Connect with us

Regional

Laksana Penepuk Air di Dulak, “Kemelut dan Demokratisasi PWI Pusat”

Published

on

Oleh: Ishak Nasroni, SH (Ujang Lahat)

Penulis adalah : Pemimpin Redaksi Lahathotline.com, Ketua PWI Kabupaten Lahat periode 2015-2016 dan 2020-2023, Pengurus SMSI Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Derah PWI Sumatera Selatan

Kekisruhan tentang Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai wujud demokrasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat semakin meruncing, kondisi ini dapat dalam hitungan hari berubah menjadi kemelut bagi nama besar organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di republik ini.

Dalam tulisan ini saya selaku penulis sengaja tidak akan membahas tentang aturan organisasi yang tertuang dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, karena hampir semua Insan Pers Indonesia memahami akan pasal demi pasal yang yang terkandung di dalamnya. Termasuk para senior yang sedang berseteru di kepengurusan PWI Pusat itu sendiri, hanya saja keegoisan masing-masing yang memicu persoalan ini hingga menjadi isyu buruk secara nasional.

Menurut sejumlah artikel yang saya ikuti, persoalan PWI Pusat tersebut muncul pasca mencairnya dana hibah dari kementerian yang menyerap APBN untuk peningkatan kompetensi wartawan yang sebelumnya dikemas dalam usulan untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Anggota PWI di sejumlah daerah.

Seiring waktu, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengendus adanya dugaan penyimpangan realisasi dana bantuan dalam jumlah miliyaran APBN tersebut. Bahkan ada beberapa pihak eksternal yang nimbrung ikut melaporkan dugaan itu ke pihak berwajib, hingga membuat kisruh mulai muncul.

Tidak terima dengan isyu dugaan tersebut, Ketua PWI Pusat, Hendri CH Bangun menepisnya dengan mengeluarkan statement ke beberapa media massa dengan maksud mengklarifikasi bahwa dugaan tersebut tak pernah terjadi. Bahkan sampai-sampai Hendri CH Bangun mengeluarkan surat pemberhentian pengurus DK PWI Pusat dan melaporkan balik Pengurus DK PWI Pusat.

Tak lama berkelang, karena menilai Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun telah melakukan pelanggaran etik berat (Sesuai PD/PRT), Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo bersama beberpa pengurus DK lainnya bersepakat untuk me-nonaktifkan keanggotaan dan mencabut Kartu PWI Hendri CH Bangun.

Dengan diberhentikannya Hendri CH Bangun dari keanggotaan PWI, menurut Sasongko Tedjo, maka secara otomatis Hendri CH Bangun gugur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Karena selain telah melakukan pelanggaran etik, Hendri CH Bangun juga diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyelewengkan dana hibah.

Pemberhentian keanggotaan dan pe-nonaktifan Hendri CH Bangun dari tampuk kepemimpinan PWI Pusat tersebut, disusul dengan adanya perintah DK PWI Pusat supaya Pengurus PWI Pusat segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan menunjuk Zulmansyah Sakedang menjadi Plt Ketua PWI Pusat agar dapat melaksanakan KLB.

Sejak saat itulah banyak muncul artikel-artikel yang membangun opini mencari pembenaran dari masing-masing pihak yang berseteru antara DK dan Pengurus Harian PWI Pusat, yang kian lama-kian meruncing. Menurut saya kekisruhan ini tak akan berhenti hingga kapanpun, jika masing-masing pihak tidak ada kesadaran dan segera melakukan konsolidasi guna mencapai kesepakatan dalam meredam gejolak yang ada.

Ada beberapa hal yang juga patut dianggap sebagai pemicu semakin memanasnya persoalan di internal kepengurusan PWI Pusat ini, hingga organsiasi profesi wartawan tersbesar dan tertua di Indonesia ini menjadi bahan pergunjingan umum di luar pengurus dan anggota PWI secara Nasional.

Pertama, kata pepatah tak ada asap jika tak ada api. Nah, peribaratan ini dimaknakan tak akan ada dugaan penyimpangan dana hibah tersebut jika pihak pengurus Harian PWI Pusat terbuka dengan pengurus DK tentang mencairnya bantuan dana hibah itu serta peruntukannya.

Apabila sebelum kian mencuatnya dugaan penyimpangan dana itu, pengurus harian PWI Pusat dan DK duduk bersama mencari jalan keluar dengan menggelar pertemuan guna membangun keterbukaan dan saling percaya, maka persoalan itu tak akan membesar seperti sekarang ini.

Kedua, setiap tahapan gejolak yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang mengeluarkan statement pembenaran dikirim ke semua pengurus daerah yang pro dan kontra dengan akan digelarnya KLB, kemudian rilisnya dimuat di banyak media anggota PWI.

Langkah ini menurut saya, sangatlah tidak menunjukkan sikap petinggi organisasi yang patut dicontoh. Karena dengan adanya muncul berita yang menyajikan tentang bebobrokan organisasi dengan keegoisan Ketua PWI Pusat dan Ketua DK ini justru akan semakin membuat “Panas” suasana.

Atas rangkaian kronologi carut-marut kepengurusan di tubuh PWI Pusat ini, maka dapat disimpulkan bahwa untuk dapat sedikit meredam suasana perseteruan itu, seyogyanya Ketua DK dan Ketua PWI Pusat kembali duduk bersama berbiacara secara persuasif dan bersepakatlah untuk menyiram pupuk rasa memiliki terhadap oransiasi PWI yang selama ini memang sudah tertanam dengan subur di hati masing-masing pihak yang berseteru.

Kemudian, untuk para Pengurus Daerah dari provinsi hingga ke kabupaten/kota se-Indonesia, mari STOP mempublikasi setiap rilis berita yang dikirim oleh masing-masing pihak yang berseteru di kepengurusan PWI Pusat yang berpotensi memperkeruh suasana yang tak berkesudahan.

Alasannya, karena dengan adanya publikasi rilis berita di banyak media massa tentang pendapat Hendri CH Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat dan Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI Pusat, maka masing-masing mereka merasa ada kekuatan dan keberpihakkan dukungan. Sebaliknya, jika semua pengurus daerah tidak mempublikasi kirirman rilis berita dari mereka yang saya anggap pencari pembenaran, maka mereka (Hendri CH Bangun dan Sasongko Tedjo) sendirilah yang akan berfikir bahwa hanya mereka berdua saya yang saling serang.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Regional

Menang Telak, Atlet Bulutangkis PWI Sumsel Kalahkan Atlet PWI Bengkulu

Published

on

Release Porwanas –

BANJARMASIN, MLCI – Pekan Olah Raga Wartawan (Porwanas) ke XIV Kalimantan Selatan, Tim Atlet bulutangkis tunggal putra Sumatera Selatan (Sumsel) dan beregu putra dalam babak penyisihan berhasil mengalahkan Tim Atlet bulutangkis tunggal putra dan beregu putra Provinsi Bengkulu dengan skor 3-0. Pertandingan tersebut dipusatkan di GOR Badminton Hippindo Jl.Aes Nasution, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Rabu (21/08/24).

” Alhamdulillah pertandingan babak penyisihan Tim Atlet tunggal putra dan beregu putra bulutangkis Provinsi Sumsel berhasil kita menangkan dengan Tim Atlet bulutangkis Provinsi Bengkulu dengan skor 3-0,”ungkap Kawar Dhante ketua Siwo Sumsel.

Lanjut Dhante sapaan akrabnya mengatakan, Besok Tim Atlet bulu tangkis kita masuk perempat final akan melawan Tim Atlet bulutangkis Jawa Tengah.

“Mohon do’a dan support dari kawan -kawan, semoga besok Atlet kita berhasil memenangkan pertandingan tersebut,” ucap Dante.

Sementara itu Atlet Bulutangkis tunggal putra Noverta saat diwawancarai wartawan ini mengatakan, Alhamdulillah hari ini Tim Bulutangkis tunggal putra dan beregu putra berhasil kita menangkan.

” Dipertandingan besok perempat final, Tim bulutangkis Sumsel akan menghadapi tim kuat bulutangkis Jawa Tengah. Semoga bisa kita menangkan. Mohon do’a dan Supportnya dari kawan-kawan,”ungkap Noverta.

Untuk diketahui, Atlet Bulutangkis Tunggal putra Sumsel Noverta berhasil mengalahkan dengan mudah Atlet bulutangkis Provinsi Bengkulu dengan Skor 21-3 21-7, dilanjutkan dengan Atlet beregu putra Sumsel Hendri-Mirza dengan skor 21-19 21-14, selanjutnya dipertandingan ketiga Atlet beregu putra Syaifuddin-Yudi juga berhasil memenangkan pertandingan tersebut dengan skor 21-6 21-3.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Regional

Menyelesaikan Kemelut PWI, KLB Jalani Konstitusional

Published

on

Release DK PWI Pusat –

JAKARTA, MLCI – Release yang diterima media ini pada 13 Agustus 2024, Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar Agustus ini adalah jalan konstitusional guna mengatasi kemelut yang tengah melanda organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/8/2024). Rapat juga dihadiri Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman, duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang-Wina Armada Sukardi serta para ketua dan sekretaris DKP.

Sasongko memaparkan PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Tanah Air ini. Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Dia menjelaskan pelaksanaan KLB itu sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI. Hal itu sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7) yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih ketua umum dan ketua DK selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Menindaklanjuti SK DK tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI. Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI.

DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi Organisasi berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI. DK menjatuhkan sanksi lebih berat itu lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.

“Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT,” kata Sasongko Tedjo.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Bintang mengingatkan Kongres XXV PWI 2-5-26 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan ketua umum dan ketua DK terpilih.

“Lebih dari itu, yang tidak yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Dan Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” ujar Ilham.

Menjaga dan Menegakkan Marwah Organisasi

Sementara itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi. Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itulah Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu satunya yang bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang bersifat final.

“Maka tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi”, tegas Wina Armada yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.

Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”

Para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya. Lebih dari itu, DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.

Seperti diketahui Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18-19 Agustus di Jakarta. ***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Regional

Dana UKW Tidak Bermasalah, Zulmansyah Sekedang Ngawur

Published

on

Release PWI Pusat –

JAKARTA, MLCI – Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat telah dipastikan ngawur.

Rapat yang diklaim mengesahkan penunjukan Zulmansyah pada 24 Juli 2024 hanya dihadiri sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno aktif, jelas melanggar prosedur organisasi dan tidak memenuhi syarat quorum. Ini menjadikan keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Apalagi beberapa anggota Dewan Kehormatan yang hadir sudah diberhentikan sebagai pengurus, termasuk Zulmansyah Sekedang.

Lebih lanjut, tuduhan Zulmansyah mengenai penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1.080.000.000,- telah terbantahkan oleh audit resmi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar.

“Audit tersebut menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan material dalam laporan keuangan UKW PWI. Surat edaran yang dikeluarkan Zulmansyah, yang ditandatangani bersama Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tedjo, dan Ketua Dewan Penasihat PWI, H. Ilham Bintang, terbukti merupakan pembohongan publik yang merusak integritas organisasi,” kata HMU Kurniadi, SH., MH, yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun di Sekretariat PWI Pusat, Jln. Keboh Sirih, Jakarta Pusat , Jumat, 2 Agustus.

Lebih lanjut, HMU Kurniadi, SH., MH, menegaskan bahwa rapat yang mereka klaim diadakan pada 24 Juli 2024 ngawur dan cacat prosedur.

“Rapat tersebut hanya dihadiri oleh sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno yang aktif. Apalagi yang hadir Sebagian sudah diberhentikan dan pengurus. Ini jelas rapat palsu, tidak memenuhi syarat quorum dan tidak memiliki legal standing. Jadi Zulmasyah Sekedang yang sudah diberhentikan sebagai pengurus kemudian ditunjuk sebagai plt Ketum ngawur,” ujar HMU Kurniadi. Ia menambahkan bahwa rapat palsu yang diklaim oleh Zulmansyah seolah-olah sah hanyalah sebuah arisan yang tiba-tiba berubah menjadi konferensi pers.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsyad, juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun mengenai penyimpangan dana UKW tidak berdasar. “Audit resmi dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan dalam laporan keuangan UKW PWI,” tegas Iqbal Jumat, 2 Agustus 2024

Lebih lanjut, HMU Kurniadi menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Zulmansyah tidak hanya palsu dan ngawur tetapi juga merupakan pembohongan publik yang merusak kredibilitas organisasi. Berikut adalah poin-poin utama bantahan terhadap tindakan Zulmansyah Sekedang:

1. Prosedur Tidak Sah: Rapat yang diadakan oleh Zulmansyah dan rekan-rekannya pada 24 Juli 2024 ngawur dan tidak memenuhi syarat quorum, hanya dihadiri oleh sembilan orang dari total 76 pengurus pleno aktif. Ini melanggar prosedur organisasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.Beberapa bahkan sudah dibnerhentikan sebagai pengurus.

2. Audit Dana UKW Bersih: Tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun terkait penyimpangan dana UKW senilai Rp 1.080.000.000,- telah terbantahkan melalui audit resmi oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar, yang menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan.

3. Pemberhentian Tidak Sah: Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun tidak sah dan dinyatakan batal. Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

4. Penunjukan Zulmansyah Batal: Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dinyatakan ngawur. Rapat pleno yang sah telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah sebagai Ketua Bidang Organisasi dan menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas.

PWI Pusat kini sedang mempertimbangkan sanksi organisasi dan langkah hukum terhadap Zulmansyah Sekedang dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini.

“Kami akan menindak tegas siapa saja yang mencoba merusak integritas PWI dan mencemarkan nama baik anggota kami,” tegas HMU Kurniadi. Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum akan diambil untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!