Home / Kabupaten Lahat

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:45 WIB

Bermanfaat Bagi Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat Gunakan ZNT

LAHAT SUMSEL, MLCI – Zona Nilai Tanah (ZNT) yang saat ini telah digunakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat sangat bermanfaat bagi masyarakat, pengembang property atau investor serta pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Abdullah Adrizal ST MM kepada media ini melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Azvin Prayogi SH MH akrab disapa Yogi. Jumat (21/3).

Tak hanya itu, tambah Yogi, ZNT juga bermanfaat untuk kepentingan umum guna mengetahui berapa harga tanah yang wajar pada wilayah itu, karena ZNT dibuat berdasarkan survei lapangan yang akurat.

Sedangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat  menggunakan Peta Zona Nilai Tanah untuk menetukan tarif pelayanan pertanahan sesuai dengan berdasarkan PP 128 Tahun 2015.

Baca Juga!  Ingin Ngaleh Ase, Hampir Seribu Masyarakat 7 Desa di Kikim Tengah Padati Kampanye YM-BM 

“Jadi Peta ZNT memberi keterangan harga atau nilai tanah yang akan menentukan tarif besaran biaya PNBP untuk melakukan kegiatan pada kantor pertanahan kabupaten Lahat,” jelas Yogi.

Lebih jauh diungkapkannya, ZNT adalah pelayanan pertanahan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN berupa Zona geografis, terdiri dari sekelompok objek pajak atau properti.

Objek tersebut mempunyai nilai indikasi rata-rata atau Nir sama dibatasi oleh batas penguasaan pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa atau kelurahan.

Menggunakan Peta ZNT berdasarkan SK per 31 Desember 2024 dan di kabupaten Lahat telah di laksanakan di beberapa kecamatan guna memastikan data tetap akurat dan relevan dalam mendukung kebijakan daerah, terutama dalam sektor perencanaan dan pajak.

Baca Juga!  Kunjungi Ramadhan Fair, Bupati: "Semoga Omset UMKM Lahat Makin Meningkat"

Selain meningkatkan transparansi dalam penilaian nilai tanah, pembaruan ZNT juga berperan penting dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Harapannya pembaruan ZNT ini dapat menjadi acuan dalam menentukan nilai tanah yang berpengaruh pada besaran Nilai Jual Objek Pajak dengan data yang mutakhir, pemerintah dapat memastikan kebijakan perpajakan lebih akurat dan adil, ATR BPN Dorong Percepatan Pembangunan Peta Zona Nilai Tanah,” pungkas Yogi.*** (D4F)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Karnaval Meriah Penutup Agustus, SDN 31 Lahat Gebrakan Semarak HUT RI ke-81 Bersama Wali Murid

Kabupaten Lahat

Terkendali, Rombongan Polsek Merapi Polres Lahat Pemadaman Karhutla Bukit Besak

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

Soal DD Rimba Sujud, Camat Pagun Lahat Keluarkan Teguran

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Bersama Unsur Pemerintah, Kapolsek Merapi – Lahat Padamkan Karhutlah di Kaki Bukit Senubut

Kabupaten Lahat

Kepala Sekolah SD Negeri 30 Lahat Salurkan Bantuan Seragam Sekolah kepada Siswa
error: Content is protected !!