabatan dalam proses pelaksanaan Program TMMD Desa Pinang Banjar tahun 2025, serta Program Ketahanan Pangan Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan tahun 52024, maka kami mohon kepada Bapak Kajari Musi Banyuasin untuk dapat menindak tegas oknum yang bersangkutan,” tegasnya.*** SMSI MUBA

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Penyidik, “Secepatnya Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas Dilimpahkan ke Kejaksaan”

Sumatera Selatan

Bidang Pelayanan Kesehatan Dari BPJS, Mura Kembali Raih Penghargaan UHC Prioritas

Sumatera Selatan

Kantor Bersama, Rumah Kerukunan Umat Beragama Diresmikan

Sumatera Selatan

Kasus Lahan TMMD Memanas, Korban Diperiksa di Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Jelang Ramadhan, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Sumatera Selatan

Akibat Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian di Musi Rawas Turun Rp 1 Juta Perjiwa

Sumatera Selatan

Lomba Senam Tingkat Provinsi Se-Sumatera Selatan Di Pestival BPMP, Lahat Berhasil Raih Empat Piala

Kabupaten Lahat

Pemdes Makartitama Gelar Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Berikut Pesan Kepala Desa
error: Content is protected !!