Home / Kabupaten Lahat

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:11 WIB

Soal Dugaan Kecurangan 209 TPS Pilkada Lahat, YM-BM Segera Tempuh Jalur Hukum

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat tahun 2024 segera ditempuh jalur hukum oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi (YM-BM).

Hal itu terungkap saat YM-BM didampingi Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd dan Anggotanya Makmun Abdul Goni gelar Konferensi Pers di kediaman Yulius Maulana ST bilangan Kavling Blok C Kelurahan Bandar Jaya. Selasa (3/12/2024).

Yulius Maulana mengucapkan terima kasih atas kesediaan hadir para insan jurnalis dalam Konferensi Pers ini.

Ditambahkannya bahwa pelaksanaan Pilkada Lahat pada 27 Nopember 2024 lalu sebagian besar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan amburadul.

“Ambaradulnya proses Pilkada disebagian besar TPS kuat dugaan akibat kinerja para penyelenggara yang secara terstruktur dan masif melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lahat 2024,” jelas Yulius.

Baca Juga!  Menguap Kasus Pasca Penahanan Oknum Mantan Pejabat Kabag Keuangan

Maka itu, lanjutnya, kasus kuat dugaan kecurangan itu segera ditempuh jalur hukum ke Bawaslu Kabupaten Lahat, Bawaslu Provinsi Sumsel dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami minta penyelesaian dalam kasus dugaan kecurangan itu nanti diadakan Pemilihan Suara Ulang atau PSU. Nah, untuk lebih jelasnya nanti bisa disampaikan Pak Nopran,” terang Yulius.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan H Nopran Marjani SPd mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan kecurangan dalam proses Pilkada Lahat 2024 di 209 TPS dari total jumlah 754 TPS yang ada di Kabupaten Lahat.

Nopran menerangkan terjadi dugaan penggelembungan suara secara massif di sejumlah TPS dalam wilayah Kabupaten Lahat yang dilakukan dengan cara memanfaatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

“Dibuktikan dengan adanya perbedaan jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang digunakan diduga telah bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 Poin d dan e, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 serta pasal 50 ayat 4, 5 dan 6 PKP Nomor 17 tahun 2024,” sambungnya.

Baca Juga!  Reses Tahap III DPRD Lahat: Jaring Aspirasi Masyarakat Demi Sinkronisasi Perubahan APBD 2026

Kemudian absensi pemilih yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain, dibuktikan dengan terdapat kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih yang hadir di TPS.

Selanjutnya ditemukan daftar hadir kosong atau tidak ditandatangani pemilih yang hadir di tingkat pada hari pemungutan suara.

Dari hasil temuan dugaan kuat kecurangan tersebut, tim paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan dan mengajukan permohonan untuk dilakukan PSU di 209 TPS dalam 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Lahat.

“Sejumlah 7 kecamatan itu yakni di Kecamatan Lahat, Merapi Barat, Merapi Timur, Merapi Selatan, Kikim Timur, Pseksu dan Kecamatan Kikim Barat yang ditemukan sebanyak 91960 suara yang bermasalah,” tutup Nopran. (D4F)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Karnaval Meriah Penutup Agustus, SDN 31 Lahat Gebrakan Semarak HUT RI ke-81 Bersama Wali Murid

Kabupaten Lahat

Terkendali, Rombongan Polsek Merapi Polres Lahat Pemadaman Karhutla Bukit Besak

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

Soal DD Rimba Sujud, Camat Pagun Lahat Keluarkan Teguran

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Bersama Unsur Pemerintah, Kapolsek Merapi – Lahat Padamkan Karhutlah di Kaki Bukit Senubut

Kabupaten Lahat

Kepala Sekolah SD Negeri 30 Lahat Salurkan Bantuan Seragam Sekolah kepada Siswa
error: Content is protected !!