Connect with us

Peristiwa

Paslon YM-BM Dapat Dukungan Penuh Dari Tokoh Masyarakat Basemah

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Dihadapan Ratusan masyarakat, H. Pandin selaku Tokoh Basemah, pada saat Kampanye Dialogis di Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat Mengajak Masyarakat Untuk Ciblos Nomor 1 (satu) di Pilkada 27 Nopember 2024. Pada Hari Jum’at, 01 November 2024.

Dalam Sambutan, H. Pandin Tokoh masyarakat Basemah Mengatakan, saya ucapkan terima kasih Kepada Pak Yulius Maulana ST dan Budiarto Marsul SE,. M. Si yang telah hadir ke Desa Kami Muara Payang beserta Tim dan rombongan.

“Sekali lagi kami ucapkan selamat datang PAK Yulius Maulana dan Pak Budiarto, “kami masyarakat Kecamatan Muara Payang siap mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 1 (YM-BM) menjadi Bupati Lahat 2025-2030, Kite Ngale Ase, YM-BM,. menang, Menang, Menang. “Disampaikan H. Pandin dalam sambutan singkatnya.

“Silaturahmi jangan sampai putus, janji Nungu kate bertarung, itu janji masyarakat Kecamatan Muara Payang Dihadapan kita bersama dalam rangka Kampanye Dialogis di Desa Muara Payang ini, Calon Bupati kita dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lahat Yulius Maulana,ST – Dr H Budiarto Marsul SE,.MS.i Coblos Nomor 1. “Ajak H. Pandin

 

Lebih lanjut dikatakan H Pandin Dirinya selaku tokoh Basemah mengajak sanak dulur, Adeng sanak, Kundang kance yang ade di Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, “Mari kita kompak mendukung dan memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Nomor 1  menjadi Bupati Lahat.

“Apakah siap masyarakat Kecamatan Muara Payang untuk memenangkan Yulius Maulana dan Budiarto Marsul menjadi Bupati Lahat. “Jawaban serentak Masyarakat

“Dikatakan, H Pandin sanak dulur yang ada di Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang dan beberapa Desa di Kecamatan Muara Payang siap memenangkan YM BM Bupati Lahat, “kite Ngale Ase kudai, jangan Lupa Coblos nomor 1 YM BM, pada 27 Nopember 2024 caranya datang ke TPS kita pilih nomor 1, YM BM Bupati dan Wakil Bupati Lahat, “cetusnya

“Kabupaten Lahat ini kaya sumber daya alam jadi kita buktikan kepada masyarakat Kecamatan Muara Payang untuk memenangkan YM BM Bupati Lahat, Jadi setuju kita mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat YM BM menjadi Bupati Lahat, “Setuju Jawab Masyarakat”,. “Insyak Allah dan Alhamdulillah dengan logat bahasa Daerah Jeme Besemah tidak berbohong dan sampaikan juga kepada sanak famili yang tidak sempat hadir dalam kampanye Dialogis ini, Mari kita kompak pilih dan Dukung Calon Nomor Urut 1 pada 27 Nopember 2024. “Ajak H Pandin Lagi Seraya Mengakhiri Sambutannya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!