Connect with us

Hukum & Kriminal

PT. Protelindo Nyaris Kebobolan, Para Tersangka Diringkus Reskrim Kikim Barat

Published

on

Jurnalis Riko –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Kikim Barat Iptu Arrapah SH beserta jajaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  363 KUHP jo Pasal 363 jo 53 KUHP.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasie Humas AKP Sugianto melalui release yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (22/9/2024).

Lispono menerangkan ada 3 tersangka yang tinggal di Kecamatan Kikim Barat terlibat dalam kasus tersebut yakni P (27) dan L (25) warga Desa Tanjung Aur serta R (30) warga Desa Wonorejo.

Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di lokasi Tower Pemancar Signal (Base transceiver station/BTS) milik PT Protelindo di Desa Purnamasari Kecamatan Kikim Barat.

“Kronologi kejadian berawal pada kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 17.00 wib Kades Purnamasari Erwin sedang berada di rumah yang di belakangnya ada Tower pemancar signal milik PT Protelindo tersebut,” jelas Lispono.

Sementara itu 3 tersangka berbagi peran, diantaranya L mengecek dan membuka pagar tower, sedangka P dan R sambil menunggu dalam mobil untuk proses membantu eksekusi baterai secara bersama.

Awalanya  mobil di parkir sekitar TKP kemudian tersangka L menuju ke lokasi tower dan membuka pagar kawat tower tersebut dan kemudian berhasil masuk kedalam areal tower dan berusaha untuk membuka penutup batre tower.

Namun saat itu Erwin melihat L sedang melakukan aksi pencurian berupa batre batre tower pemancar signal dengan cara masuk kedalam pagar pembatas tower tersebut.

Merasa aksinya diketahui Erwin, tersangka L berusaha melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran oleh Erwin, tapi tersangka L tidak terkejar begitupun teman tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil.

Naasnya tersangka L belum sempat naik ke dalam mobil dan berusaha melarikan diri masuk kedalam hutan atau kebun lalu Erwin menginformasikan kepada seluruh warga sekitar TKP Desa Purnamasari untuk menutup portal jalan akses keluar dari Desa Purnamasari.

Selanjutnya 2 tersangka yaitu P dan R yang menggunakan 1  unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN berhasil diberhentikan dan diamankan oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti.

Kedua tersangka itu awalnya tidak mengakui perbuatan, lalu personil Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dating ke TKP dan mengamankan kedua tersangka bersama warga Mapolsek.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dibantu warga melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka L dan akhirnya berhasil diamankan bersama warga Desa Purnamasari.

“Setelah ketiga tersangka dipertemukan atau dikomprontir, mereka mengakui perbuatannya serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak PT Protelindo merasa keberatan dan kerugian materi sekitar Rp 13 juta serta melaporkan kejadian ini guna proses lebih lanjut,” beber Lispono.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa setelah ketiga tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana percoban pencurian tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti.

Ketiga tersangka kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan serta penahanan  lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN, 1 buah tang, 2 buah mata kunci T, 1 buah kunci gembok duplikat, 1 lembar baju sweter, 4 buah gembok warna silver merk  Hardene dan 1 buah gunting besar warna kuning,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Pemeriksaan HCB Ditunda, Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN 

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Pemeriksaan bekas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait kasus penggelapan dana organisasi senilai Rp1,77 miliar, ditunda hingga minggu depan.

‘’Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir,’’ sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Dia menuturkan, HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampinginya hari ini.

Penyelidikan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat ini, imbuh Kabid Humas, masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan tersebut pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban.

‘’Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya,’’ bebernya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW).

Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.

Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.

Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB. “Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyelidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

‘’Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan kami akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini,’’ pungkas Kabid Humas, Ade Ary.

Kasus Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar

Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya.

Sumber: Relase PWI Pusat 

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Lokasi Berbeda, Team Walet Polres Lahat Berhasil Bekuk Dua Remaja Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menujukan kepiawaian mengungkap dan menangkap pelaku narkoba jenis sabu yang sering meresahkan masyakat.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (3/10/2024)

Lispono menerangkan, kronologi penangkapan di lokasi pertama pada Senin 30 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib di depan SMK Negeri 1 Lahat Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Sebelum dibekuk, Team Walet melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Y (18) warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan yang berdsarkan informasi sering transaksi sabu di depan SMKN 1.

“Saat mengamankan Y, Team Walet mendapatkan barang bukti 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastic klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,35 gram dan 1 lembar plastic klip transparan.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Y dan sekira pukul 22.00 Wib bertempat di lokasi kedua, tepatnya di KING’S Billiard Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat berhasil meringkus tersangka A (18) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai.

Tersangka A berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti 6 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,49 gram.

“Tersangka mengakui narkotika jenis shabu tersebut miliknya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Team Walet Polres Lahat, Dua Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di salah satu gang, tepatnya di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat.

“Informasi itu dikembangkan dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut oleh Team Walet,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH didampingi KasatRes Narkoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan release Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (23/9/2024).

Diungkapkan Lispono, selang waktu tak lama tepatnya Minggu 22 September 2024 pukul 01.00 Wib di salah satu Gang Kelurahan Pasar Bawah, dua tersangka yang berstatus pengedar berhasil ditangkap.

“Dua tersangka itu tinggal di Kecamatan Lahat. Yakni laki-laki inisial A usia 29 tahun warga Kelurahan Bandar Jaya dan Perempuan inisial W umur 30 tahun warga Kelurahan Kota Negara,” sambungnya.

Dilanjutkan Lispono, dari tangan dua tersangka saat ditangkap di gang tersebut, Team Walet berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,25 gram.

Kemudian 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram.

Berat total keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut yaitu 1,44 gram. Dan, ada juga BB 1 unit handphone android merk OPPO warna biru, lalu BB 1 unit handphone android merk SAMSUNG A12 warna biru serta BB 1 set alat hisap sabu.

“Setelah diintrograsi singkat, kedua tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, lalu mereka dan BB dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (R1KO)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!