Connect with us

Sumatera Selatan

Jaga Netralitas Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sumsel Diminta Jangan Buat Gaduh!

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak, 27 November mendatang.

Chairul meminta agar tidak ada manuver dan intrik politik yang berpotensi membikin gaduh.

“Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, sudah seharusnya Pj Gubernur menjadi panutan dan contoh bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk bagi Pj Bupati dan Pj Walikota agar Pilkada ini berjalan dengan demokratis jauh dari intervensi pemerintah,” ujar Chairul kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Kritikan tersebut bukan tanpa alasan karena berhembus isu Pj Gubernur Elen Setiadi akan melakukan pergantian para pejabat eselon 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel secara besar-besaran, dalam waktu dekat yang diduga syarat dengan kepentingan  politik.

“Pj Gubernur memang memiliki hak memberhentikan atau melantik pejabat. Tetapi saatnya tidak tepat jika dilakukan menjelang Pilkada yang sudah di depan mata. Jika isu yang berhembus itu benar, dikhawatirkan justru membikin gaduh di jajaran OPD dan Biro di lingkungan Pemprov Sumsel yang bermuara pada tidak maksimalnya pelayanan pada masyarakat,” kata mantan Advokat itu.

Chairul berharap Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menjalankan tugas untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak, baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Kepala Daerah di 17 Kabupaten/Kota Se-Sumsel.

“Sumatera Selatan yang selama ini sangat kondusif. Jangan sampai ternodai dengan manuver atau intrik politik yang justru dibuat sendiri oleh seorang Pj Gubernur,” katanya.

“Mutasi ini sarat muatan pesanan politik, kita jangan membuat kegaduhan dari rencana mutasi ini. Sebaiknya Pj Gubernur Sumsel lebih konsentrasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dan bukan membuat kegaduhan dalam keadaan suhu politik yang sedang tinggi,” katanya.

Chairul menambahkan, kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dia meminta Pemprov Sumsel patuh terhadap aturan yang ada. Ia menegaskan, dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

“Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,” paparnya.

Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.

“Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu,” katanya.

Kepala Daerah Dilarang Melakukan Mutasi

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi,” ujar Lolly dikutip dari Antara.

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.

Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Oleh karena itu, Lolly mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas.

“Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” katanya. ***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Penghargaan Leadership And Inspirativ Award 2024 Diraih Yulius Maulana 

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi diterima media ini terungkap penghargaan Leadership and Inspirative Award adalah penghargaan diberikan kepada seseorang yang menunjukkan kualitas kepemimpinan dan kemampuan menginspirasi orang lain.

Kualitas kepemimpinan dan kemampuan menginspirasi orang lain tersebut ternyata dimiliki salah satu putra terbaik Kabupaten Lahat, Yulius Maulana ST.

Terbukti Yulius Maulana ST diberi penghargaan Leadership and Inspirativ Award tahun 2024 oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat.

Yulius Maulana ST pernah menjadi Anggota DPRD Empat Lawang, mantan Anggota DPRD Provinsi Sumsel dan pernah juga menjadi Wakil Bupati Empat Lawang.

Dan, saat ini sedang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah sebagai Calon Bupati Lahat berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Lahat Dr H Budiarto Marsul SE MSi dengan jargon “Ngaleh Ase”

Disela-sela kegiatan kampanye, kepada awak media, Yulius Maulana menjelaskan penghargaan yang diterimanya ini sangat bergengsi, tentunya tidak mudah didapatkan jika tidak ada dukungan dari semua pihak. Sabtu (12/10/2024).

“Saya ucapkan mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung kegiatan selama ini saya lakukan sehingga saat ini raih penghargaan,” ucapnya.

Kepada Dewan Pimpinan Pusat Gencar, Yulius mengucapkan juga terima kasih, karena telah menunjuk atau memberikan penghargaan sebagai sosok Leadership And Inspirativ Award tahun 2024 kepada dirinya.

“Saya tidak menyangka akan mendapatkan penghargaan ini, puji syukur kepada Allah SWT atas apa yang saya lakukan selama ini ternyata dapat menjadi inspirasi bagi banyak orang,” jelasnya.

Pada penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Yulius Maulana yakni Ade Mulyana seorang Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari PDI-P Dapil Lahat, Pagar Alam dan Empat Lawang, pada Jum’at 11 Oktober 2024 di Hotel Arya Duta Palembang.

“Yulius Maulana sendiri tidak bisa hadir langsung karena saat ini sedang melaksanakan kegiatan kampanye diberbagai wilayah di Kabupaten Lahat,” urai Ade. (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Cawagub RA Anita Sambangi Lubuk Linggau, “Pasar Inpres Perlu Ditata Lagi”

Published

on

By

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Saat menyambangi Kota Lubuklinggau, calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Hj. RA Anita Noeringhati, menyoroti kondisi Pasar Inpres Kota Lubuklinggau yang perlu penataan lebih lanjut.

Pasar Inpres yang berlokasi di dekat Stasiun Lubuklinggau saat ini kondisinya memprihatinkan. Pedagang berjualan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Penataan pasar ini terkendala status kepemilikan lahan yang bukan milik Pemerintah Kota Lubuklinggau.

“Kami datang ke Pasar Pagi di sekitar stasiun, kondisinya sekarang sudah ada di jalan, tentunya harus ada penataan. Namun ternyata bahwa tanah ini adalah tanah aset PTKAI, sehingga ini harus ada koordinasi dengan pusat agar tanah ini bisa dihibahkan di Kota Lubuklinggau untuk ditata agar Kota Lubuklinggau lebih bagus lagi di tangan Bapak Rodi Wijaya,” ujar RA Anita.

Mantan Ketua DPRD Sumsel ini berharap DJKA dapat menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau agar penataan pasar dapat segera dilakukan. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan estetika kota serta kenyamanan para pedagang dan pengunjung pasar.

“Penataan ini juga tentunya campur tangan dari provinsi, semoga MAtahati juga bisa ikut menata Kota Lubuklinggau,”tutup Anita

Dilain itu, Calon Walikota Lubuklinggau, Rodi Wijaya, pada Rabu (9/10/2024) mengungkap fakta bahwa lahan pasar tersebut merupakan milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian.***

Sumber Release SMSI Sumsel

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Antusias Warga Jagalan Pagaralam Siap Menangkan Hepy-Efsi

Published

on

By

PAGARALAM SUMSEL, MLCI – 

Saat Kampanye Dialogis bersama Hepy -Efsi, Masyarakat Jagalan Kota Pagaralam menginginkan Sejumlah Persoalan yang ada di kota Pagaralam segera Teratasi.

Menepis sejumlah isu politik dan tuduhan miring akan pasangan Hepy-Efsi,dimana sering dituduhkan Hepy-Efsi Bukan Orang Pribumi Pagaralam, mengaitkan identitas kesukuan, bahkan ada juga menyeret pengaruh kekuasaan dari pihak tertentu.

Menanggapi keluhan tersebut, pasangan Hepy-Efsi optimis semua laku tuduhan yang di hembuskan adalah bagian dari pola dan tehnik politik, dan hal itu adalah hal yang wajar.

yang jelas kita terus berpikir positif dan terus semangat bagaimana mengupayakan perubahan, agar Pagaralam menjadi lebih baik lagi kedepan.

Selaku calon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam 2025-2030, Hepy-Efsi siap menampung aspirasi tersebut dan akan mewujudkannya.

Masalah pelayanan kesehatan akan kita maksimalkan,pendidikan, pariwisata juga akan upayakan sebaik mungkin.

“Jika nanti Hepy-Efsi terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota, bukanlah hal yang sulit untuk mewujudkan dan mengatasi keinginan kita itu semua.” jelas Efsi.

Senada apa yang diutarakan Hepy Safriani Selaku Calon Walikota, dirinya akan mendorong kota Pagar Alam mempunyai Infrastruktur Kesehatan yang memadai.

“tidak hanya infrastruktur yang akan benahi namun petugas dan pelayan kesehatan mesti diprioritaskan.”Jelasnya.

Pembenahan manajemen,setiap lini program yang akan dicanangkan, terkhusus kesejahteraan bagi pelayan kesehatan juga mesti kita perhatikan, serta insetif mereka harus dipikirkan.” Ungkapnya

Didampingi mentor-mentor politik kawakan kota Pagaralam, seperti,Desi Siska, Doger, Sakuni, Halifan Matsohan, dan juga Tim Pemenangan lainnya, Hepy-Efsi percaya kemenangan akan diraihnya.

Hal ini juga dilihat dari Gelombang dukungan dan antusias warga Jagalan Kelurahan Bangun Jaya Kota Pagaralam pada Senin Malam Selasa 07/10/2024.

Di akhir kegiatan Kampanye dialogis yang berlangsung di Jagalan, teriakan masyarakat serentak, Hepy-Efsi Menang, Hepy-Efsi Menang, Hepy-Efsi menang, hingga memecah suasana malam.

Release SMSI Empat Lawang

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!