Connect with us

Peristiwa

Pulang Ke Desa Muara Danau, Yulius Maulana didampingi Istri Pamitan dan Ziarah

Published

on

Pulang Ke Kampung Desa Muara Danau, Yulius Maulana didampingi Istri Pamitan dan Ziarah

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Calon Bupati Lahat Yulius Maulana dan istri pulang ke dusun laman yaitu Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat untuk berpamitan dengan dengan keluarga dan adik sanak dusun laman untuk ikut bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat sekaligus berziarah ke makam leluhur Yulius Maulana dan Putri Sari Dewi, Sabtu (21/09/2024).

Kaprawi dalam sambutannya sebagai ahli rumah mengungkapkan, kedatangan Yulius Maulana berserta istri dan Budiarto Marsul ke Desa Muara Danau selain silaturahmi juga sebagai ajang berpamitan untuk ikut bertarung di Pilkada mendatang serta berziarah.

“Semoga Pak Yulius ini sehat selalu dan diberikan kekuatan, Insyaallah melalui acara siang ini kite doakan Yulius dan Budiarto berhasil jadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2024-2029 ini,” ungkap Kaprawi.

Perwakilan Dusun Laman Desa Muara Danau Feri Yanto, mengucapkan terimakasih atas undangan Pak YM dan terimakasih pula atas kedatangannya di dusun laman ini. Ia menyatakan masyarakat Desa Muara Danau siap memenangkan pasangan Yulius Maulana dan Budiarto Marsul.

“Kun fayakun insyaallah Pak Yulius Maulana menang jadi Bupati Lahat,” ucapnya.

Selanjutnya sebagai calon Wakil Bupati Lahat Budiarto Marsul menegaskan, bahwa dia juga merupakan putra daerah asli Lahat tepatnya Desa Batu Rancing Kecamatan Tanjung Sakti PUMU. “Kalau ada yang mengatakan jeme asli Lahat, saya menyatakan saya asli 24 karat asli orang lahat, Alhamdulillah berpasangan dengan Yulius Maulana dan insyaallah jika pasangan mereka menang Kabupaten Lahat akan lebih baik.

“Insyaallah kalau kami berdua jadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat, kami akan memajukan Kabupaten Lahat di berbagai aspek,” ucapnya.

Sementara itu Yeri selaku salah seorang tokoh masyarakat di daerah pilihan (Dapil) 4 mengajak masyarakat Muara Danau dan masyarakat Dapil Empat pada umumnya untuk memenangkan pasangan YM-BM.

“Mari kita menangkan Bapak Yulius Maulana dan Bapak Budiarto Marsul jadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat,” ajaknya.

Calon Bupati Lahat Yulius Maulana mengatakan, pulang ke kampung halaman yaitu Desa Muara Danau merupakan hal yang penting, selain sebagai penyambung silaturahmi dengan sanak keluarga dan adik sanak di Muara Danau, tapi juga merupakan hal penting baginya untuk berpamitan kepada seluruh keluarga dan adik sanak di untuk menjalani proses pencalonan dirinya sebagai Bupati Lahat.

“Terimakasih atas sambutannya yang luar biasa. Jadi saya dan Putri Sari Dewi dan juga Kanda Budiarto Marsul memohon pamit pada adik sanak dusun laman, kami mohon doa dan dukungan untuk menjadi Bupati Lahat tahun ini,” ungkapnya sembari menyampaikan program unggulannya.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!