Hukum & Kriminal
PT. Protelindo Nyaris Kebobolan, Para Tersangka Diringkus Reskrim Kikim Barat

Jurnalis Riko –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Kikim Barat Iptu Arrapah SH beserta jajaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo Pasal 363 jo 53 KUHP.
Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasie Humas AKP Sugianto melalui release yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (22/9/2024).
Lispono menerangkan ada 3 tersangka yang tinggal di Kecamatan Kikim Barat terlibat dalam kasus tersebut yakni P (27) dan L (25) warga Desa Tanjung Aur serta R (30) warga Desa Wonorejo.
Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lokasi Tower Pemancar Signal (Base transceiver station/BTS) milik PT Protelindo di Desa Purnamasari Kecamatan Kikim Barat.
“Kronologi kejadian berawal pada kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 17.00 wib Kades Purnamasari Erwin sedang berada di rumah yang di belakangnya ada Tower pemancar signal milik PT Protelindo tersebut,” jelas Lispono.
Sementara itu 3 tersangka berbagi peran, diantaranya L mengecek dan membuka pagar tower, sedangka P dan R sambil menunggu dalam mobil untuk proses membantu eksekusi baterai secara bersama.
Awalanya mobil di parkir sekitar TKP kemudian tersangka L menuju ke lokasi tower dan membuka pagar kawat tower tersebut dan kemudian berhasil masuk kedalam areal tower dan berusaha untuk membuka penutup batre tower.
Namun saat itu Erwin melihat L sedang melakukan aksi pencurian berupa batre batre tower pemancar signal dengan cara masuk kedalam pagar pembatas tower tersebut.
Merasa aksinya diketahui Erwin, tersangka L berusaha melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran oleh Erwin, tapi tersangka L tidak terkejar begitupun teman tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil.
Naasnya tersangka L belum sempat naik ke dalam mobil dan berusaha melarikan diri masuk kedalam hutan atau kebun lalu Erwin menginformasikan kepada seluruh warga sekitar TKP Desa Purnamasari untuk menutup portal jalan akses keluar dari Desa Purnamasari.
Selanjutnya 2 tersangka yaitu P dan R yang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN berhasil diberhentikan dan diamankan oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti.
Kedua tersangka itu awalnya tidak mengakui perbuatan, lalu personil Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dating ke TKP dan mengamankan kedua tersangka bersama warga Mapolsek.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dibantu warga melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka L dan akhirnya berhasil diamankan bersama warga Desa Purnamasari.
“Setelah ketiga tersangka dipertemukan atau dikomprontir, mereka mengakui perbuatannya serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak PT Protelindo merasa keberatan dan kerugian materi sekitar Rp 13 juta serta melaporkan kejadian ini guna proses lebih lanjut,” beber Lispono.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa setelah ketiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana percoban pencurian tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti.
Ketiga tersangka kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan serta penahanan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN, 1 buah tang, 2 buah mata kunci T, 1 buah kunci gembok duplikat, 1 lembar baju sweter, 4 buah gembok warna silver merk Hardene dan 1 buah gunting besar warna kuning,” pungkas Lispono.***
Hukum & Kriminal
Kantor UPTD Dishub Banyuasin Digeledah, Sekotak Dokumen Penting Diangkut Tim Pidsus Kejaksaan

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menggeledah kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin tadi pagi, Selasa 11 Februari 2025.
Pada penggeledahan ini terlihat Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH langsung memimpin tim untuk menggeledah dan mengangkut apa saja yang bukti sebagai tindaklanjut dari penyelidikan dugaan korupsi korupsi terkait retribusi parkir selama bertahun-tahun yakni 2002 hingga 2023.
Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH menjelaskan kepada media usai melakukan penggeledahan,”Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb, yang dikeluarkan sehari sebelumnya,”ujarnya.
Atas indikasi tersebut kami dari Kejari Banyuasin menemukan dugaan kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah namun diduga aliran dana tersebut mengalir kepihak pihak tertentu, ungkapnya.
Bahkan tegas Giovani adanya indikasi kuat termasuk Pungutan Liar (Pingli) yang merugikan masyarakat, timpalnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb, yang dikeluarkan sehari sebelumnya.
Penggeledahan sendiri dilakukan Pukul 10.00 Wib hingga Pukul 12.00 Wib siang hari dan berhasil mengamankan satu kotak dokumen penting terkait permasalahan ini.
“Saat ini belum adanya tersangka namun kami dari Rim Pidsus Kejari Banyuasin memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan menyeret pihak pihak yang bertanggungjawab, Proses ini masih berjalan, kami akan terus mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.
Dengan penggeledahan ini, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, terutama dalam sektor-sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Untuk diketahui sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Banyuasin mendampingi Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin dan UKPBJ Banyuasin. Ini menandakan bahwa Tim Pidsus Kejari Banyuasin tidak main-main dalam memberantas Korupsi di Bumi Sedulang Setudung dan tidak menutup kemungkinan kedepannya kejadian ini akan terulang di kantor lainnya.*** Humas SMSI Banyuasin
Hukum & Kriminal
Korupsi KUR, Oknum Pejabat Bank Sumsel Babel Masuk Penjara

BANGKA BELITUNG, MLCI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melakukan penahan terhadap Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bank Sumsel Babel Manggar, Kabupaten Belitung Timur inisial AR.
Penahan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai RP. 18. 830.000.000, pada PT. Bank Sumsel Babel tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 57 debitur.
Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan SH MH mengatakan penahan tersangka AR berdasarkan surat perintah penyidikan usai menjalani pemeriksaan pada 10 Februari 2025.
“AR kita tahan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 86/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” kata Fadil Regan.
Kemudian Fadil Regan meneruskan keterangan resminya bahwa, AR ditahan lantaran sudah ditetapkan Tersangka ( TSK ) setelah menjalani pemeriksaan.
“AR ditetapkan TSK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 85/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025;
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 87 /L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” pungkasnya.
Tidak main – main dalam memberantas tindak pidana korupsi, kepada TSK Fadil Regan menerangkan pasal – pasal yang disangkakan.
” Untuk TSK pasal yang disangkakan yakni Primer : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.
Diakhir keterangannya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut Fadil Regan menuturkan, AR ditahan di lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AR , untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang. Selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025,” tutup Fadli.*** Humas SMSI Sumsel
Hukum & Kriminal
Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Satpol PP Kota Kendari

KENDARI, MLCI – Kepada awak media, Dodi Hansyah selaku korban pemukulan dan Pengeroyokan yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum Anggota Satpol PP Kota Kendari, pada Rabu 5 Februari 2025 lalu minta Polisi segera bertindak. Minggu (9/2/2025)
Sebab, jelas Dodi, atas pengeroyokan dan pemukulan secara membabi buta yang terjadi di jalan Drs H Abdul Silondae Kota Kendari sekitaran Kantor Walikota Kendari tersebut Ia mengalami sakit fisik dan mental.
Kondisi kesehatan Dodi saat menuturkan peristiwa ini via ponsel Jurnalis terdengar suaranya yang masih tersedak sedak karena masih dalam kondisi sakit tulang leher akibat di cekik oleh gerombolan Oknum Anggota Satpol PP Kota Kendari.
Namun dengan tegar Dodi kembali mengungkapkan bahwa pada hari kejadian tersebut dirinya berjualan krupuk di tempat biasa dan bersama sama dengan para pedagang lainnya di lampu merah, tepat depan Kantor Walikota Kendari didekati oleh para Anggota Satpol PP Kendari.
Kemudian, para anggota Satpol PP ini meminta semua pedagang yang ada di lokasi tersebut untuk segera bubar. Namun apa lacur, salah satu anggota satpol PP melihat dengan cara melototinya sembari memegang kepala Dodi dan berucap, “Apa kau?” dengan gaya menantang dan ditambah ucapan kata kata yang tak pantas diutarakan oleh seorang aparatur pemerintahan.
Berawal dari ucapan kasar itu Dodi membela diri dengan ucapan, “Tidak Pak saya hanya berjualan disini”. Tetapi oknum anggota Satpol PP Kota Kendari ini malah mengajak duel.
Dodi akhirnya lebih memilih ke sudut dan lari ke arah jalan utama, tapi tetap dikejar-kejar oleh salah satu anggota Satpol PP yang memakai rompi dan berucap, “Sini kamu, jangan lari, Ayo lawan saya”.
Naasnya, para anggota Satpol PP lainnya ikut mengeroyok Dodi hingga Ia mengalami trauma yang cukup berat atas kejadian ini.
Dari hasil pemeriksaan dokter akibat kejadian ini seluruh badan Dodi mengalami luka lebam dan luka pembengkakan di dalam tubuh yang dilakukan secara pengeroyokan oleh 8 Anggota oknum Satpol PP Kota Kendari.
Sementara itu kedua orang tua korban yang saat ini berada di Kota Palembang mengatakan kepada awak media mereka tidak terima anaknya diperlakukan seperti Bintang.
Mereka meminta Aparat kepolisian dari Polres Kendari untuk segera menangkap dan memproses kejadian yang menimpa anaknya.
Sedangkan Plt Kepala Satpol PP Kota Kendari Muhammad Ewa tidak bisa di konfirmasi awak media, karena hpnya tidak aktif.*** (Hendri)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara