Connect with us

Peristiwa

Selisih Suara Empat TPS di Bagus Sekuning Palembang Dipertanyakan Anggota DPRD Sumsel

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, mempertanyakan selisih suara yang cukup mencolok di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Bagus Sekuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Chairul mengatakan, data yang dipersoalkan itu merupakan hasil penghitungan manual yang dilakukan di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selisih suara itu diduga menguntungkan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Dari salinan C 1 yang kami lihat harusnya suara PKB hanya 60 di empat TPS di Kelurahan Bagus Sekuning, tapi justru melonjak menjadi 1827 suara,” ujar Chairul, Selasa (27/2/2024).

Empat TPS yang dipersoalkan adalah, TPS 30 Bagus Sekuning, PKB mendapat 6 suara tapi tercatat oleh KPU 805 suara. TPS 007 Bagus Sekuning, PKB mendapat 29 suara, tapi dicatat KPU 444 suara. TPS 006 Bagus Sekuning, PKB mendapat 11 suara, tapi dicatat KPU 134 suara. Terakhir, TPS 20 Bagus Sekuning, PKB mendapat 14 suara, namun yang dicatat oleh KPU 444 suara.

“Kami menduga selisih suara ini karena human error, artinya petugas KPU yang salah entry atau salah memasukkan data,” ujar Chairul yang dari Partai Demokrat itu.

Chairul menegaskan, selisih suara ini sangat besar atau berselisih 1767 suara dari salinan C 1 PKB. Kondisi ini jelas merugikan Partai Demokrat yang masih berjuang mendapatkan satu kursi di DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumsel.

“Kami harap KPU segera memberikan penjelasan dan memperbaiki data yang salah agar tidak meresahkan dan menggiring opini yang negatif,” katanya.

“Untuk sejauh ini, kami (Partai Demokrat) masih optimis mendapatkan satu kursi DPRD Sumsel dari Dapil Sumsel 1. Untuk suara internal saya masih yang tertinggi di Partai Demokrat, tapi kami masih menunggu suara partai,” Chairul menambahkan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, jika memang ada dugaan temuan pelanggaran untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.

“Saat ini penghitungan suara semuanya masih dalam proses, silakan diikuti penghitungan suara di tingkat kecamatan. Kemudian ada saksi partai di setiap TPS, silakan saksi partai untuk melapor,” ujar Andika. ***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!