Home / Sumatera Selatan

Selasa, 6 Juni 2023 - 16:14 WIB

Pemkab dan Kejari Bersama SMSI OKU Selatan Gelar Pembekalan Hukum dan Sosialisasi KEJ

Release OKU Selatan –

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Pemerintah kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan memberikan pembekalan produk hukum tindak pidana korupsi kepada 82 Kepala Desa yang baru saja dilantik.

Kegiatan pembekalan produk hukum dan sosialisasi kode etik jurnalistik ini berlangsung di Aula kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Selasa (06/06/2023).

Kegiatan ini membawa tema “Mengenal hukum agar terhindar dari korupsi dalam pengelolaan dana desa” dan bertindak sebagai narasumber yakni Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama.

Selain itu pada kegiatan ini juga turut dilakukan sosialisasi kode etik jurnalistik dan undangan-undangan pers no 40 tahun 1999 yang dipaparkan oleh Sri Fitriyana selaku Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten OKU Selatan.

Pada kesempatan ini juga, turut disosialisasikan tentang pengelolaan dan pencairan dana desa yang disampaikan oleh Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, Nila lusida.

Dalam sambutannya Kepala Dinas PMPD kabupaten OKU Selatan, A Romzi menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan OKU Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

Baca Juga!  PTBA Gelar Program Gong Enim “Tingkatkan Daya Tarik Tanjung Enim Kota Wisata”

Hal ini sangat bermanfaat sebagai bekal dan menambah pengetahuan untuk para peserta khususnya para kepala desa yang baru saja dilantik, dalam pemahaman tentang peraturan undang- undang dalam pengelolaan dana desa dan pelanggaran tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam paparannya mengatakan penyuluhan hukum kepada 82 Kepala Desa ini bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.

“Pemberian penyuluhan hukum ini bertujuan agar kepala desa memahami apa yang menjadi tugas pokoknya dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di desa dan tidak berbenturan dengan masalah hukum tipikor,” ungkapnya.

Oleh karena itu tambah Kajari, setiap kepala desa harus menguasai petunjuk teknis pelaksanaan yang mengacu pada aturan perundangan yang berlaku, dalam mengelola keuangan desa harus berazaskan transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib administrasi, dan disiplin anggaran.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap para kades dapat menyerap apa yang telah disampaikan dan dapat diterapkan dalam pengelolaan anggaran yang diterima”,pungkasnya.

Baca Juga!  Bacaleg Wilayah Dapil 2 Merapi Area Rozi Adiansyah Meyapa

Sementara itu Ketua SMSI OKU Selatan,  Sri Fitriyana pada kesempatan ini menjelaskan 11 pasal dalam kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh wartawan dan dihormati oleh narasumber.

Dikatakan Ayik sapaan akrab Sri, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis atau wartawan selain dilindungi oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Wartawan juga harus mentaati kode etik jurnalistik.

“Sosialisasi ini memberikan pengertian kepada peserta agar dapat saling menghargai dalam menjalankan profesi sesuai tupoksi masing-masing”, jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, mengingat informasi yang dikumpulkan oleh pewarta sangat erat kaitannya dengan narasumber maka dengan adanya saling memahami diharapkan dapat tercipta hubungan kerja sama yang baik.

“Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus mentaati kode etik jurnalistik dan menghormati hak-hak dari narasumber. Begitu juga sebaliknya”, Ujarnya.

Sedangkan Kepala Bank Sumsel Babel Muaradua, Nila Lusida menyampaikan tatacara pencairan dana desa dan pengelolaan perbankan bagi perangkat desa.

Diakhir kegiatan, penyelenggara membuka sesi tanya jawab antara para peserta kepada para narasumber. ****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Tinjau Sarana Prasarana Sekolah Di Kecamatan Tanjung Tebat

Kabupaten Lahat

Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2026: Kiky Subagio Tampung Aspirasi Warga Lahat  

Kabupaten Lahat

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Ulak Mas: Susun Rencana Pembangunan Berbasis Kebutuhan Nyata dan Berlandaskan Hukum yang Kuat

Kabupaten Lahat

Musyawarah Perubahan APBDes 2026 Desa Giri Mulya Lahat: Keterbatasan Anggaran Dihadapi dengan Kebijakan Tepat dan Semangat Gotong Royong

Kabupaten Lahat

Aisyah Fajriah Inara Tabrani, Siswa SDIT A Ba Ta Tsa Lahat, Sukses Menjadi Finalis FLS3N Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

Pendidikan

Dua Siswi MAN 1 Lahat Lolos Menjadi Perwakilan OSN Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Sumatera Selatan

‎Roda Pemerintahan Bergerak, 193 Pejabat Dilantik Wabup Musi Rawas

Sumatera Selatan

Workshop & Kompetisi Karya Jurnalistik Sumsel 2026 Perkuat Sinergi dan Jaga Kualitas Pemberitaan di Era Digital, Perwakilan Kabupaten Lahat Muncul
error: Content is protected !!