Kabupaten Lahat
Mulai Bangun Jalan Khusus Pertambangan Batubara Kabupaten Lahat Dilounching

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat jalan Servo Lintas Raya (SLR), tepatnya di KM 107 Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK hadir louncing dimulainya pembangunan jalan khusus pertambangan batubara oleh PT. Levi Bersaudara Abadi (PT. LBA). Senin (4/8).
Pembukaan Louncing dimulainya pembangunan jalan khusus hauling batubara itu juga dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru.
Tampak pula Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie SE MM, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Aminton Manurung, Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE dan Bupati Muara Enim H Edison SH MHum.
Selain itu, terlihat juga Wabup Lahat Widia Ningsih SH MH, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Taufik Satria Nugraha SIP MM, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arm Tri Budi Wijaya SH, Anggota DPRD Lahat, OPD Pemprov Sumsel, OPD Pemkab Lahat, Seluruh pemegang IUP Lahat, Seluruh Transportir, Manajemen (SLR) dan PT. MHP serta PT BSB.
Pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara oleh PT. LBA sepanjang 26,4 KM dari titik awal pembangunan KM 107 berlokasi di Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur sampai ke PT IJAP berlokasi di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kab. Lahat dengan rincian melalui Rute Desa Tanjung Lontar 9,99 Km, Desa Nanjungan 2,92 Km, Desa Sengkuang 7,02 Km dan Gabungan Desa lain 10,96 Km.
Saat menyampaikan sambutan, Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE mengatakan bahwa atas doa dan support Gubernur Sumsel telah mendorong terwujudnya jalan khusus angkutan batubara dalam Kabupaten Lahat.
“Target penyelesaian jalan khusus angkutan batubara harus selesai pada bulan Desember 2025 sehingga dapat mulai digunakan pada bulan Januari 2026,” jelas Bupati.
Selama ini, lanjut Bupati, kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum dan telah menyebabkan kerusakan jalan dan jembatan.
Sementara itu Gubernur Sumsel, H Herman Deru menerangkan pembangunan jalan khusus angkutan batubara ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat yang terdampak oleh aktifitas angkutan batubara.
“Pada awal kepemimpinan saya telah diterbitkan Pergub nomor 74 tahun 2018 yang mencabut Pergub nomor 23 tahun 2012 untuk melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum, akan tetapi masih terdapat toleransi untuk koneksi angkutan batubara,” ungkap Gubernur.
Dan ternyata inipun telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat sehingga kemudian saya terbitkan instruksi Gubernur nomor : 500.11-004-Intruksi/Dishub/2025 tanggal 02 Juli 2025 dan per 1 Januari 2026 angkutan batubara tidak boleh lagi menggunakan jalan umum dan harus menggunakan jalan khusus angkutan batubara.
Gubernur mengungkapkan, jalan khusus angkutan batubara ini adalah solusi untuk penyelesaian permasalahan sosial dan lingkungan yang diderita masyarakat akibat dari aktifitas angkutan batubara sehingga saya minta seluruh pihak terutama PT MHP dan PT BSP untuk mendukung terwujudnya jalan khusus angkutan batubara.
“Dengan mengucap bismillahhirohman hirohim pembangunan jalan khusus angkutan batubara saya nyatakan resmi dimulai,” ucap Gubernur sembari pemecahan kendi yang didampingi Kapolda Sumsel, Kadam II Sriwijaya, Forkopinda Kab. Lahat, dan tamu undangan lainya.*** Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono.
Kabupaten Lahat
Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.
Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.
Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.
Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades
Kabupaten Lahat
Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.
Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).
Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.
Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.
Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim
Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat
Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.
Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.
Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat
“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.
Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah
Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.
Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Kabupaten Lahat
Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.
Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.
Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.
Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025
“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono
Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara