Connect with us

Peristiwa

YM-BM Akan Sering Bersilaturahmi Bersama Masyarakat Kabupaten Lahat Jika Terpilih

Published

on

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kehadiran Yulius Maulana yang diwakilkan pada Budiarto Marsul disambut hangat ratusan massa kampanye dan tim pemenangan yang akan dilantik di Desa Tanjung Kurung Ulu, Jum’at (25/10/2024).

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Tanjung Kurung Ulu, Sultani mengatakan, menurutnya program-program yang diusung oleh YM-BM ini sangatlah baik untuk masyarakat Kabupaten Lahat.

“Mau Program seperti apa lagi, mau brobat tinggal brobat gratis, sekolah juga gratis dan dibantu lengkap dengan perlengkapan sekolah lainnya, saat musibah atau mau sedekah kita dapat bantuan, saya rasa mau yang seperti apalagi, kalau mau lebih dari itu ya kita juga harus kerja mencari rezeki di kebun, tidak usah kita muluk-muluk cukup yang bisa membantu kebutuhan yang fundamental bagi masyarakat,” ungkapnya.

Iapun menambahkan, dengan segala yang sudah diperbuat oleh pak Yulius selama hampir dua tahun ini, itu sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa Yulius Maulana dan Budiarto Marsul ini benar benar mau memperhatikan masyarakat Kabupaten Lahat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Desa Tanjung Kurung Ulu untuk selalu bersatu padu memenangkan Yulius dan Budiarto, jadi kita jaga kekompakan jangan berpindah hati lagi, semoga usaha dan perjuangan yang kita lakukan ini membuahkan hasil dengan menjadikan Yulius Maulana ST jadi bupati dan Budiarto Marsul SE MSi sebagai wakil bupatinya,” tutupnya.

Senada Cawabup Lahat nomor 1, Budiarto Marsul SE MSi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Lahat pada umumnya dan masyarakat Desa Tanjung Kurung Ulu khususnya untuk membangkitkan keterpurukan yang dialami oleh Kabupaten Lahat ini.

“Kita ini dinobatkan sebagai Kabupaten termiskin pertama di tingkat provinsi, namun berbanding terbalik bahwa kita juga dinobatkan sebagai Kabupaten yang penghasilannya tertinggi di Sumsel, tentunya hal ini harus kita rombak, dengan APBD paling besar maka kita harus keluar dari predikat kabupaten dengan tingkat kemiskinan tertinggi ini, harusnya dengan ini kita bisa menggunakan uang tersebut untuk Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat,” bebernya.

Selanjutnya Budiarto juga menyoal tentang seringnya seorang calon pemimpin yang datang minta untuk didukung menjadi bupati atau gubernur, namun setelah jadi tidak pernah kembali sekalipun diundang.

“Untuk itu kami berjanji, kami akan tetap sering-sering menjumpai dan bersilaturahmi dengan masyarakat dalam setiap kesempatan, jika diundang selama tidak sibuk selama tidak sedang diluar daerah, selama tidak dalam keadaan sakit jika kami diundang akan kami usahakan sekuat tenaga untuk ikut hadir dalam kesempatan suka dan duka dengan masyarakat Kabupaten Lahat,” tukasnya.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!