Connect with us

Peristiwa

Lecekan Profesi Wartawan : Perwakilan PWI Sumsel Minta Oknum ASN Sekretariat DPRD Di Pindahkan

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL- MLCI – Ratusan Jurnalis dan Aktivis Gelar Aksi Damai Depan Gedung DPRD Lahat, Proses Hukum Oknum ASN Berinisial L

Ujaran Kebencian, Pengiringan Opini dan Menginjak Injak Profesi Jurnalis dengan arah kalimat Bahwa Jurnalis Maling yang dilakukan oleh Oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat Berinisial L.

Ratusan Jurnalis dan Aktivis yang bertugas di Wilayah Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat Hari ini, Rabu 4 September 2024, Menggelar aksi Damai di depan Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lahat.

Hal ini menyusul Setelah salah satu Oknum PNS DPRD Lahat Berinisial L, diduga menginjak marwah Profesi Wartawan/Jurnalis ketikan Meliput pelantikan anggota DPRD Lahat Periode 2024 – 2029 pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu.

Salah satu Oknum ASN Berinisial L mengatakan dengan lantang menggunakan Mic Dan Pengeras Suara bahwa Juru Foto dan Wartawan untuk keluar, lantaran di meja banyak barang berharga Milik Anggota DPRD.

“ Mohon Izin, Kepada juru Foto dan wartawan untuk keluar terlebih dahulu, Lantaran dimeja Masih Banyak barang Anggota DPRD Lahat, nanti terjadi kehilangan,” Bunyi Suara Sumbar yang viral tersebut.

Atas kalimat tidak bermoral tersebut, Ratusan Jurnalis dan Aktivis mengecam apa yang dilakukan Oknum ASN Tersebut,

“ dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya,

Melihat apa yang dilakukan oleh Oknum ASN Tersebut sudah jelas, penggiringan opini menggunakan kalimat yang menyatakan bahwa jurnalis itu maling,” ujar Ishak Nasroni Mantan ketua PWI Lahat

Seraya menambahkan, bahwa kejadian ini menjadi citra buruk Jurnalis di kabupaten Lahat, lantaran penggiringan opini yang menyatakan jurnalis itu maling dengan bukti yang tidak jelas. “Katanya

“ kami tegaskan disini, Kalimat yang dimaksudkan untuk memojokkan wartawan dan akan kami proses ke jalur hukum, setelah selesai unjuk rasa hari ini, kami akan menuju Polres Lahat untuk membuat laporan dugaan penghinaan yang merusak Cita Wartawan di Bumi Seganti Setungguan.

Serta Fitnah dan Pencemaran terhadap profesi jurnalis, Setelah proses laporan selesai, akan sama sama kita kawal dan Kita lihat hukum condong ke atas atau kebawah, “Pungkasnyanya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!