Home / TNI & Polri

Jumat, 19 Januari 2024 - 18:27 WIB

Dirlantas Kombes Pratama, “Untuk Sumsel Bebas dari Knalpot Brong”

Lispono –

PALEMBANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong dihalaman kantor jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang. Jumat (19/01/2024)

Acara yang diawali dengan pembacaan deklarasi bersama seluruh instansi terkait dan komunitas, dilanjutkan penandatanganan deklarasi.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra SH SIK MH mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong bertujuan untuk mewujudkan Sumsel bebas dari knalpot brong.

“Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini kembali marak, sehingga kita deklarasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya bersama jajaran gencar melaksanakan kembali sosialisasi tentang larangan knalpot brong dan penindakan dilapangan.

Baca Juga!  Inovasi Pembuatan SIM Online Diterapkan Satlantas Polres Lahat

“Kita menegaskan kembali bahwa dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009, disana dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Selain itu diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong, bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” lanjutnya

Pratama mengatakan bahwa selai aturan tersebut, ada aturan lain yang mengatur sebagaimana Peraturan Kementrian LHK, pada pasal 56 tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.

Pada kesempatan tersebut, Pratama menjelaskan, tentang kaitannya dengan tahapan pemilu yang mulai tanggal 21 Januari masuk tahapan kampanye terbuka.

“Berkaitan dengan potensi terjadinya gangguan kamtibmas, situasi yang bisa menjadi gangguan sosial berkaitan dengan knalpot brong ini kita tindak. Masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Penggunaan knalpot brong juga dampak lingkungan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan, itu kami tindak,” tandasnya.

Baca Juga!  Selama PPKM Darurat, Kapolres Lahat “Bansos 270 Paket Sembako Untuk Warga”

Pratama mencontohkan dampak sosial dan bisa berujung gangguan kamtibmas, jika melintas dikantor pemerintah, rumah sakit, tempat rumah ibadah, perumahan dan jalan umum.

“Kita didukung TNI, pemerintah Provinsi, tokoh masyarakat ,tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan. Kita tidak hanya menyelesaikan di tingkar hilirnya saja, tapi juga sampai kehulunya,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan deklarasi yang telah diikrarkan bersama, mampu menciptakan wilayah Sumatera Selatan yang bebas dari penggunaan knalpot brong.

“Dampak sosial, dampak yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi. Bersama sama kita ciptakan ketertiban masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Polres MoU PKK Kabupaten Lahat, Perkuat Sinergitas Pencegahan Narkoba

TNI & Polri

HUT Kabupaten Lahat Ke-157, Kapolres Hadir Sidang Paripurna DPRD

TNI & Polri

Bid Propam Polda Sumsel Gelar Pentibplin Personel Polres Lahat 

TNI & Polri

Keluarga Besar Polres Lahat Mengucapkan Selamat dan Sukses HUT Lahat Ke-157 Tahun

TNI & Polri

Kunjungi Polres Lahat, Kapolda Sumsel Disambut Penuh Antusiasme Masyarakat

TNI & Polri

Zoom Meet, Polres Lahat Panen Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026

TNI & Polri

Kursi Jabatan Bergerak, Kapolres Lahat Sertijab Wakapolres dan Kasat Intelkam

TNI & Polri

Zoom Meeting, Kapolres Lahat Mengikuti Penyerahan Sumur Bor Kebutuhan Masyarakat
error: Content is protected !!