Connect with us

Kabupaten Lahat

Gedung Kejari Lahat Diresmikan Kajati Sumsel: “Jaga Integritas dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik”

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH yang juga meresmikan penggunaan gedung baru Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat disambut hangat Forkompimda Kabupaten Lahat. Rabu (21/5).

Terlihat juga disambut hangat dengan tari rai-rai serta yel-yel semangat dari jajaran Kejari Lahat.

Ketika persemian Gedung Baru milik Kejari Lahat, Kajati Sumsel didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lahat, yakni Kajari, Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD.

Selain peresmian gedung, Kunker orang nomor satu Kejaksaan Sumsel yang didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumsel Ny Yessi Yulianti ini juga memonitoring, evaluasi, dan supervisi kinerja Kejari Lahat serta sekaligus penyerahan Kartu Indonesia Anak (KIA) dan Kartu Indonesia Pintar KIP, dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf.

Setibanya di kantor Kejari Lahat Dr. Yulianto langsung melakukan monitoring ke setiap bidang kerja.

Ia meninjau berbagai ruangan dan unit pelayanan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan resmi kepada seluruh pegawai Kejari di Aula.

Dalam arahannya, Kajati menekankan pentingnya menjaga marwah dan wibawa institusi kejaksaan di tengah masyarakat, khususnya dalam menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Seluruh pegawai harus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan selalu menjaga marwah institusi kejaksaan,” tegas Kajati.

Dirinya juga mendorong Kejari Lahat untuk mengoptimalkan kinerja berbasis anggaran agar realisasi anggaran tahun 2025 dapat tercapai secara maksimal.

Tak hanya itu, Kajati menekankan agar bidang teknis seperti intelijen, pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara bekerja secara maksimal, profesional, dan berintegritas.

“Insan Adhyaksa harus bekerja profesional dan proporsional dengan mengedepankan hati nurani,” lanjutnya.

Menariknya, selain fokus pada evaluasi internal, kunjungan ini juga diwarnai dengan kegiatan sosial.

Sementara itu Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH mengatakan bahwa Kunker Kajati Sumsel bersama tim guna mensuport jajaran di bawah yakni Kejari Lahat pada poinnya agar memberikan pelayanan penanganan perkara pidana secara baik dan profesionalitas pada warga Kabupaten Lahat sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya adalah untuk memberikan support dalam hal peningkatan kerja organisasi Kejari Lahat agar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk warga di wilayah hukum Kejari Lahat, seperti yang sama-sama kita simak ada beberapa point penting penekanan yang disampaikan Bapak Kajati Sumsel tadi,”terangnya.

Ditempat yang sama Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE mengucapkan selamat datang Kepada Kajati Sumsel beserta Ketua IAD Wilayah Sumsel.

Dikatakannya bahwa hubungan Pemkab Lahat dengan Kejaksaan selama ini sangat harmonis dan Pemerintah Daerah Lahat selalu mendukung kinerja Kejari Lahat.

“Salah satu dukungan itu memberikan dana hibah untuk pembangunan gedung Kantor Kejari Lahat yang baru. Semoga kedepannya Pemkab Lahat dan institusi Kejari Lahat terus terjalin hubungan erat yang harmonis,” terang Bupati.

Kemudian, sore harinya Kunker Kajati Sumsel dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan rumah kepada mang kodar yang pernah membantu kinerja kejaksaan negeri Lahat selama 30 tahun, sebagai wujud nyata kehadiran Kejaksaan dalam membantu masyarakat.

Kunker ini menjadi momentum penting dalam menguatkan kembali semangat integritas, pelayanan publik, dan kepedulian sosial dari institusi Adhyaksa di Sumsel, khususnya di Kabupaten Lahat. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

Published

on

By

LAHAT SUMSEL –  MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.

Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.

Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.

Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.

Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).

Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.

Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.

Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim

Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat

Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.

Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.

Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat

“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah

Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.

Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.

Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.

Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025

“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono

Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!