Connect with us

Peristiwa

Kampanye Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Lahat Nomor 1 Disambut Ribuan Masyarakat

Published

on

LAHAT SUMSEL – MLCI – Ribuan massa hadiri kegiatan kampanye Paslon Cabup dan Cawabup Lahat nomor urut satu Yulius Maulana ST dan Dr H Budiarto Marsul SE MSi, di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Selasa 22/10/2024.

Sebagai anak bangsa, seperti biasa dalam setiap kegiatan kampanye YM-BM kegiatan selalu diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, acara yang dipusatkan di Desa Karang Dakam itu berlangsung dengan khidmat.

Ustadz Taufik Hidayat kembali mengingatkan masyarakat Kabupaten Lahat, bahwa Kabupaten Lahat adalah kabupaten tertua dan kaya, namun berbanding terbalik dengan keadaan Lahat saat ini.

“Lahat ini Kabupaten tertua di Sumatera Selatan, mestinya harus lebih maju di segala bidang dibandingkan dengan kabupaten yang lebih muda. Akan tetapi kenyataannya Lahat jauh tertinggal dari kabupaten-kabupaten yang usianya jauh dibawah Lahat. Bahkan sekarang sudah menjadi Kabupaten termiskin di Sumsel, padahal lumbung batubara dan kaya raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Taufik menyampaikan, dengan segala keadaan yang terjadi maka sudah sewajarnya kalau masyarakat Kabupaten Lahat ingin mengubah keadaan menjadi lebih baik.

“Itulah alasan kenapa kita harus ngaleh ase, melakukan perubahan untuk Lahat lebih baik. Tentunya dengan calon bupati yang sudah dikenal baik dan memasyarakat, pemimpin yang dermawan suka berbagi pada rakyatnya, dengan wakilnya yang bersahaja dan bijaksana tentu kita berharap Lahat jauh akan lebih baik bahkan menjadi yang terbaik di Sumatera Selatan,” imbuhnya.

Selanjutnya, cawabup Lahat nomor urut satu, Dr H Budiarto Marsul SE MSi mengatakan, dirinya dan Yulius adalah yang tepat untuk Kabupaten Lahat lebih baik dan maju, keduanya sudah teruji dan sudah memiliki pengalaman yang mumpuni, sesama pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Pemerintahan Kota (Walikota) Pagaralam Alam dan Kabupaten Empat Lawang.

“Pengalaman Pak Bupati Yulius Maulana ST ditambah dengan pengalaman yang saya miliki, sama-sama pernah menjabat sebagai Wakil kepala pemerintahan daerah dan sama-sama pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentunya sangat memungkinkan bagi kami untuk menjadikan Lahat lebih maju diberbagai bidang berdasarkan pengalaman kami di eksekutif dan legislatif,” ujar Budiarto.

Tak menapikan hal itu, hal senada juga dikatakan oleh Cabup nomor urut satu, Yulius Maulana ST, mengatakan dirinya bersama Budiarto Marsul bertekad bulat untuk memajukan Kabupaten Lahat di berbagai bidang. Tentunya dengan program bantuan sosial yang sudah dijalankan selama dua tahun belakangan ini, menjadi karya nyata dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Lahat.

“Kalau yang lain baru berjanji, tapi kami sudah memberikan bukti, dimana sudah selama dua tahun belakangan ini kami fokus memberikan bantuan sosial pada masyarakat, diantaranya bantuan sosial untuk persedekahan dan musibah dengan memberikan bantuan berupa 10 dus air mineral hingga uang tunai untuk membantu meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhkan,” ungkapnya.

Selanjutnya disampaikan oleh Yulius beberapa program unggulannya yang pro kerakyatan, seperti sekolah gratis plus, berobat gratis plus, bantuan sosial untuk persedekahan dan musibah, pelatihan kerja, dan beberapa program unggulan lainnya yang diambil berdasarkan survey apa yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Lahat.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!