Connect with us

Kabupaten Lahat

Meriahkan Hari Jadi Lahat ke-156, Bazar UMKM Diresmikan 80 Stan

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bazar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) turut meriahkan Hari Jadi Kabupaten Lahat ke-156 diresmikan Wakil Bupati (Wabup) Lahat Widia Ningsih SH MH di Lapangan Eks MTQ Lahat. Kamis (15/5)

Sebanyak 80 stan yang ikut andil semarakan HUT Lahat tersebut hadir berbagai instansi, organisasi dan pelaku UMKM dari seluruh penjuru Kabupaten Lahat.

Saat peresmian, dalam sambutan Wabup menyampaikan bahwa tujuan utama digelarnya bazar ini adalah untuk mempromosikan produk-produk unggulan yang dihasilkan oleh UMKM di Kabupaten Lahat.

UMKM, lanjut Wabup, bisa dikatakan Unit Usaha sebagai bentuk motivasi agar usaha kecil dan mikro dapat terus berkembang menjadi usaha menengah. Dan, diharapkan unit usaha ini dapat naik kelas serta mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional.

UMKM memiliki peran penting sebagai penggerak utama atau critical engine perekonomian, terutama di Kabupaten Lahat. Terbukti, saat pandemi COVID-19 melanda, sektor UMKM di Lahat mampu bertahan dan tetap berjaya.

Data saat ini terdapat 1.759 unit usaha kecil dan menengah (UKM) yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat yang menunjukkan potensi kreativitas besar diberbagai bidang mulai dari budaya, makanan, hingga produk lainnya yang memiliki nilai jual dan potensi pasar.

Oleh karena itu, Wabup mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, dan kepala desa untuk terus mendukung dan mempromosikan unit-unit usaha yang ada di wilayah masing-masing.

Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya bazar ini, terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lahat serta perwakilan Kodim. Serta mengapresiasi bantuan dari PT Montana atas kontribusinya dalam menyukseskan acara ini.

Bazar UMKM ini akan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 15 hingga 19 Mei 2025. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi kemajuan Kabupaten Lahat.

Pemerintah Kabupaten Lahat akan terus berupaya menggelar berbagai kegiatan yang mendukung perkembangan unit-unit usaha setiap tahunnya.

Lebih jauh diungkapkan Wabup berharap target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat dengan semakin berkembangnya UMKM dan investasi yang masuk, PAD Lahat dapat meningkat signifikan di masa kepemimpinannya bersama Bupati Lahat.

Komitmen Pemkan Lahat untuk memberdayakan tenaga kerja lokal, dengan mewajibkan investor untuk mempekerjakan minimal 70% putra-putri daerah Kabupaten Lahat.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya secara resmi membuka Bazar Unit Usaha Kabupaten Lahat tahun 2025. Selamat Hari Jadi yang ke-156 untuk Kabupaten Lahat tercinta. Semoga semakin maju dan sejahtera,” tutup Wabup..

Perlu diketahui, rincian stan bazar yang turut memeriahkan acara ini adalah 5 stan dari Forkopimda, 38 stan dari UPD Rumah Sakit, 13 stan dari 24 kecamatan, 3 stan dari organisasi perempuan, dan 16 stan dari berbagai UMKM di Kabupaten Lahat. (Romiatun)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

Published

on

By

LAHAT SUMSEL –  MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.

Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.

Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.

Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.

Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).

Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.

Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.

Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim

Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat

Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.

Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.

Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat

“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah

Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.

Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.

Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.

Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025

“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono

Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!