Connect with us

Peristiwa

Bantu Pedagang UMKM : Di Pengukuhan Tim Dan Relawan Paslon YMBM Di Merapi Selatan, Semua Dagangan Diborong Paslon Nomor 1

Published

on

LAHAT SUMSEL – MLCI – Bertempat di Dusun 3 Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan 600-an peserta kampanye dan pelantikan tim pemenangan YM-BM menyambut hangat kehadiran Yulius Maulana dan Budiarto Marsul, Senin (21/10/2024).

Sesampainya di lokasi, YM-BM disambut dengan pengalungan bunga sebagai simbol ucapan selamat datang dari masyarakat Desa Perangai dan sekitarnya. Selanjutnya sembari bersalaman Yulius Maulana langsung memborong semua dagangan minuman dan makanan yang dijual di lokasi kampanye itu dan diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang hadir.

Tak heran sikap terharu, kaget sekaligus rasa senang yang dirasakan oleh para pedagang bercampur aduk menjadi satu. Pasalnya para pedagang tersebut merasa senang atas apa yang dilakukan Pak Yulius yaitu memborong semua dagangan para pedagang makanan dan minuman itu.

“Terimakasih Pak YM sudah memborong dagangan kami, kami bisa pulang lebih cepat ke rumah dan berkumpul dengan keluarga, semoga Pak YM berhasil dan menjadi Bupati Lahat,” ungkap Toni salah seorang pedagang es di sekitaran lokasi diadakannya acara kampanye.

Para pedagang itu tidak menyangka sama sekali dagangannya diborong oleh Yulius Maulana dan Pak Budiarto, pasalnya mereka bukan keluarga YM, mereka bukan tenan YM, mereka tidak dikenal sama sekali oleh YM, tapi dagangan mereka tiba-tiba diborong oleh YM.

“Terharu juga sih pak, karenakan kami bukan siapa-siapa dari Pak Yulius dan Pak Budiarto, tapi dagangan kami mendadak diborong oleh Pak Yulius dan Pak Budiarto. Ternyata Yulius Maulana dan Pak Budiarto yang selama ini kami dengar baik dan dermawan bukan isapan jempol belaka, ternyata Pak Yulius memang baik pada semua orang, tidak berlebihan rasanya kalau kami mendoakan keduanya Pak Yulius dan Pak Budi semoga jadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2025-2030,” imbuh Toni.

Sementara itu dalam pidatonya Yulius Maulana selain menceritakan latar belakangnya juga menyampaikan program-program pro rakyat yang ditawarkan oleh YM-BM untuk masyarakat Kabupaten Lahat.

Yulius tak lupa mengucapkan terimakasih pada seluruh masyarakat Merapi Selatan terutama yang berkesempatan hadir di Desa Perangai yang telah menyambut dengan luar biasa.

“Terimakasih atas sambutannya yang luar biasa, terimakasih kalung bunganya, terimakasih atas kehadirannya. Tidak begitu banyak yang kami sampaikan, namun jika saya Yulius Maulana dan Budiarto Marsul diberikan kesempatan untuk memimpin Kabupaten Lahat maka akan kami jadikan Lahat ini menjadi Kabupaten terbaik di Sumatera Selatan di segala bidang,” terangnya.

Program nyata yang sudah dilakukan, tambah Yulius, diantaranya ada pembagian bantuan persedekahan dan musibah, asalkan pihaknya diberitahukan maka akan kami bantu dengan air mineral dan uang ala kadarnya.

“Mudah-mudahan jika kami jadi Bupati dan Wakil Bupati, maka akan kami teruskan dan tingkatkan bantuan tersebut, bahkan akan kita tambahkan jumlah air mineralnya dan akan kita tambahi uangnya plus jumlah ayamnya,” pungkasnya yang disambut deru tepuk tangan masyarakat yang hadir.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!