Nasional
MUBES FKMKA 2024 : Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST, Kikim Area Layak Pemekaran
Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL – MLCI – Yulius Maulana ST Calon Bupati Lahat Bersama Rombongan menghadiri Musyawarah Besar Forum Komunitas Masyarakat Kikim Area (FKMKA) 2024, ” Besame Kite Pacak”.Sabtu, 07/09/2024
Bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatra Selatan.
“Tampak, Hadir Dalam kegiatan FKMKA, Ketua FKMKA 2021-2024 Gozali Anan, Ketua Umum (pelaksanaan) FKMKA Nizaruddin, Dr. Wan Alkadri, Ketua Dewan Pembina FKMKA 2021-2024 Kombes Pol Aini Gentimat,
Hadir Juga Pj Bupati Lahat Diwakili Marliansyah, Para Anggota DPRD Dapil 7 Leon, Gani dan Lainnya, Camat Se Kikim Area, Kades Se Kikim Area, Ketua Forum Pemuda Kikim Area Aris Fatimunah, Diretur PDAM, dan Tamu Undangan Lainnya.
Ketua Pelaksana FKMKA Nizaruddin menyampaikan, “Terimakasih Atas kehadiran Bapak Ibu para tamu Undangan Sekalian Dalam Rapat Forum Komunitas Masyarakat Kikim Area Tahun 2024.
Yang terhormat, Ketua Dewan Pembina FKMKA Kombes Pol Aini Gentimat, Para Anggota DPRD Dapil 7 pak Leon, Gani, Makmun, para Camat Se Kikim Area, Kades Se Kikim Area, Ketua Forum Pemuda Kikim Area Aris Fatimunah, Diretur PDAM, dan para Ketua dan Pengurus FKMKA Se Indonesia.
Dan Terimakasih Juga disini Hadir ditengah-tegah kita, Calon Bupati Lahat Bapak Bursa Zarnubi bersama Ibu Widya, Dan Calon Bupati Lahat Rekan Saya Bapak Yulius Maulana Bersama Rombongan.
Ketua Dewan Penasehat 2021-2024 Bapak Kombes Pol Aini Gantimat menyampaikan, “Alhamdulilah kita Dapat hadir dalam kegiatan FKMKA dalam keadaan sehat, dan Semua peserta FKMKA Se Indonesia, dan seluruh kepala Desa Se Kikim Area yang sudah menyempatkan diri hadir dan Seluruh Paniti saya ucapkan Terimakasih Banyak. ” Ungkapnya
Dan Terimakasih kepada Bapak Pj Bupati Lahat yang Sudah mengizinkan Kegiatan Mubes FKMKA 2024 di Gedung Pertemuan dan ini semua tidak luput dari adanya Peran perwakilan Anggota DPRD dari Kikim Area.
InsyaAllah di tanggal 20 nanti kita akan ada pergantian Ketua FKMKA, Kita akan ikuti perkembangan Organisasi yang ada di Indonesia supaya kita tidak kalah dari organisasi lain di Indonesia, dan untuk kemajuan Organisasi sendiri kita siapkan SDM yang mumpuni supaya dapat berkembang. “Imbuhnya

Saat diwawancarai beberapa media Setelah menghadiri MUBES FKMKA Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST Mengatakan, Pergantian Ketua dan Pengurus Forum Komunitas Masyarakat Kikim Area (FKMKA) Merupakan Hal yang biasa dilakukan Setiap Organisasi.
Apalagi Untuk pemekaran Kikim Area, Sudah layak untuk Pemekaran dengan Kekayaan dan Hasil Bumi yang Banyak, seperti : Minyak Bumi, Batu Bara, Emas dan Sawit ada, Tapi disayangkan, Infrastruktur nya masih minim ini yang perlu diperbaiki. “Kata YM dalam wawancaranya
Nasional
Aparatur Desa di Ketapang Antusias Ikuti PJAD
KETAPANG KALBAR, MLCI – Aparatur Desa Se-Kabupaten Ketapang antusias mengikuti Pelatihan Jurnalistik Aparatur Desa (PJAD) Section 2 Kabupaten Ketapang, Sabtu (1/11/2025) di Aula Kantor Bupati Ketapang.
Sekda Ketapang Repalianto yang mewakili Bupati Ketapang Alexander Wilyo membuka secara resmi PJAD yang menjadi program Kampung Borneo Multimedia (KBM).
Repaliato menyambut baik inisiatif penyelenggaraan PJAD bagi aparatur desa, agar informasi pembangunan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Desa tidak hanya melaksanakan pembangunan, tetapi juga harus mampu mengabarkan kemajuan yang dicapai. Untuk itu melalui kegiatan ini diperlukan kemampuan dalam bidang jurnalistik,” ujar Repalianto.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola informasi, serta membuat publikasi kegiatan pemerintahan desa secara profesional dan bertanggung jawab.
Turut hadir saat sesi pembukaan, Ketua DPRD Ketapang Ahmad Sholeh, perwakilan Dinas Kominfo, PLN Ketapang, serta Ketua DPC APDESI Ketapang H Yunendri.
Usai pembukaan, sebanyak 102 peserta pelatihan langsung mendapatkan asupan materi dari para narasumber. Pemateri pertama, Muhammad Khusyairi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalbar meyampaikan materi dasar-dasar jurnalistik. Berlanjut dengan pemateri kedua, Beni Sulastyo yang menyampaikan materi konten multimedia.
Peserta diajak langsung praktik bagaimana teknik menulis berita dan membuat konten video yang memanfaatkan platform media sosial. Setelah rehat, peserta kembali mendapatkan materi penulisan berbasis Search Engine Optimization (SEO). Materi yang satu ini dibawakan Uun Yuniardi yang juga Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalbar.
Acara yang dipandu Steering Committee ((SC) R Rido Ibnu Syahrie ini akan dilanjutkan pada hari kedua, Minggu (2/11/2025). Lanjutan pelatihan tersebut aka menghadirkan pemateri dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Syamsul Islami.
Para hari kedua juga nantinya, para peserta akan kembali praktik lapangan hingga para peserta memiliki skill dasar dalam bidang jurnalistik sosial media. “Semoga dengan pelatihan ini dapat memperkuat peran desa dalam pengelolaan informasi dan tercipta satu desa satu jurnalis,” kata Rido, SC PJAD.
Penulis: Tim Peserta PJAD Ketapang
Nasional
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI: Jaga Integritas
BANDUNG, MLCI – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung, Dr Mohammad Eka Kartika, SH, M.hum mengambil sumpah para advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di kota Bandung Kamis, 30 Oktober 2025.
Siaran pers DePA-RI, Jumat (31/10) menyebutkan, dalam sambutan pengarahan kepada para advokat DePA-RI yang baru disumpah, KPT Bandung berpesan agar mereka menjaga integritas dan kejujuran.
Ia kemudian mengingatkan beberapa hal. Pertama, profesi advokat adalah Officium Nobile atau profesi terhormat. Kedua, kerjakan amanah yang diberikan klien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.
Ketiga, seorang advokat harus menjaga perilakunya. Jangan gembar-gembor dan menjelek-jelekan aparat penegak hukum, apalagi kalau sambil naik meja di ruang sidang.
“Akan menyesal dan gigit jari nanti apabila ijin atau Berita Acara Sumpahnya dicabut atau dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi bersidang,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid yang didampingi sejumlah pimpinan teras DePA-RI, seperti Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswi, dan Broto Pramono Istianto dari DPD DePA-RI Jakarta menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Mohammad Eka Kartika, dimana selaku hakim ia pernah diundang sebagai tamu kehormatan di Universitas Gakushuin di Tokyo, Jepang.
Luthfi Yazid juga mengingatkan agar para advokat DePA-RI yang baru dilantik memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, menjaga integritas dan kejujuran dengan berpegang teguh kepada kode etik advokat, dan ini sangat penting untuk mendukung terwujudnya negara hukum, rule of law, dan supremacy of law.
Kedua, perlunya memegang teguh kredo DePA-RI, yaitu Justitia Omnibus atau Justice For All. Artinya, advokat DePA-RI mesti memperjuangkan tegaknya keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Ketiga, advokat DePA-RI mesti berupaya untuk memiliki kemampuan soft-skill seperti critical thinking analysis, komunikasi efektif, pola pikir unggul, teamwork yang solid, kecerdasan sosial, public speaking, social emphaty, memahami platform hukum digital, Artificial Intellegent, big data dan penguasaan bahasa internasional.
Keempat, advokat perlu memperluas networking, nasional maupun internasional. Ditambah dengan mendapatkan mentor dan coach yang tepat, maka advokat baru niscaya akan sukses dalam menjalankan profesinya.
Tanpa kemampuan itu semua, maka advokat akan ketinggalan zaman, dan dalam zaman yang berubah cepat, volatile, dan penuh ketidakpastian, seorang advokat harus memiliki kemampuan adaptif yang tinggi, demikian Luthfi Yazid.***SMSI Pusat.
Nasional
Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal Agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers
JAKARTA, MLCI – Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang melahirkan bentuk-bentuk komunikasi baru di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prof. Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10).
Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan beragam aktivitas berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru sehingga membutuhkan dasar pengaturan.
“Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujar Prof. Henri.
Ia memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan jumlah tersebut, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.
Namun, Prof. Henri menyoroti bahwa penerapan UU ITE kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika digunakan untuk menjerat karya jurnalistik maupun opini publik yang disampaikan melalui media.
“Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa di era digital saat ini, media baru seperti podcast dan media daring berkembang pesat karena kemudahan akses serta rendahnya biaya produksi.
“Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” jelasnya.
Meski demikian, Prof. Henri mengingatkan bahwa media baru tetap harus memegang prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi fakta dan menjaga objektivitas pemberitaan.
“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” tuturnya.
Ia juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan menggunakan UU ITE, terutama ketika karya jurnalistik menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.
“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.
Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk berperan aktif dalam memperjuangkan revisi UU ITE agar penerapannya tidak mengekang kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat.
“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,” tegasnya.***SMSI Pusat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoTeam Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoDua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun agoPelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoHampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoKomplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun agoLanggar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoSoal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara
