Hukum & Kriminal
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Developer Perumahan Penuhi Panggilan Polda Sumsel

PALEMBANG, MLCI – Oknum Developer perumahan Botanica Residence, Yulia Sidharta merupakan usaha keluarga bersama kedua anaknya yakni Albert serta Cindy warga jalan Lebung Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1 Kota Palembang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Elis warga jalan Dr M Isa, kecamatan IT 3, Palembang, ke SPKT Polda Sumsel.
Hari ini, Senin 21 April 2025, Oknum Developer tersebut datang ke unit 3 subdit 3 Jatanras Polda Sumsel guna memenuhi undangan klarifikasi penyidik terkait kasus yang dilaporkan oleh korban.
Kepada wartawan, Elis yang di dampingi kuasa hukumnya advokat H Ardiansyah SH MH, Muhammad Yearin SH samuel sinukaban,SH.,MH mengatakan bahwa terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap uang milik Elis sebesar Rp 238 juta.” Awalnya developer tersebut menawarkan unit rumah type 60 yang saat itu belum dibangun sama sekali di blok Bougenville seharga Rp. 850 juta “ujarnya.
Kemudian, lanjut Elis, dirinya tidak berminat atas rumah tersebut karena bangunannya tidak terlalu luas, kemudian pihak dari developer tersebut Saudara Albert menyanggupi untuk menambah luas bangunannya.” Dia bilang bisa menambah luas bangunan rumah tersebut tapi saya harus menambah uang sebesar Rp 550 juta dari harga standar Rp. 850 juta dan saya menyetujuinya,” katanya.
Elis juga menyebutkan setelah pihak developer meyakinkannya untuk bisa menambah luas bangunan rumah kemudian Elis melakukan pembayaran DP awal dan melakukan pembayaran angsuran rumah, saat angsuran ke 6, dirinya kemudian mengecek pembangunan rumah yang dipesan namun ternyata pembangunan rumah tersebut luasnya tidak sesuai dengan keinginan yang telah disepakati sebelumnya (bangunan standar), dan pihak developer mengatakan bahwa terkait penambahan luas bangunan akan diajukan dulu izinnya.
“Saat itu kan saya bilang, saya mau membeli rumah yang dibangun di atas tanah tersebut karena bangunannya lebih besar dari type 60, sehingga saya menambah uang Rp 550 juta, kalau hanya bangunan standar saya pasti tidak mau membelinya waktu itu, apalagi saya baru tahu kalau izin penambahan luas bangunan akan diajukan dulu ke pihak terkait, berarti dari awal pihak developer sudah ada niat jahat karena tidak jujur kepada konsumen” jelasnya.
Selain itu tambah pelapor setelah melakukan pembayaran janji developer terhadap sertifikat aman dan sudah di pecah pecah perkapling/ perunit saat menawarkan pada pelapor ternyata sertifikat belum di pecah pecah perkapling/ perunit dan tanpa memperlihatkan sertifikatnya, juga terlapor merubah pesanan pelapor semula di blok B.no 15 di rubah blok B.no.16 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pelopor.
Melihat hal itu, tambah Elis lagi, dirinya menduga bahwa itu adalah akal akalan dari pihak developer agar konsumen berminat dan melakukan pembayaran, dan apabila konsumen tidak berminat terhadap bangunan tersebut dan menyatakan tidak jadi membeli maka uang DP dan angsuran tidak bisa dikembalikan lagi kepada konsumen.” Total uang saya yang masuk ke pihak developer sebesar Rp 238 juta, dan kejadian semacam ini diduga sudah banyak dialami oleh konsumen lain saat hendak membeli unit di Botanica Residence,” imbuhnya.
Saat ini, kata Elis lagi, dirinya hanya bisa berharap agar pihak developer Botanica Residence yaitu Yulia Sidharta dan keluarganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.” Semoga saja dengan kejadian ini, tidak ada lagi konsumen yang tertipu seperti saya,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Anthoni Darmawan SH, saat hendak dimintai konfirmasi ketika mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi memilih bungkam.
“Nanti ya, nanti kita berikan statement,” ujarnya. Namun usai mendampingi kliennya memberikan keterangan dalam undangan klarifikasi penyidik, terlapor dan kuasa hukumnya langsung pulang tanpa memberikan statement apapun.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti.
“Laporan korban tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ B/441/IV/2025/ SPKT/ POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025, terlapor sendiri dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” terang Kabid Humas.*** Release Humas SMSI Sumsel
Hukum & Kriminal
Terduga Pungli di Kalangan Bungamas Diamankan Polsek Kikim Timur Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Polsek Kikim Timur gelar Operasi Sikat Musi guna penaggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti Curat, Curas dan Curanmor serta Premanisme yang berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli).
Operasi Sikat Musi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau SH bersama Kanit Reskrim Ipda Aris Purwanto, Kanit Sabhara Aiptu Budi Hartono SH, Kanit Intelkam Aipda bambang Irawan serta Briptu Arif Santoso.
“Dua orang terduga pelaku Pungli diamankan berikut barang buktinya,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (18/5).
Lispono menuturkan kronologi dua terduga Pungli yakni SP (45) dan EE (40) semuanya warga Desa Bungamas juga diamankan BB uang hasil Pungli sebesar Rp 47 ribu kemarin Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib di TKP Jalan Lintas Bumi Lampung, tepatnya di Pasar Kalangan Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur.
“Ketika dibawa ke Mapolsek Kikim Timur para terduga pelaku Pungli mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” urai Lispono.
Setelah itu dua terduga pelaku Pungli itu diberikan himbauan Kamtibmas, agar jangan mengulangi perbuatanya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum.
Kemudian dihimbau juga agar para terduga pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas. Lalu para terduga pelaku Pungli jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas.
“Usai dimintai keterangan di Mapolsek, para lelaku di pulangkan kerumahnya masing masing dengan dilakukan penjaminan oleh Kepala Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Team Amfibi Merapi Polres Lahat Ringkus Tersangka Curat Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tak butuh waktu lama Team Amfibi Polsek Merapi Polres Lahat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gede Andika SW STrK ungkap kasus dalam Operasi Sikat Musi 2025 perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Kurang lebih waktu 10 jam, tersangka Curat berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan Team Amfibi,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disamapikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (17/5).
Kejadian Curat pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 06.00 Wib di area perusahaan galian tipe C milik PT AYEK BATU GONG (ABG) tepatnya di parkiran poll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.
“Saat itu terjadi Curat atau pihak perusahaan kemalingan onderdil atau komponen mobil Dump Truck milik PT ABG yakni 2 buah Injection Pump, 1 buah Spidometer, 1 Set Box sekring, 1 buah kompresor Hino,” jelas Lispono.
Akibatnya PT ABG mengalami kerugian ratusan juta atau kurang lebih Rp 105 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas laporan tersebut Kapolsek Merapi merintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin Team Amfibi lakukan penyelidikan hingga dihari yang sama sekira pukul 16.00 Wib berhasil meringkus tersangka YDE (37) di kediamannya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat.
“Tak hanya tersangka, Team Amfibi juga berhasil mengamankan BB 1 buah Kompresor Mobil Hino, 1 buah injection pump dan 1 set Box Skring. Kemudian tersangka dan BB itu langsung dibawa ke Mapolsek Merapi guna penanganan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***(Humres)
Hukum & Kriminal
Dugaan Korupsi Peta Desa, Puluhan Saksi Kembali Diperiksa Kejari Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Usai gugatan Pra Peradilan yang diajukan DE tersangka Kasus Dugaan Korpusi Peta Desa Fiktif Tahun Anggaran 2023 kepada Termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Kini, Kejari Lahat kembali memanggil dan periksa puluhan saksi Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa tersebut, terdiri dari para Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terpantau puluhan saksi itu mulai hadir di Kantor Kejari Lahat memenuhi undangan Pidana Khusus (Pidsus) selaku Team Penyidik dan sontak menjadi tontonan masyarakat yang melintas serta menimbulkan persepsi berbeda. Kamis (15/5)
Sebagian masyarakat ada yang telah memahami, bahkan menduga pula bahwa kehadiran puluhan saksi itu adalah tindak lanjut dari keterangan Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH beberapa waktu lalu kepada Insan Pers akan ada langkah lanjutan usai sidang keputusan Pra Peradilan.
Kajari mengungkapkan, Team Penyidik telah dibentuk dan masih terus berupaya mengungkap adanya kemungkinan pihak lain yang harus bertanggung jawab.
Pihaknya juga masih terus berupaya menyelidiki, memastikan ada tidaknya pihak lain yang mesti bertanggung jawab terkait Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa tersebut.
“Pastinya pihak lain yang ikut berperan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kajari Lahat beberapa waktu lalu. Sabtu (10/5).
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Fadli SH, dihubungi membenarkan bahwa pemeriksaan kembali puluhan saksi sebagai tindak lanjut dari proses ungkap Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kamis (15/5)
“Iya, hari ini kepala desa yang ikut pada kegiatan pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 kembali kita mintai keterangan, kemungkinan masih ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggung jawab, pada kegiatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut,” urai Kasi Intelejen.
Dijelaskan Kasi Intelejen, kegiatan ini juga dilakukan sehubungan dengan permintaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Team Penyidik Kejari Lahat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami sampaikan bahwa audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi,” bebernya.
Adapun pihak-pihak yang dipanggil dalam audit pada hari ini adalah Kades, BPD, Kasi Pemerintahan Desa, Operator Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dan Bendahara Desa dari 6 Kecamatan di Kabupaten Lahat.(D4F)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara