Home / Sumatera Selatan

Senin, 27 Mei 2024 - 23:12 WIB

Honor Karyawan PDAM Tirta Agung OKI Nunggak 7 Bulan Dipertanyakan

Release SMSI OKI

KAYU AGUNG SUMSEL, MLCI – Karyawan PDAM Tirta Agung Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih dibuat resah dengan belum dibayarkannya tunggakan honor mereka selama 7 bulan di tahun 2022.

“Ya honor kami 7 bulan masih tertunggak belum dibayar,” kata sumber berindisial AM kepada wartawan Senin (27/05/2024)

Dijelaskannya, honor yang belum dibayar selama 7 bulan tersebut priode bulan ditahun 2022 pada masa jabatan Direktur PDAM Tirta Agung Bana Rianto.

“Terkait tunggakan honor 7 bulan yang belum terbayarkan ini kami sudah berusaha untuk menanyakan kepada Direktur PDAM Tirta Agung yang baru pak Mairil,” ucapnya.

Namun Mairil menjawab tunggakan honor ini belum bisa dipastikan bisa dibayar atau tidak

.”Ya sebagai pegawai PDAM Tirta Agung kita bingung mau komplin dan ngadu kesiapa terkait honor yang belum dibayar ini,” terangnya.

Baca Juga!  Tim Fisika MAN 1 Lahat Siap Berlaga Di Olimpiade Sains Nasional 2026

Sementara itu, kepala PDAM Tirta Agung Kayuagung Mairil, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan menyangkut pembayaran gaji karyawan pada tahun 2022 selama 7 bulan yang belum terbayarkan sekarang sedang di usahakan.

“Yang belum dibayar itu dari bulan maret hingga september tahun 2022. Saya kan masuk bulan oktober 2023, kalau tahun 2022 masih pimpinan pak Bana Rianto setelah itu diganti pak Pratama Suryadi. Nah kamikan buat Rencana Kegiatan Anggaran di 2024 ini.Saya target tahun 2024 ini cepat selesai hutang- hutang dengan karyawan kalau seandainya target-target dari tagihan tercapai,” urai Mairil Senin (27/05/2024)

Mahiril menyampaikan bahwasanya karyawan-karyawan PDAM Tirta Agung ada pinjaman di Bank namun untuk membayar ansuran sudah 2 tahun tertunda dan ditahun 2024 ini mereka sudah bisa kembali membayar ansuran mereka masing – masing.

Baca Juga!  Sumur Bor Minyak Ilegal Kembali Meledak di Muba, Kali Ini Usai Mencemari Sungai

“Para karyawan kita PDAM Tirta Agung  ada pinjaman di bank,selama 2 tahun tadi tidak ada yang bisa bayar namun sejak bulan januari 2024 mereka sudah bisa kembali membayar angsuran karena gaji mereka sudah normal,” katanya.

Dirinya menganggap bahwa itu adalah hutang perusahaan kepada karyawan yang wajib untuk dibayarkan. Kemudian ia mengkalkulasikan jumlah gaji yang belum terbayarkan selama 7 bulan dengan 68 karyawan.

“Saya mengganggap ini adalah hutang perusahaan kepada karyawan, karena ini hutang perusahaan kewajiban perusahaan untuk melunasi hutang tersebut. Kemudian logikanya jika 1 orang menerima gaji Rp.2.500.000 dikalikan 60an karyawan kira – kira sudah ratusan juta dikalikan lagi 7 bulan.Wah kalau ditanya uangnya di kemanakan saya No Coment, ”pungkas Mairil.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Puncak Syukur 90 Tahun TK–SD Santo Yosef Lahat: Bertumbuh dalam Kasih, Berbuah Dalam Karya

Kabupaten Lahat

KUA Lahat Tinjau dan Ukur Masjid Darul Falah, Percepat Pengajuan Akta Ikrar Wakaf

Kabupaten Lahat

SD Negeri 20 Lahat Gelar Upacara dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Memperingati HUT RI ke-81

Kabupaten Lahat

Posyandu Lansia Desa Giri Mulya Berjalan Optimal, Pemdes dan Puskesmas Senabing Bersinergi Jaga Kesehatan Warga

Sumatera Selatan

Makan Korban, Mobil Angkutan Terguling di Proyek Jalan Mangkrak

Sumatera Selatan

Herman Deru Harusnya Malu, Proyek Jalan Simpang Raja Ditinggal Pemborong

Kabupaten Lahat

Semarak HUT RI ke-81, 190 Satuan Pendidikan Meriahkan Lomba PBB dan Drumband/Marching Band Berjalan Lancar

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan
error: Content is protected !!