Home / Sumatera Selatan

Senin, 27 Mei 2024 - 23:12 WIB

Honor Karyawan PDAM Tirta Agung OKI Nunggak 7 Bulan Dipertanyakan

Release SMSI OKI

KAYU AGUNG SUMSEL, MLCI – Karyawan PDAM Tirta Agung Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih dibuat resah dengan belum dibayarkannya tunggakan honor mereka selama 7 bulan di tahun 2022.

“Ya honor kami 7 bulan masih tertunggak belum dibayar,” kata sumber berindisial AM kepada wartawan Senin (27/05/2024)

Dijelaskannya, honor yang belum dibayar selama 7 bulan tersebut priode bulan ditahun 2022 pada masa jabatan Direktur PDAM Tirta Agung Bana Rianto.

“Terkait tunggakan honor 7 bulan yang belum terbayarkan ini kami sudah berusaha untuk menanyakan kepada Direktur PDAM Tirta Agung yang baru pak Mairil,” ucapnya.

Namun Mairil menjawab tunggakan honor ini belum bisa dipastikan bisa dibayar atau tidak

.”Ya sebagai pegawai PDAM Tirta Agung kita bingung mau komplin dan ngadu kesiapa terkait honor yang belum dibayar ini,” terangnya.

Baca Juga!  Lahan Bekas Tambang Diubah PTBA “Berdayakan Masyarakat” Jadi Tambak Ikan

Sementara itu, kepala PDAM Tirta Agung Kayuagung Mairil, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan menyangkut pembayaran gaji karyawan pada tahun 2022 selama 7 bulan yang belum terbayarkan sekarang sedang di usahakan.

“Yang belum dibayar itu dari bulan maret hingga september tahun 2022. Saya kan masuk bulan oktober 2023, kalau tahun 2022 masih pimpinan pak Bana Rianto setelah itu diganti pak Pratama Suryadi. Nah kamikan buat Rencana Kegiatan Anggaran di 2024 ini.Saya target tahun 2024 ini cepat selesai hutang- hutang dengan karyawan kalau seandainya target-target dari tagihan tercapai,” urai Mairil Senin (27/05/2024)

Mahiril menyampaikan bahwasanya karyawan-karyawan PDAM Tirta Agung ada pinjaman di Bank namun untuk membayar ansuran sudah 2 tahun tertunda dan ditahun 2024 ini mereka sudah bisa kembali membayar ansuran mereka masing – masing.

Baca Juga!  Meriahkan Idul Adha 1445 H, PT. Bukit Asam. Tbk Salurkan 196 Sapi dan 65 Kambing

“Para karyawan kita PDAM Tirta Agung  ada pinjaman di bank,selama 2 tahun tadi tidak ada yang bisa bayar namun sejak bulan januari 2024 mereka sudah bisa kembali membayar angsuran karena gaji mereka sudah normal,” katanya.

Dirinya menganggap bahwa itu adalah hutang perusahaan kepada karyawan yang wajib untuk dibayarkan. Kemudian ia mengkalkulasikan jumlah gaji yang belum terbayarkan selama 7 bulan dengan 68 karyawan.

“Saya mengganggap ini adalah hutang perusahaan kepada karyawan, karena ini hutang perusahaan kewajiban perusahaan untuk melunasi hutang tersebut. Kemudian logikanya jika 1 orang menerima gaji Rp.2.500.000 dikalikan 60an karyawan kira – kira sudah ratusan juta dikalikan lagi 7 bulan.Wah kalau ditanya uangnya di kemanakan saya No Coment, ”pungkas Mairil.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Uji Publik Tahfidz Al-Qur’an SMP Negeri 6 Lahat Resmi Dibuka, Bupati: Ciptakan Generasi Pecinta Al-Qur’an

Kabupaten Lahat

Pesan Istimewa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat di Acara Tasyakuran Kelulusan SD Negeri 3 Lahat

Kabupaten Lahat

SD Negeri 3 Lahat Mengelar Wisuda Tahfiz Qur’an dan Perpisahan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025-2026

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Umumkan Peraih Nilai Terbaik TKA 2025/2026, Kepala Sekolah: Selamat dan Sukses Atas Pencapaian Gemilang  

Kabupaten Lahat

SMP Negeri 4 Lahat Berikan Apresiasi: Siswa Raih Juara Umum 3 Pencak Silat Di Kejuaraan Dewan Seni

Sumatera Selatan

Prioritas Pemulihan Uang Negara, Kajari Musi Rawas Amankan 3,7 Milyar

Sumatera Selatan

Rio Purnama, “Siap Bersinergi dan Amankan Program Kejaksaan di Kabupaten Musi Rawas”

Sumatera Selatan

Efek Berganda Hulu Migas: Penggerak Utama Kemajuan dan Kesejahteraan Sumatera Selatan
error: Content is protected !!