Connect with us

Peristiwa

PTBA Bangun Pilot Plant Wood Pellet, “Kembangkan Biomassa Kaliandra Merah”

Published

on

MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Pilot Plant atau pabrik percontohan Wood Pellet dari Kaliandra Merah diluncurkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tepatnya di Tanjung Enim. Kamis (24/10/2024).

Pengembangan Wood Pellet, bahan bakar campuran batu bara (cofiring) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program budidaya Kaliandra Merah untuk biomassa yang telah dimulai PTBA pada tahun 2023. Saat ini kapasitas produksi yang mampu dihasilkan dari Pilot Plant sebanyak 200 kg per jam.

Hendra Gunawan, Direktur Teknik & Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, menyampaikan apresiasi kepada PTBA yang telah memberikan contoh inisiatif strategis dalam upaya manajemen karbon dan penurunan emisi.

“Dengan peluncuran Pilot Plant Wood Pellet milik Bukit Asam ini, kita berharap dapat menginspirasi lebih banyak pihak, khususnya di sub sektor mineral dan batu bara untuk berinovasi dalam penggunaan energi yang ramah lingkungan. Semoga Pilot Plant Wood Pellet milik Bukit Asam ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan untuk kedepannya,” kata Hendra Gunawan.

Arsal Ismail, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung transisi energi demi mencapai target Net Zero Emission pada 2060 yang ditetapkan Pemerintah. Salah satu upayanya yakni pengembangan Wood Pellet dari Kaliandra Merah.

“Kami memiliki visi menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. PTBA terus bertransformasi untuk mencapai visi tersebut dalam upaya menghadirkan energi tanpa henti untuk negeri. Wood Pellet dari Kaliandra Merah ini diharapkan dapat menjadi sumber energi alternatif yang ramah lingkungan,” kata Arsal Ismail.

Dia menambahkan, pembangunan pabrik Wood Pellet juga merupakan wujud komitmen PTBA dalam mendukung dekarbonisasi di industri pertambangan.

“Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan emisi karbon di sektor pertambangan melalui pencampuran biomassa dan batu bara,” ujar Arsal.

Pembangunan Pilot Plant yang fokus pada inovasi energi terbarukan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara PTBA dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

Peluncuran Pilot Plant Wood Pellet turut dihadiri oleh Dr. Sutarto, MT., Wakil Rektor UPN Veteran Yogyakarta; Dr. Eko Amiadji Julianto, MP., Wakil Dekan Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta; dan Dr. Joko Susilo, MT., Ketua Pusat Studi Energi dan Mineral (PSME) UPN Veteran Yogyakarta. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!