Connect with us

Peristiwa

Mewakili YM-BM, Nurhasbiyah Jawab Dengan Lantang Pertanyaan Di Debat Lokakarya Pendidikan Pemilih Pilkada

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Dalam debat atau sesi tanya jawab pada acara Lokakarya Pendidikan Pemilih Pilkada yang dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Lahat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1 Yulius Maulana,ST dan DR H Budiarto Marsul,SE.,M.Si mengutus perwakilan yakni Nurhasbiyah,S.Pd.

Setiap pertanyaan yang dilontarkan, Nurhasbiyah dengan lantang menjawab satu persatu pertanyaan yang sampaikan.

Salah satunya, warga SP Palembaja yang menanyakan tentang pembangunan jalan didaerah Palembaja.

Disini Nurhasbiyah menjelaskan bahwa, jika terpilih dan sudah dilantik, besoknya Yulius Maulana dan Budiarto Marsul akan bergerak dan mengajak pejabat PU untuk merancang serta melakukan dengan segera pembangunan di daerah Palembaja, dan bukan hanya di Palembaja tetapi seluruh daerah yang ada di Kabupaten Lahat.

Selain itu, warga Mulak Sebingkai menanyakan tentang kesejahteraan guru tk/paud dan guru honor dimana selama ini gajinya hanya 200 ribu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nurhasbiyah menegaskan bahwa sesuai dengan program YM-BM yaitu meningkatkan kesejahteraan para guru terkhusus guru honor akan ditingkatkan kesejahteraan nya, saat ini menerima gaji 200 ribu, maka setelah YM-BM Terpilih maka gajinya akan ditingkatkan menjadi 1,5 juta rupiah.

Dan terakhir, penanya menanyakan tentang kesehatan balita, dimana saat ini masih ada balita yang mengalami stunting.

Masalah kesehatan adalah program dari pasangan YM-BM, dari berobat gratis, ambulance gratis, akan memperbaiki pembangunan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit dan akan menambah fasilitas serta menambah tenaga kesehatan dan meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik.

“Jadi bukan hanya stunting saja yang menjadi perhatian dibidang kesehatan, tetapi seluruh yang berkaitan dengan kesehatan,” terang wanita kelahiran 1977 ini.

Diakhir sesi tanya jawab, wanita yang dikenal dengan tegas dalam beragumen ini adalah salah satu warga ‘Aisyiyah Kabupaten Lahat, dimana ia pernah menjadi salah satu tenaga pendidik di TPA Muhammadiyah dan anak-anaknya adalah alumni dari TK ‘Aisyiyah Lahat.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!