LAHAT SUMSEL, MLCI – Sempat lari saat digerebek Tim Walet Sat Res Narkoba Polres Lahat, tersangka berstatus hukum pengedar narkotika jenis ganja berhasil diciduk dan diamankan beserta barang bukti ke Mapolres.
“TKP Pengerebekan berlokasi di rumah salah satu perumahan tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (18/11).
Lispono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit I Ipda Noprianto SH dan Kanit II Ipda Raden Putro SH bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Dan, setelah sasaran serta ciri-ciri orang telah diketahui oleh Tim Walet, lanjut gelar Operasi Penangkapan pada Senin 10 November 2025 lalu sekira jam 16.00 wib.
Ketika pengerbekan, tersangka JI (30) pekerjaan sopir dan tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat ini sedang berada di ruang tamu rumah dan sesaat ditangkap tersangka JI berlari ke belakang rumah.
“Namun tersangka JI berhasil dilakukan penangkapan di dapur rumah, lalu dilakukan pengedelahan badan dan didapatkan 1 paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakan oleh tersangka JI,” urai Lispono.
Selain itu, Tim Walet juga mengamankan 1 unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru yang didapatkan digenggaman tangan tersangka JI.
Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah milik tersangka JI di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat yang ditemukan barang bukti 1 paket daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di ventilasi kamar mandi dan diakui oleh tersangka JI bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.
“Saat ini tersangka JI dan barang bukti yang ditemukan Personil Sat Res Narkoba berada di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***D4F
Berikut barang bukti tersangka JI
- 2 paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 15,45 gram.
- 1 buah celana Jeans panjang merek OXYMAN warna biru. 1 unit Handphone Android merek VIVO Y20s warna biru dengan No.Sim-Card: 0838-9830-5536, dengan Nomor IMEI 1: 869745054466099 dan Nomor IMEI 2: 869745054466081.
