Connect with us

Kabupaten Lahat

Pengukuhan Pengurus IPPAT MP2EL 2024–2027 dan Halal Bihalal 1446 H Berlangsung Khidmat

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Daerah MP2EL resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2024–2027. Dr. Hj. Rika Novalina, SH, M.Kn Terpilih menjadi Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT MP2EL, yang meliputi lima wilayah kabupaten di Sumatera Selatan: Muara Enim, Pagar Alam, PALI, Empat Lawang, dan Lahat.

Pelantikan Pengda IPPAT MP2EL dilakukan dalam rangkaian Konferensi Daerah (Konferda) yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025 di Hotel Griya Sintesa yang lalu di Muara Enim. Acara ini menjadi momentum penting bagi organisasi, tidak hanya sebagai ajang konsolidasi dan penyegaran kepengurusan, tetapi juga untuk memperkuat sinergi antara anggota IPPAT se-wilayah MP2EL sekaligus Halal Bihalal 1446 H.

Selain pelantikan pengurus, Konferda juga menetapkan struktur Majelis Kehormatan Daerah (MKD) IPPAT MP2EL periode yang sama. Posisi Ketua MKD dipercayakan kepada Marly Cahyadi, SH, M.Kn, dengan Hj. Shelvita Andriani sebagai Sekretaris dan Hj. Affuroh, SH sebagai Anggota.

Rangkaian acara pengukuhan secara resmi dilangsungkan pada Kamis, 17 April 2025. Dalam acara yang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH, yang memberikan dukungan moral sekaligus apresiasi atas peran strategis IPPAT dalam bidang pertanahan dan hukum agraria.

IPPAT sebagai organisasi profesi yang menaungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memiliki berbagai bidang kerja, di antaranya Bidang Sosialisasi dan Seminar Hukum, Bidang Dana dan Usaha, serta Bidang Kesejahteraan Anggota. Di bawah kepemimpinan Dr. Hj. Rika Novalina, diharapkan IPPAT MP2EL dapat semakin aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, mempererat kolaborasi antarpengurus, dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Kehadiran tokoh-tokoh penting dalam pengukuhan ini menjadi sinyal positif bahwa IPPAT MP2EL siap melangkah lebih solid dan berdaya guna demi menciptakan pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) MP2EL periode 2024–2027, Dr. Hj. Rika Novalina, SH, M.Kn, menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Konferda dan prosesi pengukuhan pengurus IPPAT MP2EL. Ia juga mengajak seluruh anggota dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung program kerja yang akan dijalankan ke depan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi kepercayaan dan mendukung kami. Ini bukan hanya amanah, tapi juga tantangan untuk membawa IPPAT MP2EL menjadi organisasi yang aktif, solid, dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Dr. Rika dalam sambutannya usai acara pengukuhan, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi dari semua elemen sangat dibutuhkan demi keberhasilan program-program IPPAT di wilayah MP2EL, yang mencakup lima kabupaten: Muara Enim, Pagar Alam, PALI, Empat Lawang, dan Lahat.

“Kami mohon doa dan dukungan agar setiap langkah yang kami ambil bisa memberikan manfaat nyata, baik untuk anggota IPPAT sendiri maupun bagi masyarakat luas dalam pelayanan pertanahan,” tambahnya.

Di bawah kepemimpinannya, IPPAT MP2EL berkomitmen untuk memperkuat peran PPAT dalam penegakan hukum agraria serta terus berinovasi dalam kegiatan sosial, edukasi hukum, dan kesejahteraan anggota. “Tutupnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

Published

on

By

LAHAT SUMSEL –  MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.

Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.

Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.

Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.

Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).

Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.

Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.

Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim

Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat

Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.

Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.

Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat

“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah

Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.

Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.

Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.

Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025

“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono

Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!